Sop Jam Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN JAM KERJA DAN WAKTU KERJA No. Dokumen



: A/



/BAB-



II/SOP/PKM-



SOP



TS/II/2019 No. Revisi : TanggalTerbit : Halaman : Tanda Tangan



UPT.PUSKESMAS TANJUNG SELOR



1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi 5. Langkahlangkah/Prosedur



6. Unit Terkait



dr.Asmawati NIP 19781119 200803 2 003



Jam kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan dari pagi hari sampai siang hari. Sebagai acuan petugas dalam peraturan jam kerja dan waktu kerja Keputusan Kepala UPT. Puskesmas Tanjung Selor Nomor 800/ /SK/ADMEN-II/TU/PKM-TS/II/2019 tentang Peraturan Internal Bagi Staff Puskesmas. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 1. Setiap pegawai baik PNS , PTT maupun CS wajib melakukan absensi dengan finger print untuk rekapan absen manual. 2. Pegawai yang izin terlambat datang wajib melaporkan ke pimpinan Puskesmas dan menginformasikan di group Whatsapp dengan menyampaikan alasan izin keterlambatan. 3. Pegawai yang izin terlambat datang hanya bisa ditoleransi dengan alasan : izin social (melayat, mengobati pasien), izin mendadak (kendaraan bermasalah), izin karena bencana (kecelakaan, kebakaran, dll), izin urusan anak (mengantar anak sekolah), izin sakit (diare, mual bagi ibu hamil). 4. Pegawai yang izin terlambat datang, batas keterlambatannya hanya sampai jam 09.00 WITA 5. Pegawai yang izin tidak masuk kerja wajib mencari gantinya apabila ada jadwal pelayanan di ruangan pelayanan. 6. Seluruh pegawai wajib mengikuti apel pagi setiap hari senin pukul 07.30 WITA dan hari kamis pukul 07.45 WITA 1. Petugas Tata Usaha Puskesmas 2. Dinas Kesehatan



7. No



Rekaman histori perubahan Yang dirubah



Isi Perubahan



Tgl.mulai diberlakukan