11 0 47 KB
INSPEKSI SANITASI SARANA AIR BERSIH (SAB) SOP
No. Dokumen No. Revisi Tgl. Terbit Halaman
:445/KESLING.SOP/288/2021 : :20 Januari 2021 :1/2 Halaman Musdalifah NIP.19881013 201412 2 001
UPT Puskesmas Palasa
1.Pengertian
Pemantauan / pengawasan sarana air bersih (perpipaan maupun non perpipaan) yang digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari, dengan cara pengamatan serta penilaian kualitas fisik dan factor resikonya.
2.Tujuan
Mengetahui kualitas fisik dan factor resiko sarana air bersih yang digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.
3.Kebijakan
Sebagai acuan bagi petugas dalam pelaksanaan kegiatan inspeksi sanitasi sarana air bersih serta pembinaan kepada masyarakat pengguna sarana air bersih.
4.Referensi 5.Prosedur
1. Melaksanakan pendataan kepemilikan dan pemanfaatan SAB 2. Melaksanakan inspeksi sanitasi SAB 3. Melaksanakan pembinaan kepada pemilik / pengguna SAB 4. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan
6. Langkah langkah
1. Lakukan pendataan mengenai kepemilikan dan pemanfaatan SAB 2. Tentukan lokasi dan jenis SAB yang akan di inspeksi (perpipaan atau non perpipaan) 3. Lakukan inspeksi SAB sesuai dengan jenisnya 4. Catat hasil inspeksi pada form inspeksi 5. Kemudian tentukan factor resikonya (rendah, sedang, tinggi, amat tinggi) 6. Sampaikan hasil inspeksi SAB kepada pemilik / pengguna SAB 7. Jika hasil inspeksi tinggi / amat tinggi beri pengarahan / saran perbaikan kepada pemilik / pengguna SAB 8. Catat hasil kegiatan kedalam buku register dan laporkan hasil kegiatan kepada kepala puskesmas / dinas kesehatan.
7. Unit terkait
Petugas kesling, bidan wilayah
8. Dokumen Terkait
Blangko inspeksi sanitasi Alat tulis
9. RekamanHistoris No
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
Diberlakukan Tgl.