7 0 139 KB
PENDAFTARAN PASIEN DILUAR JAM PELAYANAN No. Dokumen
SOP
No. revisi Tanggal Terbit Halaman
440/ 412.43.16/ SOP.VII/2016 00 2 Mei 2016 1/1
PEMERINTAH KABUPATEN BOJONEGORO DINAS KESEHATAN
dr. VERA AGUSTINA NIP.197908172010012003
UPTD PUSKESMAS KANOR KECAMATAN KANOR
1. Pengertian
Pendaftaran pasien yang dilakukan oleh petugas UGD di luar jam kerja guna untuk melengkapi pengisian rekam medik khususnya pada nomer rekam medik yang diberikan oleh petugas UGD pada petugas loket
2. Tujuan
Sebagai instruksi kerja bagi petugas Unit Pendaftaran untuk melayani pendaftaran pasien secara efektif
3. Kebijakan
Surat
Keputusan
Kepala
UPTD
Puskesmas
Kanor
Nomor
440/083/412.43.16/SK/2016 tentang Akses rekam medik 4. Referensi
Pedoman pelayanan dasar di Puskesmas Depkes RI 2007
5. Prosedur/ Langkah-
1. Pasien datang langsung menuju UGD
langkah - langkah
2. Petugas melayani dengan senyum, sapa, salam kepada pasien 3. Petugas mananyakan identitas pasien serta nama kepala keluarga beserta istrinya dan mengisi status pasien 4. Petugas UGD pada esok harinya menyerahkan rekam medik ke petugas loket untuk diberi nomer rekam medik 5. Setelah pemberian nomer petugas loket pendaftaran memberikan kode berupa stempel pada RM, dan memberi tanda centang pada unit pelayanan yang dituju 6. Petugas menyimpanrekam medik yang telah diberi nomer rekam medik ke kotak
7. Bagan Alur
-
8. Hal –hal yang perlu
-
diperhatikan 8. Unit Terkait
1. UGD 2. Pendaftaran
9. Rekaman Historis
No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tgl diberlakukan