28 0 181 KB
SOP INSPEKSI SANITASI SARANA PENGELOLAAN AIR LIMBAH (SPAL)
PUSKESMAS CILENGKRANG
No. Dokumen
: 441/ 226 /UKM
No. Revisi
:-
TanggalTerbit
: 29 Februari 2016
Halaman
: 1/2
TandaTanganKepalaPuskesmas
dr. Lydia Tampubolon Nip. 19700930 200904 2 001
1. Pengertian
Inspeksi Sanitasi Sarana Pengelolaan Air Limbah adalah suatau kegiatan pengawasan, pemantauan dan pembinaan terhadap air limbah maupun terhadap pemilik sarana.
2. Tujuan
Sebagai acuan untuk mengetahui tingkat resiko penyakit akibat sarana air limbah yang tidak sehat/tidak memenuhi syarat Surat Keputusan Kepala UPTD Yankes Kec. Cilengkrang No.800/224/SK/UPTD/2016 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)
3. Kebijakan
4. Referensi 5. Alat dan Bahan
6.Langkah-langkah
a. PP No. 66 Tahun 2014, Ttg : Kesehatan Lingkungan b. Pedoman Klinik Sanitasi ,Depkes RI,2007 a. Alat : 1) Alat tulis kantor 2) Sanitarian KIT b. Bahan : 1) Surat Tugas 2) Kartu Rumah 3) Formulir pemeriksaan (format IS) a. Petugas menyiapkan administrasi dan peralatan inspeksi sanitasi b. Petugas melakukan kunjungan lapangan ke sasaran dengan menggunakan format inspeksi sanitasi c. Petugas melakukan penyuluhan tentang sarana pengelolaan air limbah d. Petugas melakukan rencana tindak lanjut perbaikan e. Petugas melakukan rekapitulasi hasil Inspeksi SPAL f. Petugas membuat laporan hasil inspeksi sanitasi SPAL
7.Hal-hal yang perlu di perhatikan
1
8.Unit terkait
Seluruh Upaya PuskesmasCilengkrang
9.Dokumenterkait
a. Surat Tugas b. Formulir Pemeriksaan Sanitasi c. Foto
2