5 0 353 KB
SOP FASILITAS RUMAH SAKIT
No. dokumen
STANDAR PROSEDUR OPRASIONAL
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
Tanggal terbit
No. revisi
Halaman
B
1/1
Ditetapkan Direktur RSUD Munyang Kute Redelong
ABD MUIS,SE.MT pembina utama muda IV/C NIP. 19630401 198803 1002 Identifikasi fasilitas fisik merupakan sauatu tindakan yang dilakukan untuk menciptakan fasilitas pelayanan pasien yang aman dan mendukung.
Untuk mencegah kecelakaan dan cidra, menjaga kondisi bagi keselamat dan keamanan pasien, keluarga, staf dan penjaga serta untuk mengurangi dan mengendalikan bahaya resiko
Surat keputusan diriktur RSUD munyang kute redelong nomor 445/ / RSUD-MKR/2016 tentang prosedur transfer atau rujukan pasien. a. Petugas IPRS melakukan identifikasi/ pengecekan terhadap kondisi fasilitas minimal satu kali dalam sebulan. b. Identifikasi/ pengecekan fasilitas fisik yang dilakukan mencakup pemeriksaan gedung dan peralatan. c. Identifikasi gedung dilakukan dengan pengecekan kondisi bangunan gedung seperti : 1. Keretakan ( keretakan bangunan gedung ) 2. Identifikasi warna cet gedung yang mulai pudar/berjamur 3. Kondisi plafon yang mulai retak / rapuh 4. Seng yang mulai karat dan berlubang – lubang 5. Lantai yang retak dan pecah – pecah. d. Identifikasi peralatan dilakukan dengan pemeriksaan secara berkala sesuai kebutuhan dan kalibrasi peralatan yang mau di kalibrasi ( jatuh tempo ). e. Untuk fasilitas gedung dan pralatan yang perlu perbaikan an kalibrasi di tindak lanjuti.
UNIT TERKAIT
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
INSTALANSI GAWAT DARURAT INSTALANSI RAWAT INAP INSTALANSI RAWAT JALAN INSTALANSI KAMAR OPERASI UNIT LOUNDRI UNIT GIJI UNIT KESLING GEDUNG ADMINISTRASI