14 0 117 KB
PROSEDUR SISTEM MANAJEMEN K3
Nomor Dokumen:
IJIN KERJA AMAN
No. Revisi : 00 Halaman : 1 dari 4 Tanggal :
1. TUJUAN Untuk memastikan bahwa semua aktifitas yang berpotensi menimbulkan bahaya terhadap orang, lingkungan dan properti di lakukan dengan benar
2. RUANG LINGKUP Prosedur ini berlaku untuk setiap pekerjaan baik dilakukan Internal maupun kontraktor yang berada diarea PT. INDONESIA
3. DEFINISI 1.1
Aktifitas berbahaya adalah semua aktifitas tidak rutin yang dilakukan diarea berbahaya yang telah ditentukan. Aktifitas yang memelukan ijin/permit adalah kerja panas (welding, grinding), kerja diketinggian, kerja diruang terbatas, kerja dengan listrik tegangan tinggi (instalasi, perbaikan, perawatan).
1.2
Area berbahaya adalah area yang memiliki potensi bahaya tinggi baik terhadap orang, lingkungan maupun alat.
1.3
Permit adalah surat ijin bekerja yang dikeluarkan oleh Ahli K3 untuk melakukan pekerjaan berbahaya diarea tertentu yang telah ditentukan.
4. REFERENSI 1.4
Nama :
SMK3 PP No. 50/2012 Elemen C
Dibuat oleh:
Diperiksa oleh:
Disetujui oleh:
AHLI K3
MANAGER
DIREKTUR
Nama :
Nama :
PROSEDUR SISTEM MANAJEMEN K3
Nomor Dokumen:
IJIN KERJA AMAN 5. FLOW CHART Mulai
Buat ijin kerja aman
Check kelengkapan dan keamanan N Mintakan persetujuan pihak terkait
Setuju ? Y Lakukan pekerjaan
Keadaan darurat ?
N Check ulang pekerjaan dan kondisi tempat kerja
Selesai
Y
Lakukan penangan sesuai prosedur Penanganan Keadaan Darurat
No. Revisi : 00 Halaman : 2 dari 4 Tanggal :
PROSEDUR SISTEM MANAJEMEN K3
Nomor Dokumen:
IJIN KERJA AMAN
No. Revisi : 00 Halaman : 3 dari 4 Tanggal :
2. PROSEDUR PIC
Aktivitas 2.1
Melakukan identifikasi aktifitas resiko tinggi yang bisa menimbulkan dampak pada orang, lingkungan dan alat serta area yang berbahaya
2.2
Apabila ada pekerjaan yang masuk dalam daftar point 6.1, buat ijin kerja aman
Form Ijin Kerja Aman
2.3
Memintakan persetujuan kepada atasan yang bersangkutan. Lalu mintakan persetujuan kepada Ahli K3 . Sebelum memberikan persetujuan, Ahli K3 wajib melakukan pengecheckan kelengkapan yang meliputi kondisi alat, kondisi lingkungan sekitar, kelengkapan alat pelindung diri, sarana keadaan darurat, warning sign
Form Ijin kerja Aman
2.4
Apabila kelengkapan dan keamanan alat memadahi, maka memberikan persetujuan, namun jika tidak lengkap, perintahkan pelaksana pekerjaan untuk melengkapi.
Form Ijin kerja Aman
2.5
Melakukan pekerjaan sesuai dengan ijin yang diberikan. Dan untuk memantau keamanan pekerjaan, harus melakukan pengawasan terhadap aktifitas yang berlangsung
2.6
Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi keadaan darurat, maka melakukan sesuai dengan prosedur yang ada
Prosedur Kesiapsiagaan dan Tanggap darurat; Prosedur Pelaporan dan Investigasi Kecelakaan
2.7
Jika pekerjaan selesai, Lakukan pengecheckan akhir terhadap keamanan lingkungan dan pekerjaan. Namun apabila pekerjaan belum selesai dan harus dilanjutkan maka dapat memberikan ijin perpanjangan dengan syarat ketentuan pada poin 6.3 tetap berlaku
Form Ijin kerja Aman
Ahli K3
Pelaksana Pekerjaan
Atasan Bersangkutan, Ahli K3
Ahli K3 Pelaksana Pekerjaan, Ahli K3
Pelaksana Pekerjaan
Pelaksana Pekerjaan, Ahli K3
Dokumen / Catatan Form daftar area dan aktifitas Resiko Tinggi
3. KETERANGAN 3.1
Ijin kerja aman hanya diberikan maksimal 1 hari kerja dan tidak terjadi pergantian personel. Jika ada pergantian personel maka Harus mengajukan ijin baru.
PROSEDUR SISTEM MANAJEMEN K3
Nomor Dokumen:
IJIN KERJA AMAN 3.2
Untuk ijin kerja aman diarea proyek mengikuti atauran perijinan kerja aman sesuai dengan Mekanisme pemilik proyek. Apabila pemiliki proyek tidak memiliki mekanisme perijinan kerja maka Supervisor Proyek harus mengajukan ijin kerja aman kepada Pemilik Proyek dengan menggunakan Formulir Ijin Kerja Aman
RIWAYAT PERUBAHAN Revisi 0
No. Revisi : 00 Halaman : 4 dari 4 Tanggal :
Tanggal
Bagian All.
Keterangan Baru.