5 0 284 KB
SISTEM DOUBLE LOCK LEMARI NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIK S NO DOKUMEN O P NO REVISI
: :
TANGGAL TERBIT : HALAMAN
: 1/2
UPTD PUSKESMAS ATARI JAYA
NIP.196712311988021007
1. Pengertian
SISTEM DOUBLE LOCK adalah penyimpanan dan pengamanan
H. LA SADA
obat – obatan nrkotika dan psikotropika dalam lemari tersendiri yang memiliki dua pintu sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku 2. Tujuan
Sebagai acuan untuk menjaga keamanan obat – obatan Narkotika dan Psikotropika dalam proses penyimpanan dan distribusi obat sehingga tidak terjadi penyalahgunaan, serta mempermudah pengawasan.
3. Kebijakan
Surat keputusan kepala puseksmas atari jaya no
tahun 2018
tentang pemegang kunci lemari Narkotika dan Psikotropika 4. Referensi 5. Prosedur 6. Langkahlangkah
1. Lemari Narkotika dan Psikotrpika merupakan lemari dengan 2 lapis pintu yaitu pintu lapis luar dan pintu lapis dalam. 2. Tiap pintu memilliki kunci. 3. Kunci Lemari dipegang oleh penanggung Jawab ruang farmasi dan petugas Polir rawat jalan (Penanggung jawab Rawat Jalan). 4. Obat
psikotropika/
narkotika
disimapan
didalam
lemari
kemudian di kunci. 5. Obat psikotropika / narkotika dikeluarkan dari lemari jika ada resep.
PERMINTAAN OBAT PRIBADI BAGI PETUGAS PUSKESMAS S NO DOKUMEN O P NO REVISI
UPTD PUSKESMAS ATARI JAYA
: H. LA SADA
:
TANGGAL TERBIT : HALAMAN
: 2/2
6. Untuk membuka lemari maka kedua pemegang kunci harus berada di ruangan farmasi. 7. Setelah mengambil obat sesuai resep kemudian lemari di kunci kembali. 7. Bagan Alir Lamari psikotropika 2 pintu
Lemari di buka oleh Petugas yang memegang kunci.
Petugas mengeluarkan obat sesuai resep
Lamari di kunci kembali
8. Unit terkait
1. Ruang Farmasi
9. Dokumen
-
Terkait 10. Rekam Histori Perubahan
No Isi Perubahan Tgl. MulaiDiberlakukan
SISTEM DOUBLE LOCK LEMARI NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIK S NO DOKUMEN O P NO REVISI
: :
TANGGAL TERBIT : HALAMAN UPTD PUSKESMAS ATARI JAYA
: 1/2
H. LA SADA NIP.196712311988021007