5 0 221 KB
KAJI BANDING SOP
No. Dokumen No. Revisi
Tanggal Terbit : 14 April 2022 Halaman
UOBF Puskesmas Sumurgung
: : 00 : 1/2 dr. Dian Ambarsari NIP.197508252003122008
1.Pengertian
Kaji banding adalah suatu kegiatan untuk mendapatkan informasi terkait kegiatan maupun program sebagai wacana untuk meningkatkan kualitas pelayanan Puskesmas.
2.Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah – langkah kaji banding
3.Kebijakan
Keputusan Kepala UOBF Puskesmas Sumurgung Nomor : 440/ /KPTS /414.102.32/2022 tentang Kaji Banding di Puskesmas Sumurgung.
4.Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas 1. Kepala Puskesmas bersama dengan penanggung jawab upaya puskesmas menyusun rencana kaji banding. 2. Koordinator program melakukan konsultasi ke Dinas Kesehatan untuk menentukan Puskesmas yang akan di kaji banding. 3. Kepala Puskesmas bersama dengan penanggung jawab upaya Puskesmas dan pelaksana menyusun instrumen kaji banding. 4. Puskesmas membuat surat permohonan kaji banding pada puskesmas yang di tuju untuk dikaji banding. 5. Kegiatan kaji banding dilakukan sesuai dengan rencana kaji banding. 6. Melakukan analisis hasil kaji banding 7. Menyusun rencana tindak lanjut kaji banding. 8. Pelaksanaan tindak lanjut dari hasil kaji banding 9. Melakukan evaluasi pelaksanaan kaji banding.
5.Prosedur/ langkahlangkah
6. Alir
Diagram Rencana kaji banding
Konsultasi ke Dinas Kesehatan
Menyusun Instrumen Kaji Banding Pengajuan Surat Permohonan Kaji Banding Kegiatan Kaji Banding
Menganalisis Hasil Kaji Banding
Membuat Rencana Tindak Lanjut Kaji Banding Pelaksanaan Tindak Lanjut Kaji Banding
Evaluasi Kaji Banding 7.Unit Terkait
Manajemen Mutu, UKP, UKM
8.Rekaman Histori Perubahan No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
UOBF PUSKESMAS SUMURGUNG Desa Sumurgung Kecamatan Palang Email : [email protected] TUBAN (62391)
DAFTAR TILIK SOP KAJI BANDING NO 1. 2.
3.
4. 5. 6. 7. 8. 9.
LANGKAH - LANGKAH Kepala Puskesmas bersama dengan penanggung jawab upaya Puskesmas menyusun rencana kaji banding. Koordinator program melakukan konsultasi ke Dinas Kesehatan untuk menentukan Puskesmas yang akan di kaji banding Kepala Puskesmas bersama dengan penanggung jawab upaya puskesmas dan pelaksana menyusun instrumen kaji banding. Puskesmas membuat surat permohonan kaji banding pada puskesmas yang di tuju untuk dikaji banding. Kegiatan kaji banding dilakukan sesuai dengan rencana kaji banding. Melakukan analisis hasil kaji banding. Menyusun rencana tindak lanjut kaji banding. Pelaksanaan tindak lanjut dari hasil kaji banding Melakukan evaluasi pelaksanaan kaji banding.
YA
TIDAK
Nomor
:
Revisi Ke
:
Berlaku Tgl :
00 14 April 2022
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) TENTANG KAJI BANDING Ditetapkan Kepala UOBF Puskesmas Sumurgung
dr. Dian Ambarsari NIP.197508252003122008
PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN DINAS KESEHATAN,PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA UOBF PUSKESMAS SUMURGUNG Desa Sumurgung Kecamatan Palang Email : [email protected] TUBAN - 62391