14 0 111 KB
PERAWATAN KAKI DIABETIK
SOP
No. Dokumen
: 627/SOP/PKM-PALM/2019
No. Revisi
: 01
Tanggal Terbit : 01 Juli 2019 Halaman
:1/2
Puskesmas Kecamatan Palmerah 1. Pengertian
Dr. Darus Sahmedi NIP. 197705242010011016 Perawatan kaki diabetik adalah: suatu proses pelayanan preventif dan berkembang, bersifat fleksibel dan cukup
luas untuk mengakomodasi kebutuhan penderita
Diabetes Mellitus untuk mendapatkan pelayanan dalam mencegah luka kaki diabetik. 2. Tujuan
Sebagai acuan dalam pelaksanaan untuk melakukan perawatan kaki diabetik
3. Kebijakan
Surat Keputusan kepala Puskesmas Kecamatan Palmerah Nomor 132 Tahun 2019 tentang penetapan rencana layanan klinis dan layanan terpadu
4. Referensi
1. Penanggulangan penyakit tidak menular, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 2. International Diabetik Federation Tahun 2018
5. Alat dan Bahan
1.
Alat tulis kantor, format pengkajian
2.
Alat pelindung Diri
3.
Foot care set (handuk kecil, sabun, sikat 4 sisi, lotion, minyak Virgin coconut Oil (VCO) , Pedicur set, garam)
6. Langkah-langkah
4.
Alat perendaman ( baskom,gelas ukur )
5.
Air hangat dan air bilas
1.
Petugas mempersiapkan alat dan bahan
2.
Petugas menggunakan APD
3.
Petugas melakukan pengkajian singkat pada kaki, bila ada luka dirujuk ke unit layanan 24 jam untuk perawatan luka.
4.
Petugas melakukan perendaman kaki pasien kedalam baskom yang berisi air hangat yang sudah dcampur dengan garam ± 5 menit
5.
Petugas melakukan pencucian pada kaki pasien dengan munggunakan sabun, menyikat kaki, menggosok daerah penebalan kaki dengan sikat 4 sisi sampai bersih selama 10 menit
6.
Petugas mengeringkan kaki pasien dengan handuk
7.
Petugas melakukan pengkajian lengkap pada kaki.
8.
Petugas melakukan perawatan kuku dengan menggunakan pedicure set, memotong kuku yang panjang dengan tehnik yang benar.
9.
Petugas menipiskan callus bila terdapat callus yang tebal
10. Petugas mengoleskan minyak VCO atau lotion dan melakukan massage. 11. Petugas melakukan perawatan kaki pada kaki yang sebelah sama dengan perawatan kaki sebelumnya. 12. Petugas melakukan pengkajian alas kaki pasien dengan menggambar pola alas kaki dan mencocokkan dengan alas kaki pasien 13. Petugas melakukan penyuluhan terkai dengan perawatan kaki. 14. Petugas merapikan alat dan bahan. 15. Petugas mendokumentasikan 7. Diagram Alir
-
8. Unit Terkait
9. Dokumen Terkait
1.
Poli PTM/Lansia
2.
Poli umum
3.
Poli gizi
4.
Layanan 24 Jam
1. Rekam Medis 2. Catatan tindakan. 3. Format pengkajian 4. Format skrining
10.
Riwayat Perubahan Dokumen
No
1.
Yang Dirubah
Isi Perubahan
No. Dokumen: 501/SOP/UKP/2019
No. 627/SOP/PKM-PALM/2019
Kebijakan : Surat Keputusan Kepala Puskesmas Kecamatan Palmerah Nomor 75 Tahun 2016 Tentang pelayanan klinis
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Kecamatan Palmerah Nomor 132 Tahun 2019 Tentang penetapan rencana layanan klinis dan layanan terpadu
Tanggal Diberlakukan
01 Juli 2019
2/3
3/3