11 0 79 KB
PERATURAN JAM KERJA DAN WAKTU KERJA No. Dokumen
: A/
/BAB-
II/SOP/PKM-
SOP
TS/II/2019 No. Revisi : TanggalTerbit : Halaman : Tanda Tangan
UPT.PUSKESMAS TANJUNG SELOR
1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Langkahlangkah/Prosedur
6. Unit Terkait
dr.Asmawati NIP 19781119 200803 2 003
Jam kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan dari pagi hari sampai siang hari. Sebagai acuan petugas dalam peraturan jam kerja dan waktu kerja Keputusan Kepala UPT. Puskesmas Tanjung Selor Nomor 800/ /SK/ADMEN-II/TU/PKM-TS/II/2019 tentang Peraturan Internal Bagi Staff Puskesmas. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 1. Setiap pegawai baik PNS , PTT maupun CS wajib melakukan absensi dengan finger print untuk rekapan absen manual. 2. Pegawai yang izin terlambat datang wajib melaporkan ke pimpinan Puskesmas dan menginformasikan di group Whatsapp dengan menyampaikan alasan izin keterlambatan. 3. Pegawai yang izin terlambat datang hanya bisa ditoleransi dengan alasan : izin social (melayat, mengobati pasien), izin mendadak (kendaraan bermasalah), izin karena bencana (kecelakaan, kebakaran, dll), izin urusan anak (mengantar anak sekolah), izin sakit (diare, mual bagi ibu hamil). 4. Pegawai yang izin terlambat datang, batas keterlambatannya hanya sampai jam 09.00 WITA 5. Pegawai yang izin tidak masuk kerja wajib mencari gantinya apabila ada jadwal pelayanan di ruangan pelayanan. 6. Seluruh pegawai wajib mengikuti apel pagi setiap hari senin pukul 07.30 WITA dan hari kamis pukul 07.45 WITA 1. Petugas Tata Usaha Puskesmas 2. Dinas Kesehatan
7. No
Rekaman histori perubahan Yang dirubah
Isi Perubahan
Tgl.mulai diberlakukan