6 0 267 KB
RSUD KAB.BANGKA SELATAN
DUSTING ANTI KECOA No Dokumen
Tanggal terbit
No. revisi
Halaman 1/2 Ditetapkan Direktur RSUD Kabupaten Bangka Selatan
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Pengertian
dr. Annisa Nur Intan NIP. 19810831 200804 2 001 Dusting adalah suatu tindakan untuk pengendalian serangga dan
khususnya
kecoa
dengan
metode
penyemprotan/pelepasan serbuk-serbuk anti kecoa(metode dusting) pada lokasi keberadaan kecoa seperti; saluran drainase tertutup,rak-rak gudang, bak control (lokasi lembab, Tujuan
kotor) Untuk pengendalian kecoa secara efektif, penyebarannya luas sehingga populasi kecoa terkendali karena serbuk anti kecoa akan cepat tersebar bersama angin bersama saluran saluran tertutup, menempel pada dinding-dinding dan cepat kontak
Kebijakan
dengan kecoa dan + 10 menit kecoa akan mati. Tindakan dusting kecoa dilakukan oleh pihak kontraktor pest dan roden control yang bekerja sama dengan pihak rumah
Prosedur
sakit, berkoordinasi dan dalam pengawasan unit sanitasi. 1. Petugas menyiapkan peralatan, bahan APD (masker, sarung tangan) 2. Dengan memakai APD kemudian mengisikan serbuk anti kecoa kedalam tabung alat untuk didusting kira-kira 2/3 volume tabung tersebut kemudian segera ditutup. 3. Petugas datang kelokasi untuk dilakukan tindakan dusting, mempersiapkan lokasi ( membuka tutup bak, tutup saluran atau memindah barang digudang) 4. Tindakan selanjutnya adalah penyemprotan anti kecoa dengan cara memompa berulang-ulang dan mengarahkan keluaran serbuk-serbuk (dust) anti kecoa tersebut pada lokasi yang dikehendaki searah angin.
RSUD KAB.BANGKA SELATAN DUSTING ANTI KECOA No Dokumen 5.
Setelah menyebar
No. revisi
Halaman
diperkirakan
penyemprotan
2/2 cukup merata
dihentikan,segera
dan
menutup
lubang-lubang dan ditunggu kira-kira 5-15 menit kecoa Unit terkait
akan mati.lokasi dibersihkan dan dirapikan. Unit sanitasi, kontraktor pest dan rodent control
RSUD KAB. BANGKA SELATAN
PEMERIKSAAN SUHU AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR No Dokumen
No. revisi
Halaman 1/2 Ditetapkan Direktur RSUD Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Pengertian
dr. Annisa Nur Intan NIP. 19810831 200804 2 001 Suhu air bersih dan limbah cair merupakan suatu kondisi yang ditunjukkan alat pengukur
(Termometer ) yang pengaruhnya
lebih pada reaksi atau proses yang akan terjadi apabila hasil Tujuan
pengukuran menunjukkan tidak sesuai standart. 1. Mengetahui dan memantau kondisi suhu air bersih yang sesuai standart baku mutu dan sesuai bagi peruntukannya sehingga tidak akan menyebabkan gangguan kesehatan. 2.
Mengetahui dan memantau kondisi suhu air limbah cair pada outlet IPAL sehingga pada waktu dibuang sudah sesuai
Kebijakan
1.
dengan standart baku mutu dan aman bagi lingkungan. Pemeriksaan suhu air bersih dilakukan setiap hari dengan sampling dan pengukuran pada lokasi-lokasi sebagai berikut: Ruang perawatan, Ruang dapur, Ruang Poli spesialis,
Ruang
bedah,
R.Laundry.Pelaksanaannya
berkordinasi dengan bagian – bagian terkait. 2. Prosedur
Pemeriksaan suhu limbah cair dilakukan setiap
hari pada lokasi inlet IPAL, bak – bak IPAL dan outlet IPAL. 1. Petugas menyiapakan peralatan – peralatan termometer, labu erlenmeyer, alat tulis. 2.
Petugas datang ke lokasi pengambilan sampel air bersih atau limbah cair yang akan diukur suhunya.
3.
Mengambil sampel air bersih atau limbah cair kedalam labu erlenmeyer.
4.
Memasukan (termometer)
bagian kedalam
ujung labu
alat
pengukur
erlemeyer,
suhu
membiarkan
termometer didalam erlenmeyer dan melihat yang ditunjukan (dalam keadaan
RSUD KAB. BANGKA SELATAN
PEMERIKSAAN SUHU AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR No Dokumen
No. revisi
Halaman
2/2 termometer masih tercelup didalam sampel air bersih atau limbah cair). 5.
Mencatat hasil pengukuran berikut jam pengukuran, hari / Tgl. Mengambil termometer, membilas dengan air bersih dan membersihkan peralatan, mengemasi dan
Unit Terkait
meninggalkan tempat sampling. Sanitasi , Semua Unit / bagian untuk lokasi sampling dan pemeriksaan
RSUD KAB. BANGKA SELATAN
PENGAMBILAN SAMPEL LIMBAH CAIR PEMERIKSAAN PARAMETER FISIKA DAN KIMIA
No Dokumen
No. revisi
Halaman 1/2
Ditetapkan Direktur RSUD Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Pengertian
dr. Annisa Nur Intan NIP. 19810831 200804 2 001 Sampel limbah cair adalah cair yang diambil dari satu
-
kumpulan limbah cair yang mengambarkan dan mewakili dari seluruh kondisi, keadaan, kandungan dari keseluruhan, kumpulan limbah cair tersebut. Paremeter fisika dan kimia (kep. MENLH No.58 /MENLH/
-
12/ 1995) adalah Ph. TSS BOD, COD, NH3 +, PO4, SUHU. Form label berisi keterangan yang memuat jenis sampel,
-
lokasi,hari/tanggal jenis Tujuan
pemeriksaan, jam pengambilan,
nama petugas. Agar pengambilan sampel limbah cair dapat di lakukan dengan tepat, benar dan Standar, sehingga sampel yang diambil adalah benar-benar mewakili kondisi limbah cair sehingga hasil pemeriksaan terhadap sampel tersebut benar,
Kebijakan
tepat, akurat, dan representatip. Pengambilan sampel limbah cair
dari
outlet
instalasi
pengolahan air limbah ( IPAL) dilakukan secara rutin minimal dalam sebulan sekali untuk pemeriksaan kelaboratorium penguji Prosedur
kualitas
lingkungan
yang
/direkomendasikan oleh gubernur. 1. Petugas pengambilan mempersiapkan alat dan
ditunjuk
sampel
limbah
resmi cair
bahan jerigen plastik yang
bersih, toluol ( Bahan pengawet sampel) alat tulis, form label, pipet. 2.
Petugas datang kelokasi pengambilan sampel limbah, membuka tutup Jerigen dengan mulut jerigen berlawanan
arah
mengurangi aerasi,
dengan
aliran
limbah
cair
untuk
RSUD KAB. BANGKA SELATAN
PENGAMBILAN SAMPEL LIMBAH CAIR PEMERIKSAAN PARAMETER FISIKA DAN KIMIA No Dokumen
No. revisi
Halaman
2/2 mengangkat jerigen yang sudah berisi dan membilas jerigen sampai 3 x dengan cara mengocok – ngocok lalu membuang isi dan mengisinya kembali 3.
Selanjutnya mengisi jerigen dengan cara yang sama hingga volume 2/3 iIsi jerigen, mengangkat jerigen lalu menambahkan toluol sebanyak 5 tetes dengan alat pipet.
4. Unit terkait
Menutup Jerigen, menempel form label dan sampel
siap dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pemeiksaan Sanitasi, laboratorium penguji kualitas lingkungan.
RSUD KAB.BANGKA SELATAN
PENGISIAN KAPORIT PADA KHLORINATOR No Dokumen
No. revisi
Halaman
1/1 Ditetapkan Direktur RSUD Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Pengertian
a. Kaporit Ca (OCL)2
dr. Annisa Nur Intan NIP. 19810831 200804 2 001 dapat terhidrolisa dalam air dan
menghasilkan khlorin (CL2OCL.HOCL) yang mempunyai daya desinfeksi sehingga dapat membunuh bakteri, mikro organisme. b. Tangki klorin adalah suatu wadah yang berisi larutan kaporit yang menghasilkan klorin yang diinjeksikan dalam limbah cair sehingga dapat membunuh bakteri mikro organisme sehingga outlet limbah cair sesuai dengan standart baku Tujuan
mutu. Pengisian kaporit pada bak klorinasi adalah untuk memperoleh larutan kaporit yang menghasilkan klorin paling efektif untuk diinjeksikan pada limbah cair sehingga benar-benar dapat
Kebijakan
membunuh bakteri, mikro organisme pada outlet limbah cair. Pengisian kaporit secara rutin dilakukan 2 minggu sekali sesuai dengan perhitungan dan untuk mencapai efektifitas proses klorinasi
sehingga
menunjang
kerja
system
instalasi
pengolahan air limbah (IPAL) dan outlet IPAL sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan. Prosedur
a.
Petugas mempersiapkan peralatan : ember, pengaduk, sarung tangan, masker, corong.
b.
Mempersiapkan kaporit dengan menimbang 17,5 kg dan selama melakukan penimbangan harus memakai sarung tangan dan masker sampai dengan pekerjaan selesai.
c.
Memasukkan kaporit yang telah ditimbang tersebut dalam
RSUD KAB.BANGKA SELATAN
PENGISIAN KAPORIT PADA KHLORINATOR No Dokumen
No. revisi
Halaman
2/2 ember-ember, lalu mengisikan air kedalam ember hingga ¾ volumenya kemudian diaduk hingga rata. d.
Membiarkan larutan kurang lebih 3 menit agar terbentuk endapan dan cairan (filtrate).
e.
Mengambil
dan
menuang
cairan
(filtrate),
lalu
memasukkan kedalam tangki kaporit. f.
Menambahkan air sampai batas leher tangki klorin, lalu aduk hingga rata.
Unit Terkait
g. Menutup tangki klorin Sanitasi
RSUD KAB.BANGKA SELATAN
PENGUKURAN SUHU DAN KELEMBABAN RUANGAN No Dokumen Tanggal terbit
No. revisi
Halaman 1/2 Ditetapkan Direktur RSUD Kabupaten Bangka Selatan
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SOP)
Pengertian
dr. Annisa Nur Intan NIP. 19810831 200804 2 001 Pengukuran suhu dan kelembaban yang dimaksud adalah pengukuran suhu dan kelembaban ditempat atau ruang pasien
Tujuan
dirawat dan ruang atau tempat kerja Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengetahui suhu dan kelembaban ruang pasien, ruang kerja karyawan maupun peralatan yang ada dengan cara mengetahui / mengukur / memantau suhu ruangan dan kelembaban ruangan
Kebijakan
guna menciptakan kenyamanan dan keamanan. 1. Pengukuran / monitoring dilakukan oleh petugas dari bagian sanitasi. 2. Pengukuran / monitoring dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam setahun. 3. Standar (baku mutu) adalah sesuai dengan Kep. Dirjend
Prosedur
1.
PPM & )PLP No. HK. 00.06.6.44. ALAT YANG DIGUNAKAN : THERMOHYGROMETER DIGITAL a. Pasang dan check battery. b. Ruangan dibagi menjadi beberapa titik pengukuran. c. Buka
cup
(tutup)
sensor
atas
dengan
memutar
berlawanan arah jam. d. Hidupkan alat dengan mengeser “swith” dari posisi “O” untuk mengukur suhu ruangan. e. Pengukuran dilakukan pada beberapa titik, baca dan catat angka hasil pengukuran suhu atau kelembaban pada saat menunjukan stabil. f. Catat pula kondisi lingkungan yang ada disekitarnya
RSUD KAB.BANGKA SELATAN
PENGUKURAN SUHU DAN KELEMBABAN RUANGAN No Dokumen
No. revisi
Halaman
2/2 g. Hasil pengukuran suhu dan kelembaban adalah rata-rata pengukuran. h. Setelah selesai alat dimatikan (switch diarahkan keposisi “O” dan battery dilepas, cup/tutup sensor juga dipasang. i. Bila Prosedur
hasil
pengukuran
melebihi
ketentuan
yang
dipersyaratkan, maka segera dilakukan evaluasi dan tindak lanjut. 2. ALAT YANG DIGUNAKAN : PSYCHROMETER SLINK a. Mula – mula kain katun dibasahi air, kemudian alat diputar selama 1 menit. b. Amati dan catat suhu kering sebagai suhu udara c. Juga amati dan catat suhu basahnya d. Hitung selisih antara suhu kering dan suhu basah e. Pada tabel, tariklah hasil yang didapat pada suhu kering dan
suhu
basah.
Hasil
yang
didapat
merupakan
kelembaban manager. f. Catat kondisi lingkungan / ruangan pada saat pengukuran (kipas angin, AC, ventilasi) dan catat pula waktu / jam pengukuran. g. Catat hasil pengukuran dan buat laporan. h. Setelah selesai melakukan pengukuran, kembalikan alatalat yang digunakan pada tempatnya. Apabila dari hasil pengukuran ditentukan suhu dan kelembaban yang tidak sesuai standar (persyaratan), segera dilakukan Unit Terkait
evaluasi dan tindak lanjut untuk mengatasinya. a. Sanitasi, tim K3, Sarana Medik, Pemeliharaan b. Ruang / tempat perawatan pasien
RSUD KAB. BANGKA SELATAN
c. Ruang / tempat kerja karyawan PENGUKURAN INTENSITAS PENERANGAN / PENCAHAYAAN
No Dokumen Tanggal terbit
No. revisi
Halaman 1/2 Ditetapkan Direktur RSUD Kabupaten Bangka Selatan
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SOP)
Pengertian
dr. Annisa Nur Intan NIP. 19810831 200804 2 001 Pengukuran dan pengaturan penerangan / pencahayaan dimaksudkan kelancaran
agar
penerangan
pekerjaan/
cukup
aktivitas,
memadai
membantu
untuk proses
penyembuhan pasien dan mencegah kesilauan yang akan Tujuan
menyebabkan gangguan kesehatan dan keselamatan. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengetahui penerangan ruang / tempat pasien dirawat / ruang karyawan bekerja guna menciptakan penerangan yang cukup, tidak
Kebijakan
menimbulkan kesilauan dan sesuai standar yang ada. a. Pengukuran / monitoring dilakukan oleh petugas dari bagian sanitasi. b. Pengukuran / monitoring dilakukan minimal 2 kali dalam setahun c. Standar adalah sesuai dengan Kep. Dirjend. PPM dan PLP.
Prosedur
No. HK. 00.06.6.44. Alat yang digunakan : lux meter 1. Pengukuran Intensitas Penerangan Umum a. Bagi luas ruang menjadi beberapa bidang / bagian b. Pengukuran dilakukan pada salah satu sudut dimana tiap fotocell menghadap sumber cahaya, tutup fotocell dibuka, tombol di ON dan dipilih pada penunjuk yang sesuai dengan tingkat intensitas cahaya / penerangan (200, 2000, 20.000 lux), alat dipegang kira-kira 85 cm dari lantai dan kira-kira 30 cm dari badan pengukur. c. Amati dan catat hasil pengukuran d. Lanjutkan pengukuran pada titik kedua dan seterusnya
RSUD KAB. BANGKA SELATAN
PENGUKURAN INTENSITAS PENERANGAN / PENCAHAYAAN No Dokumen
No. revisi
Halaman 2/2
e. sampai titik terakhir f. IPU adalah Jumlah Intensitas Pengukuran (Lux) Jumlah Titik Pengukur Prosedur
2. Pengukuran Intensitas Penerangan Lokal (IPL) a. Bagi ruangan / tempat yang akan diukur menjadi beberapa bagian b. Ukur intensitas penerangan pada tengah-tengah kotak c. Baca dan catat hasilnya d. IPL adalah
Jumlah
Intensitas
Pengukuran
(Lux)
Jumlah Titik Pengukuran 3. Pengukuran Reflaktan a. Ukur intensitas penerangan yang jauh pada dinding, meja, lantai : a lux b. Fotocell dibalik kemudian ditarik pelan-pelan sampai jarum pada display konstan, misalnya : b lux c. Reflaktan dihitung dengan rumus : b/a x 100% d. Setelah selesai melakukan pengukuran, kembalikan Unit Terkait
alat-alat yang digunakan pada tempatnya. a. Sanitasi, Tim K3, Sarana Medik, Pemeliharaan b. Ruang / tempat perawatan pasien c. Ruang / tempat kerja karyawan
RSUD KAB.BANGKA SELATAN
PENGAMBILAN LEMAK PADA GREASE TRAP
No Dokumen
No. revisi
Halaman 1/1
Tanggal terbit
Ditetapkan Direktur RSUD Kabupaten Bangka Selatan
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SOP)
Pengertian
dr. Annisa Nur Intan NIP. 19810831 200804 2 001 Grease trap adalah suatu desain bak/penampung yang berfungsi untuk memisahkan lemak dari limbah cair yang akan
Tujuan
diolah pada system pengolah limbah (IPAL) Agar pengambilan lemak pada grease trap secara rutin dilakukan secara higienis, tepat, rutin dan memperhatikan keselamatan kerja (K3) sehingga akan membantu kelancaran
Kebijakan
fungsi grease trap dan system instalasi pengolahan air limbah. Pengambilan lemak pada grease trap secara rutin dilakukan oleh petugas sanitasi setiap 2 hari sekali dan proses terakhir dari pengambilan lemak adalah pembakaran lemak tersebut
Prosedur
dalam incinerator. a. Petugas mempersiapkan peralatan dan wadah penampung lemak plastic, pengangkat lemak, kereta/troli. b. Petugas memakai alat pelindung diri (sarung tangan,masker, dan sepatu) dan siap segera membuka tutup “grease trap” lalu mengambil pengangkat lemak. Memasukan kedalam lalu mengangkat lemak yang tertangkap dan memasukannya kedalam kantong plastic warna putih. Pengangkat lemak terus-menerus hingga lemak pada grease trap bersih. c. Setelah selesai pengangkatan lemak, segera plastic di ikat ujungnya dimasukan kedalam troli/kereta. d. Menutup bak grease trap, membersihkan peralatan dan
Unit terkait
mengangkut lemak kemudian dibakar pada incenerator. Sanitasi, dapur (instalasi gizi)
RSUD KAB. BANGKA SELATAN START-UP (PENGAKTIFAN, PENABURAN) BAKTERI AEROB PADA BIOREAKTOR/BIODETOK IPAL No Dokumen STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Tanggal terbit
No. revisi
Halaman 1/2 Ditetapkan Direktur RSUD Kabupaten Bangka Selatan
Pengertian
Tujuan
Kebijakan
Prosedur
dr. Annisa Nur Intan NIP. 19810831 200804 2 001 a. Start up merupakan suatu proses pengaktifan bakteri yang semula disimpan dan non aktif dalam bentuk serbuk dengan penaburan dalam air bersih, ditambah nutrient dan diaerasi. b. Bakteri aerob adalah jenis bakteri yang dalam proses hidupnya harus ada/tercukupi kebutuhan oksigen (O 2). c. Bioreactor/biodetox adalah tempat (bak) dalam system IPAL yang didalamnya terdapat rumpon/rumah bakteri dan dilengkapi diffuser untuk proses aerasi. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pengaktifan, penaburan bakteri aerob kedalam system IPAL (Bioreaktor/Biodetox) pada saat memerlukan start up dan untuk kelangsungan operasional system dan jaringan IPAL untuk pengolahan limbah cair rumah sakit. Proses star up bakteri dilakukan oleh petugas dari bagian sanitasi dan dilakukan apabila bakteri dan kondisi Bioreaktor/Biodetox dari hasil analisa, monitoring dan identifikasi menunjukkan sudah tidak aktif atau tidak menunjukkan aktifitas hidup seperti : film-film dan lender pada permukaan rumpon berkurang, timbul bau busuk, limbah didalam biodetox keruh dan out let dari biodetox tetap keruh dan bau busuk. 1. PENGAKTIFAN BAKTERI DILUAR BIODETOX (BIOREAKTOR) a. Menuang serbuk bakteri ke botol yang sudah terisi 2/3 air bersih atau air hangat kuku lebih baik, dikocok selama 15 menit. b. Menuang isi botol kedalam ember kecil, membilas botol dan menambahkan air kedalam ember hingga +3 liter. c. Memasukan nutrient ke dalam ember tersebut. d. Aerasi air dalam ember tersebut dengan pompa selama + 6 jam terus menerus. e. Larutan air dalam ember (bakteri sudah aktif) siap dituang merata di biodetox/bioreactor.
RSUD KAB. BANGKA SELATAN START-UP (PENGAKTIFAN, PENABURAN) BAKTERI AEROB PADA BIOREAKTOR/BIODETOK IPAL No Dokumen Prosedur
No. revisi
Halaman
2/2 f. Sebelum 24 jam (1 hari) proses aerasi dan pengaktifan bakteri di biodetox/bioreactor, limbah cair tidak boleh masuk ke biodetox. g. Setelah 24 jam (1 hari) masukan limbah cair ke dalam
biodetox dari buffer tank dangan aliran kecil-kecil dulu (maksimal ½ weir inlet biodetox) hingga hari ke-3. 2. PENGAKTIFAN BAKTERI LANGSUNG DITABUR DI BIODETOX/BIOREAKTOR a. Menuang serbuk bakteri kedalam botol yang sudah diisi air + 2/3 volume, kemudian dikocok selama 15 menit dan diamkan 15 menit. b. Menuang dan tabor larutan bakteri dalam botol tersebut kedalam biodetox secara merata (biodetox sudah terisi air bersih, proses aerasi terus menerus dan memadai). c. Menambahkan nutrient yang dilarutkan dalam air dan dituang secara merata kedalam biodetox/bioreactor. d. Aerasi terus biodetox/bioreactor selama 24 jam dan limbah cair tidak dialirkan/dimasukkan kedalam biodetox/bioreactor. e. Setelah 24 jam, alirkan limbah cair dari bak buffer dengan aliran kecil-kecil dulu (maksimal ½ weir inlet biodetox) hingga pada hari ke-3. Setelah hari ke-3 dan selanjutnya jalankan proses operasional Unit terkait
normal. Sanitasi, pemeliharaan.
RSUD KAB. BANGKA SELATAN PENGAMBILAN SAMPEL ( SAMPLING ) MAKANAN No Dokumen
Tanggal terbit
No. revisi
Halaman
1/2 Ditetapkan Direktur RSUD Kabupaten Bangka Selatan
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Pengertian
Tujuan
Kebijakan
Prosedur
dr. Annisa Nur Intan NIP. 19810831 200804 2 001 Sampel makanan adalah semua jenis makanan hasil olahan dari dapur bagian gizi dan semua jenis makanan yang akan disajikan kepada pasien yang dirawat di rumah sakit. a. Sebagai acuan pelaksanaan sampling makanan secara representative dan benar-benar sampai adalah mewakili kondisi sebenarnya makanan. b. Sampling makanan dan analisa laboratorium terhadap kualitas dari parameter fisik,kimia dan bateriologis dilakukan sebagai monitoring mutu dan kesehatan makanan. a. Sampling makanan dilakukan oleh petugas sanitasi. b. Analisa sampel makanan dilakukan oleh laboratorium penguji yang direkomendasikan institusi berwenang. c. Sampling makanan dilakukan minimal sekali dalam sebulan untuk memonitoring parameter bakteriologis. 1. Sampling makanan untuk analisa parameter fisik dan kimia a. Petugas mempersiapkan peralatan dan prasarana sampling seperti : pinset,wadah sampel, tas sampling, kertas/form sampling dan alat tulis. b. Petugas melakukan persiapan dan menentukan lokasi jenis sampel yang akan disampling. c. Petugas datang kelokasi sampling dengan membawa peralatan dan prasarana sampling, melakukan/ mengambil sampel makanan, memasukkan kedalam wadah sampel dan tutup rapat. d. Wadah sampel diberi label atau form pengambilan sampel yang memuat keterangan: jenis sampel, asal sampel, hari/tanggal dan waktu sampling, jenis pemeriksaan, nama pengambil sampel, kode sampel. e. Wadah sampel yang sudah lengkap dengan labeling dimasukkan dalam tas sampling, segera ditutup dan dikirim ke laboratorium untuk dianalisa.
RSUD KAB. BANGKA SELATAN PENGAMBILAN SAMPEL ( SAMPLING ) MAKANAN No Dokumen
Prosedur
No. revisi
Halaman
2/2 2. Sampling makanan untuk pemeriksaan parameter bakteriologis/mikrobiologis a. Petugas sampling mempersiapkan peralatan dan prasarana sampling, seperti : pinset steril, wadah sampel steril (botol kaca steril), lampu spritus, korek, tas sampel, kertas/form sampling dan alat tulis. b. Petugas menentukan lokasi dan jenis makanan yang akan diambil sampelnya dan segera mempersiapkan tempat/lokasi sampling. c. Petugas dengan peralatan lengkap datang kelokasi sampling, melakukan sampling secara steril yaitu mengambil sampel makanan dengan pinset steril dan memasukkan sampel makanan kedalam botol steril (wadah sampel) dengan selalu melidah apikan pada lampu spiritus. d. Segera menutup wadah sampel (botol steril) bila volume sampel sudah 2/3 volume botol/wadah steril atau secukupnya dari jumlah sampel yang tersedia. e. Wadah sampel/botol steril segera diberi labeling (form pengambilan sampel) yang berisi keterangan : jenis sampel, asal sampel, hari/tanggal dan waktu sampling, jenis pemeriksaan, nama pengambil sampel. f. Wadah sampel/botol steril tadi segera dimasukkan kedalam tas sampling, segera ditutup rapat dan
Unit terkait
dikirim kelaboratorium untuk dianalisa. a. Sanitasi b. Gizi c. Laboratorium d. Ruang perawatan
RSUD KAB. BANGKA SELATAN PENGAMBILAN SAMPEL (SAMPLING) MINUMAN (AIR MINUM) No Dokumen
Tanggal terbit
No. revisi
Halaman 1/3
Ditetapkan Direktur RSUD Kabupaten Bangka Selatan
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Pengertian
dr. Annisa Nur Intan NIP. 19810831 200804 2 001 Sampel minuman adalah semua jenis minuman (air minum) hasil olahan dari dapur rumah sakit ( unit gizi) dan semua jenis minuman (kemasan kaleng, botol, plastic) yang akan disajikan
Tujuan
pada pasien rumah sakit. a. Sebagai acuan pelaksanaan sampling minuman (air minum) secara representative dan benar-benar sampel adalah mewakili kondisi minuman (air minuman) sebenarnya. b. Sampling dan analisa laboratorium terhadap minuman (air minum) dilakukan untuk monitoring kualitas parameter fisik,
Kebijakan
kimia, bakteriologis. a. Sampling dilakukan oleh petugas sanitasi. b. Analisa sampel minuman (air minum) dilakukan oleh laboratorium penguji yang direkomendasikan institusi yang berwenang. c. Sampling minuman (air minum) dilakukan sebulan sekali
Prosedur
untuk monitoring parameter bakteriologis 1. Sampling minuman (air minum) untuk
pemeriksaan
parameter fisik dan kimia a. Petugas mempersiapkan perlengkapan sampling air minum : jerigen plastic, form label, alat tulis. b. Petugas datang kelokasi pengambilan sampel dan memeriksa kondisi setempat c. Mengambil jerigen dan masukkan air minum dari tempat penyimpanan air minum didapur bagian gizi,
RSUD KAB. BANGKA SELATAN PENGAMBILAN SAMPEL (SAMPLING) MINUMAN (AIR MINUM) No Dokumen
No. revisi
Halaman
2/3 kemudian membilas jerigen dengan cara menggojokgojok
lalu
membuang
isi
jerigen.
Pembilasan
dilakukan sampai 2-3X. d. Memasukkan sampel air minum dengan gayung Prosedur
kedalam jerigen dan harus hati-hati agar tidak menimbulkan aerasi atau gelembung-gelembung air sampai volume 2/3 jerigen dan segera ditutup. e. Jerigen wadah sampel tersebut segera ditempeli formlabeling yang berisi keterangan : jenis sampel, asal sampel, jenis pemeriksaan, hari/tanggal dan waktu sampling, nama petugas sampling dan kode sampel. f. Sampel segera dimasukkan kedalam tas sampling dan
segera
ditutup
dan
sampel
dikirim
ke
laboratorium untuk dianalisa. g. Untuk sampel minuman dalam kemasan (botol plastic dan kaca atau kemasan lain) : pengambilan sampel dilakukan dengan membawa 1(satu) jenis kemasan minuman, ditempel form labeling, dimasukkan dalam tas sampling dan dikirim kelaboratorium untuk analisa. 2. Sampling minuman ( air minum) pemeriksaan parameter bakteriologis mikrobiologis a. Petugas mempersiapkan peralatan sampling : botol sampel steril, lampu spiritus, korek api, alat tulis, form label, tas sampling, alcohol 70%. b. Petugas datang kelokasi sampling, membersihkan/ mensterilkan prasarana sampling dan lokasi sampling dengan lampu spiritus atau alcohol 70%.
RSUD KAB. BANGKA SELATAN PENGAMBILAN SAMPEL (SAMPLING) MINUMAN (AIR MINUM) No Dokumen
No. revisi
c. Mengambil
sampel
air
Halaman minum
3/3 (minuman)
dari
penampung dengan gayung yang bersih dan steril dan dimasukkann dalam botol sampel steril, volume
Prosedur
sampel
maksimal
2/3
volume
botol
sampel.
Membuka-menutup botol steril dan masukkan sampai air minum harus dengan cara steril (melidah apikan pada lampu spiritus). d. Botol sampel steril sudah berisi sampel, segera ditempeli form/labeling. e. Botol sampel steril tadi segera dimasukkan ke dalam tas sampling dan segera dikirim ke laboratorium Unit terkait
untuk dianalisa. a. Sanitasi b. gizi
RSUD KAB.BANGKA SELATAN
PEMERIKSAAN PH AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR No Dokumen
Tanggal terbit
No. revisi
Halaman
1/2 Ditetapkan Direktur RSUD Kabupaten Bangka Selatan
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Pengertian
a. b. c. d.
Tujuan
a.
b.
Kebijakan
a.
b. Prosedur
a.
b. c.
dr. Annisa Nur Intan NIP. 19810831 200804 2 001 pH (derajat keasaman) adalah menyatakan intensitas keadaan asam atau basa (air bersih, air limbah) standar pH adalah 6.5-9 untuk air bersih (menurut permenkes No.416/Menkes/Per/IX/1990) standart pH adalah 6-9 untuk limbah cair (menurut Kep.MENLH/12/1995) pengaruh adanya penyimpangan pH dari standart yang telah ditetapkan adalah menyebabkan beberapa senyawa kimia berubah sehingga menganggu kesehatan. Mengetahui dan mengetahui dan memantu nilai/besarny ph (derajat keasaman) air bersih sehingga akan mencegah gangguan kesehatan akibat dari ph yang tidak diketahui karena sangat berperan pada reaksi- reaksi air dengan bahan lain. Mengetahui dan memantau nilai atau besarnya ph (derajat keasaman)limbah cair dari out let ipal sesuai dengan baku mutu standart dan tidak mencemari lingkungan. Pemeriksaan air bersih dilingkungan setiap hari dengan sampling dan pengukuran pada lokasi sebagai berikut ; R. Bayi (anyerlir 2) R. Perawatan,dapur/Instalasi gizi,poli spesialis,R bedah,laboratorium dan laundry.Pelaksananya berkoordinasi dengan bagian bagian terkait. Pemeriksaan Ph limbah cair di lakukan setiap hari pada lokasi inlet IPAL,bak-bak IPAL,dan outlet IPAL. Petugas menyiapkn peralatan; - PH meter - Erlenmeyer - aquades - alat tulis Petugas datang lokasi sampling,mengambil sampel dan dimasukan kedalam Erlenmeyer. Mempersiapkan alat pengukur (PH meter) dengan cara
RSUD KAB.BANGKA SELATAN
PEMERIKSAAN PH AIR BERSIH DAN LIMBAH CAIR No Dokumen
Prosedur
No. revisi
Halaman
2/2 membuka tutup bagian bawah dengan cara melepaskan/menarik,kemudian memasang electrode pada bagian bawah yang sudah dibuka tersebut,selanjutnya melepas botol kecil warna putih dengan cara memutar berlawanan arah jarum jam sehingga lepas. d. Langkah selanjutnya adalah mencelupkan Ph Meter kedalam sampel air bersih atau limbah cair hingga electrode masuk/mecelupkan didalam erlenmeyar. Kemudian mengeser panel bagian atas e. Membersihkan erlemeyer,merapikan peralatan dan mengemasi kemudian meninggalkan lokasi sampling dalam
Unit terkait
keadaan seperti semula. Sanitasi, semua unit/bagian untuk lokasi sampling dan pemeriksaan.
RSUD KAB. BANGKA SELATAN
SPRAYING/PENYEMPROT UNTUK PENGENDALIAN SERANGGA DAN BINATANG PENGGANGGU(PEST & RODENT CONTROL) No Dokumen
Tanggal terbit
No. revisi
Halaman
1/2 Ditetapkan Direktur RSUD Kabupaten Bangka Selatan
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Pengertian
Tujuan
Kebijakan
Prosedur
dr. Annisa Nur Intan NIP. 19810831 200804 2 001 Sprying atau penyemprotan adalah suatu tindakan untuk mencegah, mengendaalikan dan membunuh serangga dengan penyemprotan larutan/bahan anti serangga dan binatang pengganggu dengan mengunakan alat penyemprot(sprayer). Tindakan spraying/penyemprotan dengan melalui prosedur yang benar adalah untuk: a. Mengendalikan dan membunuh serangga dan binatang pengganggu secara optimal, tepat dan aman bagi manusia dan lingkungan. b. Menciptakan kondisi ruangan dan lingkungan yang nyaman, bebas serangga dan binatang penganggu. Pelayanan tindakan spraying/penyemprotan dilakukan oleh petugas dari kontraktor pest dan rodent control yang ditunjuk oleh rumah sakit sesaui dengan kontrak kerja dan dibawah dengan pengawasan unit sanitasi. a. Petugas mebyiapkan peralatan-peralatan, bahan dan memakai APD (bahan dan peralatan ; larutan anti serangga,sprayer(B&g) b. Mengisi tabung sprayer (b&g) dengan bahan anti serangga dan mencampur dengan pelarut air. c. Memompa sprayer (b&g) untuk memasukan udara sehingga pada waktu spraying ada tekanan untuk spraying. d. petugas datang kelokasi spraying sesuai dengan schedule tempat dan segera melakukan spraying dengan membuka kran pada tangkai penyemprot dan mengarahkan semprotan pada lokasi tujuan. Dan setiap selesai melakukan spraying pada lokasi /ruangan harus minta tanda tangan/keterangan pemilik ruangan. e. Setelah selesai, kran pada tangkai sprayer (b&g) ditutup tekanan pada tabung dibuka dan alat disimpan ditempat penyimpanan yang aman.
RSUD KAB. BANGKA SELATAN
SPRAYING/PENYEMPROT UNTUK PENGENDALIAN SERANGGA DAN BINATANG PENGGANGGU(PEST & RODENT CONTROL) No Dokumen
No. revisi
Halaman
2/2 f. Petugas segera membuka/melepas APD (masker, sarung tangan) dan mencuci tangan. Unit terkait
Sanitasi, kontraktor pest dan rodent control
RSUD KAB.BANGKA SELATAN PEMASANGAN UMPAN RACUN TIKUS No Dokumen
Tanggal terbit
No. revisi
Halaman
1/2 Ditetapkan Direktur RSUD Kabupaten Bangka Selatan
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO) dr. Annisa Nur Intan NIP. 19810831 200804 2 001 Pengertian
-
Umpan
racun tikus adalah merupakan
suatu racikan makanan yang dicampur dengan racun untuk mengendalikan tikus. -
Pemasangan
umpan
dilakukan
pada
lokasi yang merupakan ; sarang, jalan /lalu lintas
dan
tempat-tempat
yang
memungkinkan keberadaan tikus seperti : Tujuan
plafon, gudang, sudut-sudut ruangan. Agar pemasangan umpan racun tikus dapat dicapai sasaran (tikus) dan dimakan tikus sehingga keberadaan tikus dapat terkendali karena setelah memakan umpan racun ini, tikus
Kebijakan
akan segera mati. Pemasangan umpan racun tikus dilakukan oleh kontraktor pest dan rodent control yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit, berkoodinasi dan dalam pengawasan unit
Prosedur
sanitasi. a. Petugas menyiapkan kemasan-kemasan umpan racun tikus dan mempersiapkan pakaian kerja, senter, tangga untuk naik keplafon ( bila lokasi pemasangan diplafon). b. Petugas datang ke lokasi pemasangan umpan dengan membawa perlengkapan tersebut, lalu membagi dan menaruh umpan pada lokasi terpilih yaitu : adanya tanda tempat/sarang
tikus,
ada
jejak
jalan
tikus
memungkinkan dapat menarik tikus untuk makan. c. Dan untuk pemasangan umpan racun tikus diplafon,
atau
RSUD KAB.BANGKA SELATAN
PEMASANGAN UMPAN RACUN TIKUS No Dokumen
No. revisi
Halaman
2/2 dengan tangga petugas naik, masuk dan membagi dan menaruh umpan tersebut sehingga tersebar dan dapat dijangkau sasaran (tikus). d. Setelah diperkirakan pemasangan umpan cukup tersebar dan dapat dijangkau oleh sasaran (tikus), petugas segera turun, merapikan lokasi, membawa semua peralatan dan segera meninggalkan lokasi tersebut. Unit terkait
Unit sanitasi, kontraktor pest dan rodent control
RSUD KAB. BANGKA SELATAN
PENGAMBILAN SAMPEL (SAMPLING) MAKANAN No Dokumen
No. revisi
Halaman 1/2 Ditetapkan Direktur RSUD Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Pengertian
dr. Annisa Nur Intan NIP. 19810831 200804 2 001 Yang dimaksud dengan sampel makanan adalah sampel dari makanan yang sudah diolah/hasil olahan dari bagian gizi yang dihasilkan dan dikonsumsi oleh pasien maupun
Tujuan
karyawan. a. Sebagai
acuan
penerapan
pengambilan
sampel
(sampling) makanan oleh petugas secara benar, representative dan benar-benar mewakili sesuai kondisi yang sebenarnya. b. Pengambilan pemeriksaan rangkaian Kebijakan
sampel
makanan,
dilaboratorium
tindakan
pengiriman
merupakan
monitoring
terhadap
dan suatu
hygiene
sanitasi dan kesehatan makanan. a. Pengambilan sampel makanan dilakukan oleh petugas dari bagian sanitasi atau petugas dari laboratorium penguji
kualitas
lingkungan
dengan
pengawasan
dan
diperiksakan
petugas dari bagian sanitasi b. Sampel
makanan
kelaboratorium Prosedur
dikirim
penguji
yang
sah
atau
direkomendasikan oleh institusi yang berwenang. a. Mempersiapkan prasarana dan peralatan sampling makanan, seperti : wadah steril, lampu spritus, pinset steril, labeling dan alat tulis, tas sampling. b. Menentukan
jenis
makanan
yang
akan
diambil
(sampling) dan mempersiapkannya. c. Membuka wadah sampel dengan hati-hati dan secara steril (dilidah apikan pada lampu spritus), mengambil
RSUD KAB. BANGKA SELATAN
PENGAMBILAN SAMPEL (SAMPLING) MAKANAN No Dokumen
No. revisi
Halaman 2/2
sampel
makanan
dengan
pinset
steril
kemudian
dimasukan pada wadah sampel dan segera menutup (proses membuka wadah sampai dengan menutup wadah adalah dengan secara steril). d. Member labeling (berisi : jenis sampel, lokasi/asal, waktu pengambilan, jenis pemeriksaan dan nama pengambil) pada wadah sampel. e. Memasukan wadah sampel ke dalam tas sampling dan Unit terkait
segera dikirim kelaboratorium untuk diperiksa/dianalisa. Sanitasi, gizi, laboratorium.
RSUD KAB. BANGKA SELATAN
PENGAMBILAN SAMPEL AIR BERSIH UNTUK PEMERIKSAAN PARAMETER BAKTERIOLOGIS No Dokumen
Tanggal terbit
No. revisi
Halaman
1/2 Ditetapkan Direktur Kabupaten Bangka Selatan
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Pengertian
dr. Annisa Nur Intan NIP. 19810831 200804 2 001 1. Parameter bakteriologis yang di persyaratkan adalah total koliform (MPN) 2. Batas persyaratan total koliform menurut permenkes No. 416 /Menkes/ PER/1X / 1990 . a. 50 MPN/100 ml untuk bukan air perpipaan.
Tujuan
b. 10 MPN / 100 ml untuk air perpipaan . a. Untuk mengambil sampel air bersih yang benar-benar steril,tepat sehingga hasil Pemeriksaan laboratorium adalah benar-benar mewakili an representatif. b. Pengambilan sampel dan pemeriksaan sampel air bersih adalah untuk pemantauan secara rutin terhadap kualitas parameter
bakteriologis
sehingga
apabila
terjadi
Penyimpangan dapat segera dilakukan pencegahan dan Kebijakan
pengendalian. Pengambilan sampel air bersih untuk pemeriksaan parameter bakteriologi di
Lakukan sebulan sekali pada lokasi sebagai
berikut ; Ruang
anak,Ruang
bedah,
ICU,
Ruang
perawatan,
Dapur/Gizi,Poli spesialis,Pelaksanaannya berkoordinasi dengan bagian-bagian terkait,pengiriman sampel ke Laboratorium penguji kualitas lingkungan yang ditunjuk / direkomendasikan Prosedur
oleh Gubernur basel dilakukan oleh petugas sanitasi. a. Petugas mempersiapkan peralatan sampling botol sampel steril, lampu spirtus Korek api, alat tulis, form label dan alkohol 70% atau di panasi dengan lampu spiritus 1- 2 menit
RSUD KAB. BANGKA SELATAN
PENGAMBILAN SAMPEL AIR BERSIH UNTUK PEMERIKSAAN PARAMETER BAKTERIOLOGIS No Dokumen
No. revisi
Halaman
2/2 b. Petugas datang kelokasi sampling, membuka kran sebesarbesarnya dan Membiarkan air mengalir 2-3 menit kemudian menutup kran c. Membersihkan / mensterilkan bagian dalam dan luar kran dengan alkohol 70 % atau dipanasi dengan lampu spiritus12 menit. d. Kran di buka kembali, dibiarkan mengalir sebentar kemudian mengisi botol Sampel kira-kira 2/3 volume botol, lalu segera menutup sampel (mengisi sampai dengan langkah menutup botol sampel harus dengan cara steril yaitu dengan cara mendapatkan botol sampel dengan nyala api lampu spiritus sehingga tidak ada kontaminasi bakteri lewat udara e. Menutup kran f. Memberi label pada botol sampel yang sudah diisi, kemudian botol sampel dimasukkan keatas sampling, Unit terkait
merapikan Sanitasi , laboratorium penguji kualitas lingkungan
RSUD KAB.BANGKA SELATAN
PENGAMBILAN SAMPEL AIR BERSIH UNTUK PEMERIKSAAN PARAMETER FISIKA DAN KIMIA No Dokumen
Tanggal terbit
No. revisi
Halaman
1/2 Ditetapkan Direktur RSUD Kabupaten Bangka Selatan
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Pengertian
Tujuan
Kebijakan
Prosedur
dr. Annisa Nur Intan NIP. 19810831 200804 2 001 a. Sampel air bersih adalah contoh atau dari kumpulan air bersih yang diambil pada suatu lokasi dan mewakili untuk dilakukan pemeriksaan atau pengukuran. b. Parameter fisika terdiri dari suhu, warna ,kekeruhan , bau, rasa , TDS, TSS c. Parameter kimia terdiri dari golongan kimia anorganik ( Hg, Al , Fe , Kd , Cl , Mn , Nitrat, Nitrit, Phosphate , Cr 3+, …….) golongan kimia organik ( Aldrin, DDT, Deterjen , Zat Organik ) Agar pengambilan sampel air bersih dapat dilakukan secara tepat dan benar,sehingga sampel yang diambil adalah benarbenar mewakili kondisi air bersih,sehingga hasil pemeriksaan terhadap sampel tersebut benar,tepat,akurat dan representatif. Pengambilan sampel air bersih untuk pemeriksaan parameter fisika dan kimia dilakukan minimal dua kali setahun.Pemeriksaan dilakukan oleh laboratorium penguji kualitas lingkungan yang ditunjuk resmi/direkomendasikan ole Gubernur Basel. a. Petugas mempersiapkan perlengkapan pengsmbilsn sampel air bersih: jerigen plastik,form label,toluol,alat tulis. b. Petugas datang ke lokasi pangambilan sampel dan memeriksa. c. Membuka kran hingga mangalir sebesar-besarnya selama 2-3 menit. d. Mengambil jerigen dan memasukkan air dari aliran kran ke dalam jerigen,kemudian membilas jerigen dengan cara mengocok-ngocok. e. Memasukkan air dari kran ke dalam jerigen yang telah dibilas tersebut sampai dengan 2/3 volume jerigen atau kurang lebih 3,5 liter.
RSUD KAB.BANGKA SELATAN
PENGAMBILAN SAMPEL AIR BERSIH UNTUK PEMERIKSAAN PARAMETER FISIKA DAN KIMIA No Dokumen
No. revisi
Halaman
2/2 f. Melakukan penutupan aliran kran. g. Menambah bahan pengawet sampel kedalam jerigen yang berisi sampel air bersih tadi sebanyak 6 tetes larutan toluol. h. Menutup jerigen,menempel form label yang telah diisi. i. Merapikan peralatan dan lokasi sampling dan sampel siap Unit terkait
dikirim ke laboratirium. Sanitasi, laboratorium, keperawatan, instalasi gizi/ dapur, laundry, pemeliharaan.
RSUD KAB.BANGKA SELATAN PENGUKURAN INTENSITAS KEBISINGAN No Dokumen
Tanggal terbit
No. revisi
Halaman
1/3 Ditetapkan Direktur RSUD Kabupaten Bangka Selatan
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Pengertian
dr. Annisa Nur Intan NIP. 19810831 200804 2 001 1. Pengukuran intensitas kebisingan adalah pengukuran kekuatan kebisingan yang ditimbulkan oleh suara apapun penyebabnya
disuatu
tempat/ruangan
dengan
menggunakan alat pengukur intensitas kebisingan; 2. Noise Logging Desimeter adalah sebuah alat untuk analisa
kebisingan
dipergunakan
untuk
dengan
computer
mikro
pengakumulasian,peragaan
yang dan
pengiriman data ke printer atau computer (pengukuran kontinyu 24 jam secara otomatis terekam atau terdata); 3. Sound level meter adalah sebuah alat untuk pengkuran analisa kebisingan dengan sisitem digital dan digunakan untuk
pengukuran analisa kebisingan dengan system
digital dan digunakan untuk pengukuran sesaat (bukan Tujuan
kontinyu 24 jam dan secara otomatis); Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengetahui dan monitoring intensitas kebisingan ruangan pasien, ruang
Kebijakan
atau tempat kerja dan lingkungan rumah sakit; 1. Ruangan atau tempat atau lokasi yang pengukuran
adalah
perawatan,
dilakukan
laboratorium,
ruang
operasi,dapur, ruang kerja, ruang ginset; 2. Pengukuran dilakukan 2 kali setahun; 3. Pengukuran dapat dilakukan bekerjasama dengan institusi atau laboratorium yang sah atau direkomendasikan yang berwenang;
RSUD KAB.BANGKA SELATAN PENGUKURAN INTENSITAS KEBISINGAN No Dokumen
Prosedur
No. revisi
Halaman
2/3 1. ALAT YANG DIGUNAKAN “ NOISE LOGGING DESIMETER” (sebagai pemantau lingkungan) a. Apabila layar kosong, tekan on atau of; b. Bersihkan memori dengan menekan PAUSE?RESEK sampai pada layar terlihat dari 5-p ke 0-p dan (…); c. Jika terlihat LOWBAT, baterai diganti dan dilanjukan kali brasi; d. Hubungkan penopang mikropon dengan bagian belakang alat dan mikropon dijepitkan kepenopang tersebut jepitan mikropon dapat dilepas dan mikropon disekropkan kepenopang sebelum penopang dipasang pada kotak alat; e. Pasang alat pada tripod atau alat lain yang bisa mengantungkan atau menaruh set. f. Arahkan mikropon keatas dengan sudut 70 0 sumber kebisingan; g. Tekan rund dan pasang penutup pelindung keamanan alat; h. Setelah waktu penurunan cukup (24 jam) atau data terkumpul lepaskan penutup tekan pause atau riset; i. Catat kondisi lingkungan yang ada disekitar pengukuran dan cetak data; ALAT YANG DIGUNAKAN “SOUND LEVEL METER” a. Pasang baterai b. Cek voltage (putar swite Batt jika jarum menunjukan OK) berarti siap pakai; c. Pengukuran sesuai dengan tingkat kebisingan terukur “SLOW” untuk bising kontinyu “FASH” untuk bising impulsive; d. Amati sampai jarum atau angka pada layar stabil dan catat hasilnya; e. Catat pula kondisi lingkungan yang ada di sekitarnya serta waktu pengukuran; f. Setiap kali pengukuran dilakukan pada siang hari dan malam;
RSUD KAB.BANGKA SELATAN PENGUKURAN INTENSITAS KEBISINGAN No Dokumen
No. revisi
Halaman
3/3 g. Yang perlu diperhatikan selama pengukuran : Arahkan mikropon pada sumber bising atau bunyi; Tinggi alat ukur dari lantai 120 – 150 cm; Jarak antara 2 titik pengukuran tidak boleh lebih dari 5m; Baca skema jarum/angka pada saat sudah stabil; Tingkat kebisingan adalah rata-rata pengukuran; - Bila hasil pengukuran melebihi ketentuan yang dipersyaratkan, maka segera dilakukan evaluasi Unit terkait
Sanitasi,
dan tindak lanjut; tim K3, semua
pengukuran.
unit/ruangan
saat
dilakukan
RSUD KAB.BANGKA SELATAN PEMERIKSAAN LIMBAH CAIR No Dokumen
No. revisi
Halaman 1/4
Tanggal terbit
Ditetapkan Direktur RSUD Kabupaten Bangka Selatan
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Pengertian
1.
2.
3.
4.
5.
dr. Annisa Nur Intan NIP. 19810831 200804 2 001 Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas yang pengelolaannya diatur dan dilaksanakan oleh pihak rumah sakit; Limbah cair rumah sakit adalah semua semua air buangan (sewage dan sullage) yang berasal dari kegiatan Rumah Sakit yang kemungkinan mengandung mikroorganisme, bahan kimia beracun dan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan; Limbah Cair dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, ganguan estetika dan gangguan kesehatan dsb; Sumber Limbah cair (penghasil limbah) adalah semua kamar mandi, toilet, wastafel, dapur, wc, laboratorium yang berada di Rumah sakit; Pengelolaan limbah cair adalah rangkaian kegiatan Bak 1, Bak 2, Bak 3, IPAL (Ruangan aerobic I - Ruangan aerobic – Ruang equalisasi – Ruangan Bio Filtration – Ruang Desinfectan) – Badan air : a. Bak 1 adalah tempat pengumpulan llimbah cair dari ruangan kelas 2, Ruang Isolasi , VIP; b. Bak 2 adalah tempat pengumpulan limbah dari panel 1 dan R.kebidanan, UGD, UTD, Labor, Ruang farmasi; c. Bak 3 adalah tempat pengumpulan limbah dari panel 1 dan 2 dan ruangan kelas 3,Radiologi, ruangan anak danmerupakan penampungan terakhir dan dari bak inilah proses akan diteruskan ke proses pengolahan IPAL; d. IPAL adalah sarana untuk pengolahan limbah cair agar air limbah yang dikeluarkan memenuhi standart baku
RSUD KAB.BANGKA SELATAN PEMERIKSAAN LIMBAH CAIR No Dokumen
No. revisi
Halaman 2/4
Pengertian
mutu limbah cair; e. Badan Air adalah tempat air buangan untuk limbah cair yang telah memenuhi standart baku mutu limbah cair: f. Petugas pengelola limbah cair adalah petugas yang melaksanakan pengelolaan Limbah cair yang terdiri dari Petugas Penghasil Limbah, Petugas Backwash, Petugas Operator, Petugas pemeriksa; g. Petugas penghasil LMPT adalah karyawan rumah sakit yang bekerja atau peserta pendidikan yang melakukan magang di Ruangan/ Bagian/ Instalasi yang menghasilkan limbah sebagai hasil dari pelayanan atau tindakan medis; h. Petugas Backwash adalah petugas kebersihan (cleaning service) yang dipekerjakan oleh pihak rumah sakit yang mempunyai tugas melakukan backwash IPAL ; i. Petugas Operator adalah petugas khusus yang ditunjuk Rumah Sakit yang bertugas mengoperasikan IPAL; j. Petugas Pemeriksa adalah petugas yang melakukan pengambilan sampel untuk diperiksa kualitas air limbah yang akan dibuang kebadan air dan memonitor efisiensi IPAL di Rumah Sakit; k. Pengawas adalah petugas yang mengawasi pengelolaan Limbah cair yang terdiri dari ; Pengawas dari pihak rumah sakit meliputi staf Instalasi Kesehatan Lingkungan dan staf yang ditunjuk mewakili Ruangan/ Bagian/ Instalasi sebagai penghasil/ sumber limbah; Pengawas dari Kepala sub seksi pemantau penggunaan fasilitas;
RSUD KAB.BANGKA SELATAN PEMERIKSAAN LIMBAH CAIR No Dokumen
No. revisi
Halaman 3/4
Pengertian
Tujuan
Kebijakan
6. IPAL adalah Sewage treatment plant (STP) yang digunakan adalah sistem Bio Filter Anaerob – Aerob produk PT .Bestindo Aquatek sejahtera. a. Tangki Anaerob 1st chamber memiliki kapasitas 30.58 M3 bahan yang digunakan adalah PVC dan Polyurethane yang memiliki manfaat untuk mengolah air limbah menjadi menjadi gas methan yang berfungsi menurunkan kadar BOD dalam air limbah dan menbiodegradasi senyawa xenobiotik serta senyawa alami recalcitrat seperti lignin. Pada proses ini lumpur yang dihasilkan sedikit; b. Ruangan Equalisasi berfungsi untuk menyetarakan debit aliran air limbah agar dalam proses mikrobiologis tidak terjadi fluktuasi aliran yamg dapat mengakibatkan kurang optimal proses biologis; c. Tangki Anaerobic 2 st memiliki kapasitas 39,96 M3 bahan yang digunakan sama dengan tangki anaerobic 1 pada ruangan ini terjadi proses bilogis yang lebih kompleks yang menghasilkan methan ; d. Ruangan Biofiltration adalah pengolahan limbah cair organic secara biologis arerobic (Biakan melekat) memiliki kapisitas 39.96 M3 dan terbuat dari bahan stryrene foam spherical memiliki manfaat menurunkan kadar BOD dan SS dalam Limbah Cair ; 7. Koordinator pengelolaan Limbah cair adalah Instalasi Kesehatan Lingkungan sesuai dengan urai tugas dan tanggung jawab sebagai unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan sanitasi dan pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit; Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam pelaksanaan/ pengelolaan limbah medis padat tajam di RSUD.BANGKA SELATAN; Pengambilan sampel limbah cair dari outlet instalasi pengolahan air limbah ( IPAL) di lakukan secara rutin minimal dalam sebulan sekali untuk pemeriksaan ke laboratorium penguji kualitas lingkungan yang di tunjuk resmi /direkomendasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup;
RSUD KAB.BANGKA SELATAN PEMERIKSAAN LIMBAH CAIR No Dokumen
No. revisi
Halaman 4/4
Prosedur
Unit terkait
Proses pengelolaan limbah cair , terdiri dari : a. Pengumpulan adalah : Proses pengumpulan limbah cair yang biasa dilakukan petugas penghasil yang disimpan didalam bak – bak pengumpul; b. Pengolahan adalah : Proses pengolahan inflluent limbah cair kedalam sistem Anaerobic – Aerob (Boifilter) sehingga effluent yang dihasilkan dapat dibuang langsung kebadan air sesuai dengan standar baku mutu limbah cair. c. Pengambilan sampel limbah air pada inflluent dan Effluent untuk diperiksa dan dikirm ke laboratorium untuk mengetahui kualitas kadar limbah cair ; d. Pengiriman sampel Limbah Cair ke Laboratorium dilakukan oleh pihak rumah sakit melalui pihak rekanan yang ditunjuk; e. Menganalisa hasil pemeriksaan kulaitas limbah cair untuk mengetahui efesiensi dari IPAL yang digunakan dalam pengolahan Limbah Cair; f. Pengawasan adalah Kegiatan pengamatan secara terus menerus terhadap seluruh proses pengelolaan Limbah Cair ; g. Proses pengelolaan Limbah yang terdiri dari pengumpulan, pengolahan, pengambilan sampel, Pemeriksaan sampel, penganalisaan dan pengawasan limbah Cair; Sanitasi, Tim K3, Sarana Medik, Pemeliharaan Seluruh ruangan pelayanan/tindakan medis penghasil (sumber) Limbah Cair yang berada di RSUD. BANGKA SELATAN;
RSUD KAB. BANGKA SELATAN PENGELOLAAN LIMBAH PADAT No Dokumen
Tanggal terbit
No. revisi
Halaman
1/4 Ditetapkan Direktur RSUD Kabupaten Bangka Selatan
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Pengertian
1.
2.
3.
4.
5.
6.
dr. Annisa Nur Intan NIP. 19810831 200804 2 001 Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas yang pengelolaannya diatur dan dilaksanakan oleh pihak rumah sakit; Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai hasil kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis padat; Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah medis padat tidak tajam (LMPTT) dan limbah medis padat tajam (LMPT); LMPT adalah limbah medis padat yang dapat mengakibatkan kecelakaan pada petugas meliputi syringe dan jarum suntik, pisau bekas operasi (bistouri), perlengkapan intravena, pecahan gelas dsb; Sumber LMPT (lokasi penghasil limbah) adalah semua ruangan di rumah sakit yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan pelayanan medis yang menghasilkan limbah. Pengelolaan LMPT adalah rangkaian kegiatan pemisahan, pewadahan dan pengumpulan, pengambilan dan pengangkutan, penyimpanan sementara serta pembuangan akhir / pemusnahan; a. Pemisahan, pewadahan dan pengumpulan adalah kegiatan memilah atau memisahkan LMPT, menyimpan LMPT pada tempat khusus dan mengumpulkan sementara tempat husus tersebut. b. Pengambilan dan pengangkutan adalah kegiatan membawa LMPT yang sudah dikumpulkan dari sumber limbah ke rumah limbah/TPS (tempat penampungan sementara) untuk kemudian dilakukan pengukuran
RSUD KAB. BANGKA SELATAN PENGELOLAAN LIMBAH PADAT No Dokumen
No. revisi
Halaman 2/4
c. beratnya melalui kegiatan penimbangan; d. Pembuangan akhir/pemusnahan adalah kegiatan membuang dan memusnahkan limbah dengan Insenerator. e. Petugas pengelola LMPT adalah petugas yang melaksanakan kegiatan pengelolaan LMPT yang terdiri dari petugas penghasil LMPT, petugas kebersihan (cleaning service), petugas pengambil LMPT dan petugas pemusnah LMPT. f. Petugas penghasil LMPT adalah karyawan rumah sakit yang bekerja atau peserta pendidikan yang melakukan magang di Ruangan/ Bagian/ Instalasi yang menghasilkan limbah sebagai hasil dari pelayanan atau tindakan medis g. Petugas pengambil LMPT adalah petugas kebersihan (cleaning service) yang dipekerjakan oleh pihak rumah sakit yang mempunyai tugas mengambil LMPT dari tiaptiap ruangan/ sumber limbah. h. Petugas pemusnah LMPT adalah petugas khusus yang ditunjuk Rumah Sakit yang bertugas memusnahkan LMPT . i. Pengawas adalah petugas yang mengawasi pengelolaan LMPT yang terdiri dari : j. Pengawas dari pihak rumah sakit meliputi staf Instalasi Kesehatan Lingkungan dan staf yang ditunjuk mewakili Ruangan/ Bagian/ Instalasi sebagai penghasil/ sumber limbah; k. Pengawas dari Kepala IPRS. 7. Tempat khusus LMPT adalah tempat yang terbuat dari bahan khusus, bertutup, anti bocor, anti tusuk dan tidak mudah terbuka, dengan kriteria sebagai berikut : a. Tempat dengan ukuran kecil (misalnya kotak dengan ukuran + 1,5 kg )yang bertuliskan ”SAFETY BOX ”. Tempat ini dipakai sekali buang dan berfungsi untuk menampung sementara LMPT di ruangan/sumber limbah;
RSUD KAB. BANGKA SELATAN PENGELOLAAN LIMBAH PADAT No Dokumen
No. revisi
Halaman
3/4 b. Tempat beroda (troli) yang pada proses pengangkutan. Tempat ini berfungsi sebagai alat angkut LMPT dari ruangan ke rumah limbah/TPS; c. Tempat / Ember plastik bertutup dengan kapasitas 20 lt dan 50 lt yang berlokasi di tiap ruangan berwarna merah 8. Koordinator pengelolaan LMPT adalah Instalasi Kesehatan Lingkungan sesuai dengan urai tugas dan tanggung jawab sebagai unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan sanitasi dan pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit; 9. Sumber penghasil tempat penampungan khusus LMPT adalah ruang pelayanan dan penunjang medik ( ruang haemodialisa, OK, Laboratorium, Farmasi, Gizi dan lainlain); 10. Petugas Pengirim tempat penampungan khusus LMPT adalah petugas Cleaning Servicedari ruangan penghasil tempat penampungan khusus LMPT; 11. Pemanfaatan dan pendistribusian tempat penampungan khusus LMPT adalah rangkaian kegiatan pengiriman, pelabelan dan pendistribusian; 12. Insenerator adalah alat yang di sarankan untuk membakar Tujuan
Kebijakan
Prosedur
LMPT dengan suhu diatas 1000 0 Celcius. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam pelaksanaan/ pengelolaan limbah medis padat tajam di RSUD Kab. Bangka Selatan; Pengujian emisi dari hasil pembakaran incenerator di lakukan secara rutin minimal enam bulan sekali untuk pemeriksaan kelaboratorium penguji kualitas lingkungan yang di tunjuk resmi /direkomendasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup; Proses pengelolaan limbah medis padat tajam, terdiri dari : a. Pemilahan adalah : Proses pemisahan LMPT dari limbah medis biasa yang dilakukan oleh petugas penghasil; b. Pewadahan adalah : Proses penampungan LMPT kedalam tempat limbah khusus sampai terisi ¾ bagian dari tempat khusus limbah tersebut, dilaksanakan pada proses
RSUD KAB. BANGKA SELATAN PENGELOLAAN LIMBAH PADAT No Dokumen Prosedur c.
d.
e. f. g. h.
Unit terkait
No. revisi
Halaman
4/4 pemilahan yang dilakukan oleh petugas penghasil ; Pengambilan dan pengangkutan adalah : Proses pengumpulan LMPT dari sumber penghasil menuju tempat penyimpanan sementara ; Penyimpanan sementara adalah : Proses penampungan sementara LMPT sebelum dikirim menuju tempat pengolahan akhir / insenerator; Pengolahan akhir adalah Proses penghancuran LMPT; Proses pengambilan, penyimpanan dan pengolahan akhir dilakukan oleh pihak rumah sakit ; Pengawasan adalah Kegiatan pengamatan secara terus menerus terhadap seluruh proses pengelolaan LMPT; Proses pengelolaan LMPT yang terdiri dari pemilahan, pewadahan, pengambilan dan pengangkutan, penyimpanan sementara dan pengolahan akhir dilakukan setiap hari pada jam kerja ruangan.
Proses pemanfaatan & pendistribusian tempat penampungan khusus LMPT. a. Pengiriman adalah : Proses pengangkutan tempat penampungan khusus LMPT oleh petugas Cleaning Service ruangan dari sumber penghasil tempat penampungan khusus LMPT menuju koordinator pengelolaan LMPT untuk pelabelan dan pendistribusian; b. Pelabelan adalah : Proses pembuatan tanda ”SAFETY BOX ” pada tempat penampungan khusus LMPT yang dilakukan oleh koordinator pengelolaan LMPT; c. Pendistribusian adalah : Proses penyebaran tempat penampungan khusus LMPT ke ruangan yang membutuhkan yang dilakukan oleh petugas Cleaning Service berdasarkan usulan dari ruangan; Sanitasi , laboratorium penguji kualitas lingkungan Seluruh ruangan pelayanan/tindakan medis penghasil (sumber) Limbah Cair yang berada di RSUD.kab. Bangka Selatan;
RSUD KAB. BANGKA SELATAN
SISTEM PENGELOLAAN TEMPAT PENCUCIAN LINEN (LAUNDRY ) No Dokumen
Tanggal terbit
No. revisi
Halaman
1/3 Ditetapkan Direktur RSUD Kabupaten Bangka Selatan
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Pengertian
1.
dr. Annisa Nur Intan NIP. 19810831 200804 2 001 Laundry rumah sakit adalah tempat pencucian linen yang dilengkapi dengan sarana penunjangnya berupa mesin cuci,alat dan desifectan,mesin uap (Steam boiler), pengering,
meja
dan
mesin
setrika.
Limbah
yang
dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas; 2.
Persyaratan air panas untuk pencucian 70 0 C dalam waktu 25 menit atau 950 C dalam waktu 10 menit.;
3.
Standar kuman bagi linen bersih stelah keluar dari proses tidak mengandung 6 x 10 3 spora bacillus perinci persegifel ,laboratorium
yang berasal dari kegiatan
Rumah Sakit ; 4.
Tempat laundry harus tersedia keran air bersih dengan kualitas dan tekanan yang memadai, air panas unruk desinfeksi dan tersedia desinfektan;
5.
Peralatan cuci dipasang permanen dan diletakkan dekat dengan saluran pembuangan air limbah;
6.
Tersedia ruangan dan mesin cuci yang terpisah untuk linen infeksius dan non infeksius;
7.
Laundry harus dilengkapi saluran air limbah tertutup yang dilengkapi pengolahan awal (pre – treatment) sebelum dialirkan Ke IPAL;
8.
Laundry harus tersedia ruang- ruang terpisah seperti : ruang linen kotor, ruang linen bersih, ruang perlengkapan
RSUD KAB. BANGKA SELATAN
SISTEM PENGELOLAAN TEMPAT PENCUCIAN LINEN (LAUNDRY ) No Dokumen
No. revisi
Halaman
2/3 kebersihan, ruang perlengkapan cuci, ruang kereta linen, kamar mandi dan ruang peniris atau pengering untuk alat – alat termasuk linen; Sebagai acuan penerapan langkah-langkah pelaksanaan/ pengelolaan Tempat Pencucian (LAUNDRY ) di RSUD Kabupaten Bangka Selatan; Pencucian Linen ( LAUNDRY ) dilakukan setiap hari
Tujuan
Kebijakan Prosedur
a. a)
b)
c)
d)
RSUD KAB. BANGKA SELATAN
dalam Linen
1. Ketenagaan Tenaga yang terlibat di dalam pengelolaan Tempat pencucian Linen terdiri dari : a. 2 orang petugas laundry b. Pengawas 2. Cara kerja dan waktu Pelaksanaan Proses pengelolaan tempat pencucian linen (Laundry), terdiri dari : Pengumpulan linen adalah : Proses pemilahan Llinen antara infeksius dan non infeksius dimulai dari sumer dan memasukkan kedalam kantong plastik serta diberi label sesuai jenisnya kemudian dihitung dan dicatat linen di ruangan; Penerimaan linen adalah : Proses pencatatan linen yang diterima dan telah terpilah antara infeksius dan non infeksius dan linen dipilah berdasrakan tingkat kekotorannya; Pencucian linen adalah : Proses pencucian Linen dengan cara menimbang berat linen utuk disesuaikan dengan kapisitas mesin cuci dan kebutuhan deterjen dan desinfektan; membersihkan linen kotor dari tinja,darah dan muntahan kemudian merendamnya dengan desinfectan; mencuci berdasarkan tingkat kekotorannya; Penngeringan linen adalah : Proses pengeringan linen menggunakan mesin pengering mesin cuci dan tenaga matahari; SISTEM PENGELOLAAN TEMPAT PENCUCIAN LINEN (LAUNDRY ) No Dokumen
No. revisi
Halaman 3/3
e) Penyetrikaan linen adalah Proses penyetrikaan menggunakan alat setrika sesuai dengan jenis linen yang disetrika; f) Penyimpanan linen adalah Proses penyimpanan linen sesuai dengan jenisnya ,linen baru yang diterima ditempatkan di lemari bagian bawah dan disimpan dalam lemari selalu tertutup; g) Distribusi linen dilakukan berdasarkan kartu tanda terima dari petugas penerima, kemudian petugas menyerahkan linen bersih kepada petugas ruangan; h) Pengangkutan Linen adalah proses pengangkutan linen kantong linen kotor dan bersih harus terpisah, menggunakan kereta yang berbeda antara linen kotor dan bersih, waktu pengangkutan linen kotor dan bersih harus berbeda; b. Proses pengelolaan linen terdiri dari pengumpulan, penerimaan, penyimpanan Unit terkait
pencucian,
pengeringan,
pedistribusian
dan
penyetrikaan, pengangkutan
dilakukan setiap hari pada jam kerja ruangan; Sanitasi, Tim K3, Sarana Medik, Pemeliharaan;
RSUD KAB. BANGKA SELATAN SISTEM PENGELOLAAN LIMBAH PADAT NON MEDIS No Dokumen
STANDAR PROSEDUR
Tanggal terbit
No. revisi
Halaman
1/4 Ditetapkan Direktur RSUD Kabupaten Bangka Selatan
OPERASIOAL (SPO) Pengertian
1.
2.
3.
4. 5.
6.
7.
8.
dr. Annisa Nur Intan NIP. 19810831 200804 2 001 Limbah rumah sakit adalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit dalam bentuk padat, cair dan gas yang pengelolaannya diatur dan dilaksanakan oleh pihak rumah sakit; Limbah padat rumah sakit adalah semua limbah rumah sakit yang berbentuk padat sebagai hasil kegiatan rumah sakit yang terdiri dari limbah medis padat dan non medis padat; Limbah padat non medis adalah semua limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan di rumah sakit diluar medis yang berasal dari dapur, perkantoran, taman dan halaman yang dapat dimanfaatkan kembali apabila ada teknologinya ; Limbah padat non medis terdiri dari limbah padat organik dan Limbah padat non organik ; Limbah padat organik adalah limbah padat yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme contoh : sisa sayuran, sisa nasi, sisa buah-buahan, sisa ikan / daging, daun, rumput ; Limbah Padat non organik adalah limbah padat yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme contoh: plastik, kaleng, streofoam, ban bekas dsb; Sumber Limbah padat non medis (lokasi penghasil limbah) adalah semua ruangan di rumah sakit yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan limbah; Pengelolaan Limbah Padat Non Medis adalah rangkaian kegiatan pemisahan, pewadahan dan pengumpulan, pengambilan dan pengangkutan, penyimpanan sementara serta pembuangan akhir / pemusnahan;
RSUD KAB. BANGKA SELATAN SISTEM PENGELOLAAN LIMBAH PADAT NON MEDIS No Dokumen
No. revisi
Halaman
2/4 9. Pemisahan, pewadahan dan pengumpulan adalah kegiatan memilah atau memisahkan LPNM organik dan non organik, menyimpan LPNM yang dapat dimanfaatkan kembali pada tempat khusus dan mengumpulkan sementara tempat khusus tersebut
( Penerapan konsep 5 R ); 10. Pengambilan dan pengangkutan adalah kegiatan membawa LPNM yang sudah dikumpulkan dari sumber limbah ke rumah limbah/TPS (tempat penampungan sementara) ; 11. Pembuangan akhir/ pemusnahan adalah kegiatan membuang LPNM yang organic ke Dinas Kebersihan. 12. Petugas pengelola LPNM adalah petugas yang melaksanakan kegiatan pengelolaan LPNM yang terdiri dari petugas penghasil LPNM, petugas kebersihan (cleaning service), petugas pengambil LPNM; 13. Petugas penghasil LPNM adalah karyawan rumah sakit yang bekerja atau peserta pendidikan yang melakukan magang di Ruangan/Bagian/Instalasi yang menghasilkan limbah sebagai hasil dari pelayanan atau tindakan medis; 14. Petugas kebersihan adalah petugas kebersihan yang dipekerjakan oleh pihak rumah sakit yang mempunyai tugas mengambil dan memilah LPNM ; 15. Petugas pengambil LPNM adalah petugas dari dinas kebersihan yang mempunyai tugas mengambil LPNM dari container di TPS; 16. Pengawas adalah petugas yang mengawasi pengelolaan LPNM yang terdiri dari : a. Pengawas dari pihak rumah sakit meliputi staf Instalasi Kesehatan Lingkungan dan staf yang ditunjuk mewakili Ruangan/Bagian/Instalasi sebagai penghasil/ sumber limbah; b. Pengawas dari Kepala IPRS;
RSUD KAB. BANGKA SELATAN SISTEM PENGELOLAAN LIMBAH PADAT NON MEDIS No Dokumen
No. revisi
Halaman
3/4 17. Koordinator pengelolaan LPNM adalah Instalasi Kesehatan Lingkungan sesuai dengan urai tugas dan tanggung jawab sebagai unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan sanitasi dan pengelolaan kesehatan lingkungan rumah sakit; 18. Tempat khusus LPNM adalah tempat yang terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, mudah dibersihkan, tertutup (organik dan non organik );
19. Limbah padat organik dapat dimanfaatkan sebagai kompos dan Limbah pada non organik dapat di Tujuan
Kebijakan
Prosedur
manfaatkan kembali atau di daur ulang ; Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam pelaksanaan/ pengelolaan limbah padat non medis di RSUD Kabupaten Bangka Selatan; Pengambilan sampel limbah padat non medis dari outlet instalasi pengolahan air limbah ( IPAL) di lakukan secara rutin minimal dalam sebulan sekali untuk pemeriksaan kelaboratorium penguji kualitas lingkungan yang di tunjuk resmi /direkomendasikan oleh gubernur; Proses pengelolaan limbah padat non medis , terdiri dari: a. Pemilahan adalah : Proses pemisahan/pemilahan LPNM antara limbah yang dapat dimanfaatkan kembali dan yang tidak dapat dimanfaatkan kembali yang dilakukan oleh petugas penghasil; b. Pewadahan adalah : Proses pewadahan LPNM kedalam tempat tempat sampah sesuai jenisnya terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air dan tertutup, apabila telah terisi 2/3 bagian harus segera diangkut ; c. Pengangkutan adalah : Proses pengangkutan LPNM dari setiap Ruangan ketempat penampungan sementara menggunakan troli tertutup:
RSUD KAB. BANGKA SELATAN SISTEM PENGELOLAAN LIMBAH PADAT NON MEDIS No Dokumen Prosedur
d.
e.
f. g.
No. revisi
Halaman
4/4 Tempat penampungan sementara adalah : Proses penampungan sementara yang ditempatkan pada tempat yang tertutup, kedap air, mudah dibersihkan, terletak pada lokasi yang mudah dijangkau, dikosongkan dan dibersihkan sekurangkurangya 1x24 jam ; Pengolahan akhir adalah Proses pembuangan akhir untuk dikelola oleh Dinas Kebersihan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; Proses pengambilan, penyimpanan sementara dilakukan oleh pihak rumah sakit ; Pengawasan adalah Kegiatan pengamatan
Unit terkait
secara terus menerus terhadap seluruh proses pengelolaan LPNM; h. Proses pengelolaan LPNM yang terdiri dari pemilahan, pewadahan, pengangkutan, penyimpanan sementara dan pengolahan akhir dilakukan setiap hari pada jam kerja ruangan. Sanitasi , laboratorium penguji kualitas lingkungan .