11 0 55 KB
SOP
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL FASILITASI PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT S 0 P
UPTD PUSKESMAS PALABUHANRA TU
No.Dok
SOP/69/PLB/2023
No. Revisi : Tanggal Terbjt : Halaman | y, 1/2
^
\
!
i
?
Ade Kartini Tresnawati, SKM, S.Tr.Keb NIP: 196803201989022002
1. Pengertian
Fasilitasi pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyaraakat adalah kegiatan yang dilakukan oleh karyawan puskesmas untuk melakukan fasilitasi pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Fasilitasi tersebut dilakukan dalam bentuk : a. Fasilitasi pelaksanaan SMD dan MMD b. Fasilitasi pembentukan UKBM c. Menyediakan konsultasi kepada masyarakat ketika masyarakat meminta konsultasi tentang kesehatan berkaitan dengan pembangunan yang dilaksanakan dimasyarakat.
2. Tujuan
Kemandirian masyarakat dan peran serta masyarakat dalm bidang kesehatan .
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Palabuhanratu Nomor : 40 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
4. Referensi
1. Pedoman pelayanan antenatal terpadu KEMENKES RI Tahun 2015 2. PERMENKES RI No 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual 3. PERMENKES RI No 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan 4. Buku KIA, Jakarta, Depkes RI 2020
5.
1. Prosed ur/ Langka
6. Grafik Alir
1. Petugas merencanakan pertemuan dan peserta pertemuan yang akan diundang 2. Petugas memfasilitasi pertemuan dan pengarahan alur / jalannya 3. peretmuan sesuai dengan 4.
7.Hal-halang Perlu Diperhatikan
8. Unit Terkait
1. Pokja Admin 2. Pokja UKM 3. Pokja UKP
9.Dokumen Terkait
1. 2. 3. 4.
. Rekaman Historis
No
Surat Undangan Daftar Hadir Surat Tugas Dokumentasi Kegiatan Yang Dirubah
I si Perubahan
Tgl Mulai Diberlakukan