14 0 103 KB
RUMAH SAKIT UNIVERSITAS HASANUDDIN
PROSEDUR PENOLAKAN RESUSITASI “Do Not Resuscitate (DNR)”
Jl. PerintisKemerdekaa n KM.11 Makassar
No. Dokumen ......../ /2014
PROSEDUR TETAP
No. Revisi
Halaman
DITETAPKAN OLEH DIREKTUR RS UNIV.HASANUDDIN
25 Mei 2014 BIDANG PELAYANAN MEDIK
Pengertian
Prof. Dr. dr. Syamsu, Sp.D-KAI
Resusitasi: Intervensimedisyangbertujuanuntukmemulihkanaktivitasjantung ataupernapasan, danyangtercantumdisini: 1. Pacu jantung (penekanandada) 2. Defibrilasi 3. Assisted ventilasi 4. Endotrakealintubasi 5. Pemberianobatkardiotonik DNR: PermintaanuntuktidakmelakukanResusitasi, merupakanpesanuntukdokterdanperawat agar tidakmelakukanataumemberikantindakanpertolonganberupa CPR (cardiopulmonary resuscitation) atauResusitasiJantungParu (RJP) jikaterjadipermasalahandaruratpadajantungpasienatauterjadinyahentinapas padapasien.Sebuah permintaanDNR ditanggapijika: 1. Terdapatbuktilegalyangberisipermintaanpasienuntuktidakmelakuk anresusitasi/ DNR. 2. Pasienmemakai Medallion/gelangdenganpenandaDNR. 3. Untukpasienyangsedangberada dalam proses transfer kefasilitaspelayanankesehatanlainnya, wajibmemperhatikandokumenyangditulisdalam
Tujuan
Kebijakan
Prosedur
catatanpermanenmedis pasienyangberisi pernyataan: a) "JanganResusitasi", b) "KodeTidak Resusitasi", c) “Do NotResuscitate(DNR)”, atau d) "TidakCPR", yangtelah dilihatoleh tenagamedisRSUnhas.Keaslian dokumen iniharussecaraverbal didokumentasikanolehsaksidari fasilitas perawatankesehatan. 1. Menghormatipermintaan/keputusanpasienuntukmenolakdilakukannyaresus itasi (DNR). 2. Menetapkankriteria yang jelasbagitenagakesehatandalammenahantindakanresusitasiyangsesuaideng anpersyaratanperundang-undangandanhak-hakpasien. 1. Dokterwajibmenjelaskanresiko yang mungkindialamipasienketikasewaktuwaktudalammasaperawatannyaterjadihentijantungdanhentinafas, denganmempertimbangkankondisipasien: a) Prognosis buruk b) Lanjut Usia c) Gagal Multi Organ d) Keganasan stadium akhir e) Fungsi serebral yang tidak akan pulih 2. Dokteratauperawattidakbolehmelakukanresusitasipadapasienyangmempun yaipermintaanDNR, kecualipermintaantersebutbelumdibuktikandenganketeranganyang jelasdanlegal. 1. Petugasmengevaluasikondisipasien. 2. Pasiendenganindikasi prognosis buruk, harus diinformasikanmengenairesiko yang mungkinakandialaminya. Ada penjelasandaridokterkepadakeluargapasiententangresikopasienyangdalam keadaandaruratdapatterjadihentijantungdanhentinafas. 3. Memintapertimbanganpasien/keluargapasienuntukmelakukanresusitasiata upunmenolakdilakukannyaresusitasi (DNR), jikadalamkeadaandaruratpasienmembutuhkantindakanpertolongan CPR (cardiopulmonary resuscitation).Jikapasienataukeluargapasienmemintauntukmenolakdilaksa nakantindakanresusitasi (DNR), makapermintaanpasienataukeluargaharusdihormati. 4. Doktermengisilengkaprekammedispasiendanjugamemberikan form informed consent penolakantindakanresusitasi (MR.10/4) kepadapasiendankeluarganya yang harusditandatanganiolehdokter, pasien,
dansaksi-saksi. 5. PetugasmemberikanMedallion/gelangDNRsebagaipenandabahwapasienter sebutmemilikipermintaanuntuktidakmelakukanresusitasi. 6. Sebuah permintaanpenolakanresusitasi (DNR)dianggap batal dan tidak berlaku,jika adadari keadaanini terjadi : a) Pasien sadar danmenyatakanbahwaia ingindi resusitasi. b) Adakeberatanatauperselisihandengananggotakeluarga ataupengasuh. c) Adapertanyaan/perselisihanmengenaikeabsahanorder DNR. Unit Terkait 1. UGD 2. RawatInap 3. ICU 4. OK Dokumen Terkait 1. Form informed consent penolakantindakanresusitasi (MR.10/4) 2. CatatanKeperawatan Peralatan 1. Medallion/gelangDNR Petugas DokterdanPerawat