5 0 87 KB
KALIBRASI DAN VERIFIKASI
DISAHKAN
No Dokumen :
Kepala UPTDPuskesmasSambirejo
KABUPATEN SRAGEN
SOP
1.
Pengertian
2.
Tujuan
Terbitan : No Revisi : MulaiBerlaku : Halaman
dr.SRI HERAWATI.MM NIP:19640924 199703 2 001
PUSKESMAS SAMBIREJO
Kalibrasi/ tera adalah bukti kelayakan alat ukur oleh badan yang berkompeten. Verifikasi adalah melakukan uji kelayakan alat ukur dengan menggunakan master yang telah dikalibrasi. Memastikan hasil pengukuran sesuai dengan standar
3. Kebijakan 4.
Referensi
5.
Prosedur
1.
Kalibrasi dilakukan oleh pihak III / rekanan yang berkompenten 2. Verifikasi dilakukan oleh pemelihara barang yang sudah dilatih
6. Diagram Alir Kalibrasi dilakukan oleh pihak III / rekanan yang berkompenten
Verifikasi dilakukan oleh pemelihara barang yang sudah dilatih 7.
Unit Terkait
Petugas pengelola barang
8.
DokumenTerkait
Alat ukur / alat pantau kesehatan
KABUPATEN SRAGEN
KALIBRASI DAN VERIFIKASI
DISAHKAN
No Dokumen :
Kepala UPTDPuskesmasSambirejo
SOP
Terbitan : No Revisi : MulaiBerlaku : Halaman
dr.SRI HERAWATI.MM NIP:19640924 199703 2 001
PUSKESMAS SAMBIREJO
9. Rekamanhistorisperubahan
No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
KABUPATEN SRAGEN
KALIBRASI DAN VERIFIKASI
DISAHKAN
No Dokumen :
Kepala UPTDPuskesmasSambirejo
SOP
Terbitan : No Revisi : MulaiBerlaku : Halaman
dr.SRI HERAWATI.MM NIP:19640924 199703 2 001
PUSKESMAS SAMBIREJO
Unit : Nama Petugas : Tanggal Pelaksanaan :
No 1. 2.
Uraian Kegiatan
Ya
Apakah kalibrasi dilakukan oleh pihak III / rekanan yang berkompenten? Apakah verifikasi dilakukan oleh pemelihara barang yang sudah dilatih? Jumlah
CR :………………………….% Sambirejo, Pelaksana / Auditor
………………………
Tidak
Tidak Berlaku