25 0 1 MB
Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
ALUR KELUAR MASUK PASIEN DI INSTALASI RAWAT INTENSIF No Dokumen 445/ 01 /101.14/RII/2009
PROSEDUR TETAP RAWAT INAP ICU
Tanggal Terbit 30 Desember 2009
No Revisi Halaman 0 1/5 Ditetapkan Kepala UPT Rumah Sakit Kusta Sumberglagah dr. Nanang Koesnartedjo NIP. 19560727 199003 1 004
Prosedur pasien masuk dari Instalasi Rawat Jalan, Instalasi PENGERTIAN
Gawat Darurat, Instalasi Bedah Sentral, atau Pavilyun serta keluar dari Instalasi Rawat Intensif. 1. Memberikan tata cara memasukkan pasien ke Ruang
TUJUAN
Rawat Intensif. 2. Memberikan gambaran alur pasien sebelum dirawat di ICU dan setelah keluar dari ICU.
KEBIJAKAN
Kebijakan Kepala UPT tentang pelayanan A. Alur Masuk Pasien di Instalasi Rawat Intensif
PROSEDUR
1. Pasien dapat berasal dari Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Instalasi Bedah Sentral atau Pavilyun. 2. Sudah ada terapi atau tindakan serta permintaan masuk Instalasi Rawat Intensif dari dokter yang merawat. 3. Petugas asal pasien memberitahukan kepada petugas Instalasi Rawat Intensif mengenai :
1
Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
ALUR KELUAR MASUK PASIEN DI INSTALASI RAWAT INTENSIF No Dokumen 445/ 01 /101.14/RII/2009
PROSEDUR
No Revisi 0
Halaman 2/5
: a. Identitas penderita b. Keadaan penderita dan diagnosa masuk Instalasi Rawat Intensif c. Tindakan dan terapi yang telah diberikan d. Peralatan
dan
obat-obatan
yang
harus
disiapkan di Instalasi Rawat Intensif 4. Petugas Instalasi Rawat Intensif menyiapkan tempat, peralatan dan obat-obatan yang akan digunakan. 5. Bila sudah siap, petugas Instalasi Rawat Intensif memberitahukan ke petugas asal pasien bahwa pasien dapat dikirim. 6.
Untuk pasien dari Instalasi Bedah Sentral, petugas Instalasi Rawat Intensif yang mengambil pasien.
8. Melakukan tindakan penanganan pasien selanjutnya sesuai dengan instruksi dokter spesialis yang merawat.
B.
Alur Keluar Pasien di Instalasi Rawat Intensif
1. Dokter spesialis yang merawat menyatakan pasien sudah dapat dipindahkan ke ruang perawatan biasa/ pasien meninggal/ pasien meminta pulang paksa 2. Sebelum pasien dipindahkan, petugas ICU dan instalasi rawat inap atau VIP harus melakukan serah terima pasien tentang :
2
Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
ALUR KELUAR MASUK PASIEN DI INSTALASI RAWAT INTENSIF No Dokumen 445/01/101.14/RII/2009
No Revisi 0
Halaman 3/5
a. Keadaan pasien (tensi, nadi, kesadaran, dsb) b. Tindakan apa saja yang telah dilakukan c. Obat-obatan yang talah diberikan dan kapan waktu pemberiannya d. Tindakan dan terapi selanjutnya e. Keperawatan dan obat-obat yang dibawa f.
Data-data tertulis yang berhubungan dengan penanganan pasien (status, lembar observasi, dan sebagainya)
3. Semua pasien, baik yang masuk dari rawat jalan, IGD,
maupun
pindahan
dari
ruangan
rawat
inap/pavilliun, yang akan keluar dari ICU ke ruangan rawat inap/pavilliun dijemput oleh petugas ruangan rawat inap/pavilliun yang akan ditempati oleh pasien tersebut. 4. Bila pasien harus dirujuk ke RS lain, maka petugas ambulance 118 akan mengantar sampai ke RS yang dituju.
3
Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
ALUR KELUAR MASUK PASIEN DI INSTALASI RAWAT INTENSIF No Dokumen 445/ 01 /101.14/RII/2009
No Revisi 0
Halaman 4/5
Alur Keluar Masuk Pasien di Instalasi Rawat Intensif :
R.jalan
ug d
OK
R.inap
VIP
Masuk ICU
ICU
Keluar ICU
dipulang
ok
R. inap
SEMBUH
Rujuk meninggal
4
VIP
Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
ALUR KELUAR MASUK PASIEN DI INSTALASI RAWAT INTENSIF No Dokumen 445/ 01 /101.14/RII/2009
Unit Terkait:
Instalasi Rawat Intensif Instalasi Gawat Darurat Instalasi Rawat Inap Kusta Instalasi Rawat Inap Umum Instalasi Kamar Operasi
5
No Revisi 0
Halaman 5/5
Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
PROSEDUR TETAP RAWAT INAP ICU
KRETERIA PASIEN MASUK RUANG RAWAT INAP INTENSIF ( ICU ) No Dokumen No Revisi Halaman 445/ 02 /101.14/RII/2009 0 1/3 Tanggal Terbit Ditetapkan Kepala UPT Rumah Sakit Kusta Sumberglagah 30 Desember 2009 dr. Nanang Koesnartedjo NIP. 19560727 199003 1 004
Pengertian
Kriteria pasien masuk adalah kondisi pasien yang memberi isyarat diperlukannya
perawatan intensif sesuai indikasi
pasien masuk di Ruang Rawat Intensif [ICU] Tujuan
Memberikan batasan pasien yang memerlukan perawatan intensif
Kebijakan Kebijakan Kepala UPT tentang Pelayanan Prosedur Pasien yang akan masuk ICU harus memenuhi persyaratan dan indikasi masuk ICU. A. Persyaratan Pasien Masuk ICU 1.
Memenuhi kriteria masuk di Instalasi Rawat Intensif
2.
Ada permintaan masuk ICU dari dokter spesialis yang merawat.
3.
Ada persetujuan dari pasien/keluarga pasien untuk dirawat di ICU.
6
Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
KRETERIA PASIEN MASUK RUANG RAWAT INAP INTENSIF ( ICU ) No Dokumen No Revisi Halaman 445/ 02 /101.14/RII/2009 0 2/3
B. Indikasi Pasien Masuk ICU 1. Prioritas I Pasien yang memerlukan tindakan terapi intensif Menderita penyakit atau gangguan akut pada organ vital apapun sebabnya yang memerlukan tindakan intensif dan agresif untuk mengatasinya. Misal : Gagal nafas, gagal sirkulasi, gagal susunan saraf pusat, gagal ginjal 2. Prioritas II Pasien yang memerlukan pemantauan intensif Memerlukan pemantauan intensif, baik secara invasif maupun non invasif atas keadaan-keadaan yang dapat menimbulkan ancaman gangguan pada system organ vital. Misal : Pasca bedah ekstensif, pasca henti jantung, pasca bedah dengan penyakit jantung. 3. Prioritas III Pasien sakit kritis/terminal dengan prognosis yang jelek untuk sembuh. Memerlukan terapi intensif untuk mengatasi penyakit akut, tetapi tidak dilakukan tindakan invasif seperti intubasi
7
Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
KRETERIA PASIEN MASUK RUANG RAWAT INAP INTENSIF ( ICU ) No Dokumen No Revisi Halaman 445/ 02 /101.14/RII/2009 0 3/3
Misal : Keganasan metastatik dengan penyulit infeksi, sumbatan jalan napas, penyakit jantung/paru terminal dengan komplikasi penyakit akut berat. Pasien yang tidak perlu masuk ICU : 1. Pasien Mati Batang Otak (MBO), kecuali yang merupakan donor organ 2. Pasien
prioritas
I
atau
II
yang
menolak
perawatan/tindakan agresif di ICU 3. Pasien dengan keadaaan vegetatif yang permanen 4. Pasien dalam keadaan stabil dengan resiko yang rendah untuk menjadi berbahaya 5. Pasien dalam keadaan stadium akhir (end-stage) penyakit-penyakit. Unit Terkait: 1. Instalasi Rawat Jalan 2. Instalasi Gawat Darurat 3. Instalasi Kamar Operasi 4. Instalasi Rawat Inap 5. Vip
8
Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
PROSEDUR TETAP RAWAT INAP ICU
KRETERIA PASIEN KELUAR RUANG RAWAT INAP INTENSIF ( ICU ) No Dokumen No Revisi Halaman 445/ 03 /101.14/RII/2009 0 1/2 Tanggal Terbit Ditetapkan Kepala UPT Rumah Sakit Kusta Sumberglagah 30 Desember 2009 dr. Nanang Koesnartedjo NIP. 19560727 199003 1 004 Kriteria pasien keluar adalah kondisi pasien yang
PENGERTIAN
memberikan isyarat bahwa pasien tidak lagi memerlukan perawatan lebih lanjut di Ruang Rawat Intensif [ICU]. Memberikan
batasan
pasien
yang
TUJUAN
memerlukan perawatan intensif lagi.
KEBIJAKAN
Kebijakan Kepala UPT tentang pelayanan
PROSEDUR
sudah
tidak
Kriteria pasien keluar dari Ruang Rawat Intensif adalah: 1. Keadaan pasien telah membaik dan cukup stabil, sehingga tidak memerlukan terapi atau pemantauan yang intensif lagi. 2. Terapi atau pemantauan intensif tidak lagi bermanfaat atau memberikan perbaikan bagi keadaan pasien, misal: a.
Pasien yang mengalami mati batang otak.
9
Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
KRETERIA PASIEN KELUAR RUANG RAWAT INAP INTENSIF ( ICU ) No Dokumen No Revisi Halaman 445/ 03 /101.14/RII/2009 0 2/2
b.
Penyakitnya mencapai stadium akhir.
3. Pasien atau keluarga menolak dirawat lebih lanjut di ICU, harus krs. 4. Pasien hanya memerlukan pemantauan intensif saja, sedang ada pasien lain yang memerlukan perawatan intensif. Pasien seperti ini hendaknya diusahakan pindah keruang observasi khusus [ROK].
5. Pemindahan pasien keluar ICU harus diputuskan atau disetujui dokter spesialis yang merawat atau kepala instalasi rawat intensif.
Unit Terkait
1. Instalasi Rawat Intensif 2. Instalasi Gawat Darurat 3. Instalasi Kamar Opersai 4. Instalasi Rawat Inap 5. Vip
10
Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
PENANGANAN PASIEN DI INSTALASI RAWAT INTENSIF No Dokumen 445/ 04 /101.14/RII/2009 Tanggal Terbit
PROSEDUR TETAP RAWAT INAP ICU
No Revisi Halaman 0 1/4 Ditetapkan Kepala UPT Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
30 Desember 2009 dr. Nanang Koesnartedjo NIP. 19560727 199003 1 004
Pengertian
Perawatan intensif yang optimal kepada pasien yang dirawat di Instalasi Rawat Intensif.
Tujuan
Memberikan pedoman penanganan pasien yang memerlukan perawatan intensif
Kebijakan
Kebijakan Kepala UPT tentang Pelayanan
Prosedur
1. Persyaratan pasien dirawat di Instalasi Rawat Intensif : − Memenuhi kriteria masuk Instalasi Rawat Intensif − Penderita dan keluarganya setuju dengan perawatan di Instalasi Rawat Intensif − Ada instruksi tindakan /terapi dari dokter spesialis yang merawat. −
11
PENANGANAN PASIEN DI INSTALASI RAWAT INTENSIF
Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
No Dokumen 445/ 04 /101.14/RII/2009
2.
No Revisi 0
Halaman 2/4
Mengingat sarana dan prasarana yang terbatas, maka bila ada pasien yang memenuhi kriteria masuk Instalasi Rawat Intensif, namun pasien yang sedang dirawat jumlahnya melebihi kapasitas Instalasi Rawat Intensif, maka untuk menentukan siapa pasien yang dapat masuk dilakukan pembicaraan antara Kepala Instalasi Rawat Intensif dengan dokter spesialis yang merawat dengan mempertimbangkan : − Kemungkinan kesembuhan penyakitnya. − Usia pasien. − Penyakit menular atau tidak. − Status cara pembayaran. − Status sosial pasien (anak satu-satunya, pejabat, dsb)
3. Petugas Instalasi Rawat Intensif melakukan observasi intensif sesuai dengan standar observasi intensif Instalasi Rawat Intensif ditambah observasi khusus sesuai kasusnya. 4. Standar observasi Instalasi Rawat Intensif adalah : − Sistem pernafasan (minimal tiap jam) : frekuensi nafas per menit, kedalaman nafas, halangan jalan nafas
12
Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
PENANGANAN PASIEN DI INSTALASI RAWAT INTENSIF No Dokumen 445/ 04 /101.14/RII/2009 −
No Revisi 0
Halaman 3/4
Sistem kardiovaskuler (minimal tiap jam) : tekanan darah, frekuensi nadi, irama nadi, perfusi perifer.
−
Sistem sarat pusat (minimal tiap jam) : kesadaran (GCS)
−
Sistem urinaria (minimal tiap tiga jam) : produksi urine
−
Sistem pencernaan (minimal tiap tiga jam) : produksi cairan lambung, muntah, flatus, bising usus.
−
Reaksi alergi/anafilaksis : tiap selesai pemberian obat/transfusi darah.
−
Produksi drain (minimal tiap enam jam)
−
Balans cairan masuk dan keluar, (minimal setiap pagi, jam 06.00)
5. Petugas di Instalasi Rawat Intensif melaporkan hasil observasinya kepada dokter spesialis yang merawat minimal dua kali dalam 24 jam (jam 06.00 dan 19.00) per telepon. 6. Pada keadaan tertentu (gawat, perlu tindakan/terapi segera, ada keraguan, dsb), perawat dokter spesialis yang merawat untuk penanganan lebih lanjut. 7. Petugas Instalasi Rawat Intensif melakukan perawatan dan pengobatan sesuai instruksi dokter spesialis yang merawat. 8. Pengunjung tidak boleh menunggui pasien kecuali pasien anak-anak ( 1 liter dari setting Low PIP : > 10 CmH2O dari nilai PIP yang disetting High PIP : < 10 CmH2O dari nilai PIP yang disetting
158
Rumah Sakit Kusta Sumberglagah
VENTILATOR VELA No Dokumen 445/60/101.14/RII/2009
No Revisi 0
Halaman 2/2
7. High PIP : < 10 CmH2O dari nilai PIP yang disetting 8. Ventilator siap dioperasikan pada patient. 9. Setelah selesai sterilkan circuit breathing dan
simpan untuk siap digunakan lagi. UNIT TERKAIT
Ruang ICU
159