4 0 109 KB
Nomor Terbit ke No.Revisi Tgl.Diberlaku Halaman
: : : : :
SOP JUMANTIK (JURU PEMANTAU JENTIK)
Diberikan Kepada Dokumen Tanggal Pemberian
Disiapkan oleh, Ketua Pokja UKM
Diperiksa oleh, Ketua Akreditasi
Disahkan oleh, Ka. Puskesmas Jombang
(Selvia)
(dr. Tuti Anggraini) NIP. 19750224 2010 01 2002
(Sri Naikowati Ningsih S.ST) NIP. 19710402 1991 01 2 001
Jumantik (Juru Pemantau Jentik)
SOP
No. Dokumen Terbit ke No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : : : 1/2
Puskesmas Jombang
Sri Naikowati Ningsih,S.ST
1. Pengertian
Jumantik (Juru Pemantau Jentik) merupakan pemberdayaan masyarakat melalui pembentukan kader juru pemantau jentik, dimana anggotanya terdiri dari kader kesehatan di masyarakat. Sebagai acuan dalam langkah-langkah pemantauan jentik di wilayah kerja Puskesmas Jombang SK Kepala Puskesmas Nomor 440/ /SK.UKM/TU/2016 tentang Pengelolaan dan Pelaksanaan UKM di Puskesmas Jombang. 1. Kepmenkes Nomor 581/Menkes/SK/VII/1992 tentang pemberantasan Demam Berdarah Dengue. 2. Petunjuk Teknis Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Demam Berdarah Dengue Berdarah Dengue Oleh Juru Pemantau Jentik (Jumantik), Kemenkes RI Tahun 2013. 1. Petugas melakukan persiapan pemetaaan wilayah untuk dilakukan kunjungan Jumantik dan peralatan yang diperlukan seperti formulir jumantik, rompi, topi, alat tulis, senter dan larvasida. 2. Petugas memberitahukan kegiatan kepada Ketua RT di wilayah yang ingin dipantau. 3. Petugas melakukan kunjungan Jumantik ke 20 rumah/ bangunan. 4. Petugas meminta ijin maksud dan tujuan kunjungan rumah kepada pemilik rumah. 5. Petugas mengajak bersama dengan pemilik rumah memantau tempat – tempat yang berpotensi menjadi sarang nyamuk. 6. Petugas memantau ada atau tidaknya jentik di bak mandi, tempayan, drum, pot tanaman, dan tempat penampungan air lainnya. Bila diperlukan Petugas memantau dengan bantuan senter. 7. Petugas memantau jentik mulai dari dalam rumah kemudian dilanjutkan ke luar rumah. 8. Jika Petugas menemukan jentik nyamuk maka langsung diberitahukan kepada pemilik rumah untuk melakukan 3M plus secara rutin dan pemberian larvasida. 9. Petugas melakukan kegiatan 4 s.d 8 ke rumah selanjutnya dan mencatat hasil pemantauan ke dalam form Jumantik yang telah disiapkan. Bila ditemukan jentik tulislah tanda (+) dan jika tidak di temukan tulislah (-) di kolom yang tersedia, serta beri keterangan lokasi ditemukannya jentik.
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi
5. Prosedur
NIP.197104021991012001
10. Petugas menulis hal – hal yang perlu diterangkan pada kolom keterangan di form Jumantik seperti rumah/ kavling kosong, penampungan air hujan, dan lain – lain. 11. Petugas melaporkan hasil pemeriksaan jentik, berupa nilai Angka Bebas Jentik (ABJ) ke Puskesmas setiap bulan dan diteruskan dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kota. 12. Petugas Puskesmas membuat rekap ABJ yang masih < 95% 13. Petugas Puskesmas mendokumentasikan hasil kegiatan pemantauan jentik.
6. Unit terkait
Sanitarian
7. Dokumen terkait 8. Rekaman Histori Perubahan
1. 2.
Form Jumantik Rekap ABJ No. Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan