SOP Edukasi Tentang Tatalaksana Nyeri Kepada Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

EDUKASI TENTANG TATALAKSANA NYERI KEPADA PASIEN No. Dokumen : 359/PM&AK/II/2016 Tanggal Terbit :



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



No. Revisi :



Halaman 1 dari 2



Ditetapkan Direktur Utama :



5 Februari 2016



dr. Nasaruddin Nawir. Sp.OG NIP : 19711125 200012 1 002



PENGERTIAN



Nyeri adalah pengalaman sensorik dan emosi yang tidak menyenangkan terkait dengan kerusakan jaringan yang aktual atau potensial, atau yang dijelaskan bila ada suatu kerusakan.



TUJUAN



Memberikan penjelasan kepada pasien mengenai manfaat, prosedur, efek samping dan komplikasi tatalaksana nyeri terhadap pasien



KEBIJAKAN



Keputusan Direktur Utama RSUD. Sawerigading Kota Palopo, Nomor :220/SK/RSUD SWG/PLP/XII/2015 tentang Pemberlakuan Pedoman dan SPO Manajemen Nyeri



PROSEDUR



1. Edukasi mengenai tatalaksana nyeri diberikan kepada pasien yang membutuhkannya. 2. Edukasi mencakup : a. Terapi yang akan dilakukan. b. Pemberian obat-obatan analgesia yang meliputi penjelasan mengenai kelebihan maupun kegunaan serta kekurangan maupun komplikasi dari obat-obatan yang digunakan. c. Penjelasan tindakan pencegahan terhadap efek samping dan komplikasi yang mungkin terjadi oleh karena obat-obatan tatalaksana nyeri. 3. Pemberian edukasi dilakukan oleh perawat, DPJP atau anggota tim tatalaksana nyeri 4. Setelah menerima penjelasan dan mengerti, pasien berhak menyetujui atau menolak tindakan medis yang akan dilakukan. 5. Jika pasien menyetujui dilakukan tindakan medis yang disebut, maka pasien akan menandatangani lembar Persetujuan Tindakan Medis. 6. Jika pasien tidak menyetujui tindakan medis yang akan dijalani, maka pasien akan menandatangani lembar Penolakan Tindakan Medis.



EDUKASI TENTANG TATALAKSANA NYERI KEPADA PASIEN No. Dokumen :



NO. REVISI



359/PM&AK/II/2016



Halaman 2 dari 2



7. Persetujuan atau penolakan tindakan medis ditandatangani oleh pasien atau keluarga yang bertanggungjawab, saksi, dan dokter yang memberikan penjelasan di atas. 8. Persetujuan/penolakan tindakan medis harus memuat identitas dan alamat pasien serta identitas dan alamat keluarga yang bertanggungjawab. 9. Penjelasan tertulis serta lembar persetujuan atau lembar penolakan tindakan medis dijadikan satu dan dimasukkan bersama dokumen lain dalam rekam medis pasien.



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4.



Instalasi Rawat Inap Instalasi Kamar Operasi IGD Unit terkait lainnya