Sop DNR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UNIVERSITAS HASANUDDIN



PROSEDUR PENOLAKAN RESUSITASI “Do Not Resuscitate (DNR)”



Jl. PerintisKemerdekaa n KM.11 Makassar



No. Dokumen ......../ /2014



PROSEDUR TETAP



No. Revisi



Halaman



DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RS UNIV.HASANUDDIN



25 Mei 2014 BIDANG PELAYANAN MEDIK



Pengertian



Prof. Dr. dr. Syamsu, Sp.D-KAI



Resusitasi: Intervensimedisyangbertujuanuntukmemulihkanaktivitasjantung ataupernapasan, danyangtercantumdisini: 1. Pacu jantung (penekanandada) 2. Defibrilasi 3. Assisted ventilasi 4. Endotrakealintubasi 5. Pemberianobatkardiotonik DNR: PermintaanuntuktidakmelakukanResusitasi, merupakanpesanuntukdokterdanperawat agar tidakmelakukanataumemberikantindakanpertolonganberupa CPR (cardiopulmonary resuscitation) atauResusitasiJantungParu (RJP) jikaterjadipermasalahandaruratpadajantungpasienatauterjadinyahentinapas padapasien.Sebuah permintaanDNR ditanggapijika: 1. Terdapatbuktilegalyangberisipermintaanpasienuntuktidakmelakuk anresusitasi/ DNR. 2. Pasienmemakai Medallion/gelangdenganpenandaDNR. 3. Untukpasienyangsedangberada dalam proses transfer kefasilitaspelayanankesehatanlainnya, wajibmemperhatikandokumenyangditulisdalam



Tujuan



Kebijakan



Prosedur



catatanpermanenmedis pasienyangberisi pernyataan: a) "JanganResusitasi", b) "KodeTidak Resusitasi", c) “Do NotResuscitate(DNR)”, atau d) "TidakCPR", yangtelah dilihatoleh tenagamedisRSUnhas.Keaslian dokumen iniharussecaraverbal didokumentasikanolehsaksidari fasilitas perawatankesehatan. 1. Menghormatipermintaan/keputusanpasienuntukmenolakdilakukannyaresus itasi (DNR). 2. Menetapkankriteria yang jelasbagitenagakesehatandalammenahantindakanresusitasiyangsesuaideng anpersyaratanperundang-undangandanhak-hakpasien. 1. Dokterwajibmenjelaskanresiko yang mungkindialamipasienketikasewaktuwaktudalammasaperawatannyaterjadihentijantungdanhentinafas, denganmempertimbangkankondisipasien: a) Prognosis buruk b) Lanjut Usia c) Gagal Multi Organ d) Keganasan stadium akhir e) Fungsi serebral yang tidak akan pulih 2. Dokteratauperawattidakbolehmelakukanresusitasipadapasienyangmempun yaipermintaanDNR, kecualipermintaantersebutbelumdibuktikandenganketeranganyang jelasdanlegal. 1. Petugasmengevaluasikondisipasien. 2. Pasiendenganindikasi prognosis buruk, harus diinformasikanmengenairesiko yang mungkinakandialaminya. Ada penjelasandaridokterkepadakeluargapasiententangresikopasienyangdalam keadaandaruratdapatterjadihentijantungdanhentinafas. 3. Memintapertimbanganpasien/keluargapasienuntukmelakukanresusitasiata upunmenolakdilakukannyaresusitasi (DNR), jikadalamkeadaandaruratpasienmembutuhkantindakanpertolongan CPR (cardiopulmonary resuscitation).Jikapasienataukeluargapasienmemintauntukmenolakdilaksa nakantindakanresusitasi (DNR), makapermintaanpasienataukeluargaharusdihormati. 4. Doktermengisilengkaprekammedispasiendanjugamemberikan form informed consent penolakantindakanresusitasi (MR.10/4) kepadapasiendankeluarganya yang harusditandatanganiolehdokter, pasien,



dansaksi-saksi. 5. PetugasmemberikanMedallion/gelangDNRsebagaipenandabahwapasienter sebutmemilikipermintaanuntuktidakmelakukanresusitasi. 6. Sebuah permintaanpenolakanresusitasi (DNR)dianggap batal dan tidak berlaku,jika adadari keadaanini terjadi : a) Pasien sadar danmenyatakanbahwaia ingindi resusitasi. b) Adakeberatanatauperselisihandengananggotakeluarga ataupengasuh. c) Adapertanyaan/perselisihanmengenaikeabsahanorder DNR. Unit Terkait 1. UGD 2. RawatInap 3. ICU 4. OK Dokumen Terkait 1. Form informed consent penolakantindakanresusitasi (MR.10/4) 2. CatatanKeperawatan Peralatan 1. Medallion/gelangDNR Petugas DokterdanPerawat