5 0 73 KB
INSPEKSI FASILITAS No. Dokumen No. Revisi SOP
440/ 00
-R0/SOP/PKM-L1/2022
Tanggal Terbit Halaman
1/2 Rizal Effendi, S.Kep., M.M. NIP. 197605071995021002
UPT Puskesmas Lahei I
1. Pengertian
Inspeksi Fasilitas adalah kegiatan melakukan penilaian kondisi fasilitas berupa bangunan, prasarana dan alat yang ada di UPT Puskesmas Lahei 1 dengan cara melihat langsung 2. Tujuan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengetahui kondisi atau keadaan fasilitas. 3. Kebijakan Surat Kebijakan Kepala Puskesmas Nomor 440 / /SK/PKML1/2022 Tentang Penerapan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) di Puskesmas Lahei I 4. Referensi 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitaas Pelayanan Kesehatan 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien 5.Prosedur/Langkah- 1. Petugas membuat rencana inspeksi fasilitas 2. Petugas membuat daftar fasilitas yang akan dilakukan Langkah inspeksi 3. Petugas melakukan inspeksi terhadap fasilitas 4. Petugas mencatat hasil inspeksi dalam lembar hasil inspeksi fasilitas 5. Petugas membuat laporan hasil inspeksi 6. Petugas melaporkan hasil inspeksi kepada kepala puskesmas 6. Bagan Alir
7. Hal-halyang perlu diperhatikan
-
Membuat rencana inspeksi
Membuat daftar fasilitas
Mencatat hasil inspeksi
Melakukan Inspeksi
Melaporkan hasil inspeksi
Membuat laporan hasil inspeksi
8. Unit terkait
1. 2. 3. 4. 5. 1.
Kepala Puskesmas Tim Mutu Tim Manajemen Risiko Penanggung Jawab UKM Penanggung Jawab UKP Register Inspeksi Fasilitas
9. Dokumen Terkait 10. Rekaman historis No Perubahan 1 2
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan