7 0 404 KB
PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON JEMAAH HAJI TAHAP I
SPO
No. Dokumen
SPO/...../VII//2016
No. Revisi
0
TanggalTerbit Halaman
UPTD PUSKESMAS SELO 1- 2 dr. S. Ali Ma’shum NIP.197204302006041001
KABUPATEN BOYOLALI
1. Tujuan
2. Referensi
Agar perencanaan pemeriksaan haji yang dilaksanakan di Puskesmas Selo mengikuti alur yang berlaku. 1. 1.u Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; 2. Undang Undang Nomor 36 tentang Kesehatan; 3. Kemenkes Nomor 442/MENKES/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Haji; 4. Permenkes Nomor 2407/MENKES /PER/XII/2011 tentang Pelayanan Kesehatan Haji; 5. Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat; 6. ISO 9001: 2008 Klausul 7.5.
3. Ruang Lingkup
UPTD Puskesmas Selo
4. Penanggungjawab
Ketua Pokja Yanmed
5. Masa berlaku
Sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku.
6. Definisi
Merupakan kegiatan untuk merencanakan pemeriksaan calon jemaah haji di Puskesmas Selo
7. Alat dan Bahan
Alat : Alat tulis Computer/laptop Media komunikasi Bahan : Formulir Rencana Pemeriksaan Jemaah Haji
Bagan Alir
8. Langkah- Langkah 1. Jemaah haji mengajukan permintaan Pemeriksaan Kesehatan untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat untuk mendaftar sebagai kelengkapan untuk pendaftaran Haji. 2. Pemeriksaan Kesehatan jemaah haji sesuai tempat tinggal. 3. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai protokol standar profesi kedokteran meliputi pemeriksaan medis dasar sebagai berikut : a. Anamnesis b. Pemeriksaan fisik c. Penilaian kemandirian d. Tes kebugaran 4. Hasil pemeriksaan dan kesimpulan dicatat dalam catatan medik dan disimpan di sarana pemeriksaan 5. Catatan medik merupakan sumber data dan dasar pengisin Buku Kesehatan Jemaah Haji (BKJH) setelah buku tersebut tersedia. 6. Hasil pemeriksaan kesehatan menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan oleh dokter pemeriksa. 7. Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan diserahakan oleh jemaah sebagai kelengkapan dokumen perjalanan ibaddah hajidi Kementerian Agama. 8. Jemaah haji yang memenuhi syarat dapat segera diberikan imunisasi Meningitis Meningokokus (MM). Pelaksanaanya diatur oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 9. Dokter mengeluarkan Surat Keterangan Vaksinasi atau Profilaksis sebagai dasar penerbitan International Certificates Of Vaccination (ICV) oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan(KKP).
10. Hal-hal yang perlu Perencanaan harus dilaksanakan 1 bulan setelah surat diperhatikan pemberitahuan diterima oleh FASYANKES 11. Dokumen terkait SOP Pengendalian Rekam Medik
SOP Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Seluruh karyawan UPTD Puskesmas Selo
12. Unit terkait 13.Formulir dipergunakan
yang