9 0 763 KB
PT. FRASTA SURVEY INDONESIAstandard operating procedure
PT. FRASTA SURVEY INDONESIA
STANDARD OPERATING PROCEDURE EMERGENCY RESPONSE PROCEDURE
DAFTAR ISI
HALAMAN
1.0 TUJUAN ....................................................................... 2 2.0 RUANG LINGKUP ........................................................ 2 3.0 PENANGGUNG JAWAB .............................................. 2 4.0 PROSEDUR ................................................................. 3 5.0 REFERENSI ................................................................. 7 6.0 OTORISASI ALUR KERJA ........................................... 7
Version
Date
1.0
15 Des 2016
Reason for Change N/A Initial Issue
standard operating procedure
PT. FRASTA SURVEY INDONESIA
EMERGENCY RESPONSE PROCEDURE
1.0 Tujuan
Mengutamakan dan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
Menanggulangi keadaan darurat selama kegiatan pengukuran, untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan, insiden maupun kerusakan lingkungan.
Menetapkan rencana penanggulangan keadaan darurat untuk meyakinkan adanya sistem yang tepat untuk menanggulangi kecelakaan maupun insiden yang tidak diinginkan.
Instruksi kerja ini bertujuan untuk memberikan acuan dan prosedur untuk pelaksanaan Emergency Respon kejadian kecelakaan ataupun kejadian berbahaya yang dialami oleh Team Survey di lapangan.
2.0 Ruang Lingkup Identifikasi aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) yang signifikan dalam keadaan darurat sehubungan terjadinya kecelakaan, bencana dan kerusuhan yang tidak terkendali, yang berpotensi menimbulkan korban manusia, gangguan kesehatan kerja, kerusakan peralatan/asset maupun lingkungan, yang meliputi:
Kecelakaan ringan yang menimbulkan cidera ringan yang menyebabkan kesehatan korban terganggu selama beberapa saat.
Kecelakaan berat yang menimbulkan cidera berat berupa cacat organ tubuh, retak tulang, pendarahan dalam, pingsan, luka berat atau luka terbuka/koyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap, persendian lepas hingga kematian.
Bencana alam yang berpotensi membahayakan keselamatan manusia dan lingkungan hidup seperti: kebakaran hutan, tanah longsor dan banjir.
Keadaan darurat lain yang disebabkan oleh kondisi sosial/politik lokal seperti kerusuhan, ancaman bom, dan lain-lain.
3.0 Penanggung Jawab
Perusahaan Menyediakan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) secara cuma-cuma bagi setiap karyawan.
Supervisor Menyiapkan Sistem Tanggap Darurat dan Penanggulangan (STDP), termasuk perencanaan kegiatan sosialisasi dan pelatihan tanggap darurat bagi seluruh karyawan.
Project Manager Memeriksa dan menyetujui STDP yang dibuat oleh supervisor, serta mendukung penuh berjalannya sistem tersebut dalam hal support moral dan finansial.
Document Title
Approved By
Effective Date
Emergency Response Procedure
Project Manager
15 Desember 2016
Doc Registration No.
Version
Next Review Due
FSI.AI.SOP.HSE.002
1.0
15 Desember 2017
Uncontrolled Document When Printed or Out of PT.FSI
Page 2 of 7
standard operating procedure
PT. FRASTA SURVEY INDONESIA
Surveyor Mengkomunikasikan, mengkoordinasikan dan menginstruksikan kepada anggota timnya untuk menentukan langkah-langkah yang harus diambil termasuk sumberdaya yang harus disiapkan dalam hal terjadi keadaan darurat. Surveyor juga bertanggung jawab atas terlaksananya STDP, seperti mengatur persyaratan tanggap darurat di tempat kejadian serta perawatan dan perujukan korban ke rumah sakit.
Asisten surveyor Membantu surveyor dalam mengkoordinasi anggota tim dalam hal terjadi keadaan darurat.
Karyawan Menerapkan dan menaati prosedur standar keselamatan yang telah ditetapkan serta aktif berperan serta melaksanakan STDP dalam hal terjadi keadaan darurat.
4.0 Prosedur NO 1
PROSEDUR
PIC All
Pelaporan Keadaan Darurat Apabila terjadi keadaan darurat, saksi mata melaporkan kepada: 1. Surveyor tim terkait; 2. Supervisor PT Frasta Survey Indonesia site PT Adaro Indonesia; 3. Project Manager PT Frasta Survey Indonesia site PT Adaro Indonesia; 4. Petugas keamanan PT Adaro Indonesia; 5. Pegawai perusahaan/karyawan kontraktor yang ada dan segera melaporkan kepada pengawas lapangan yang berwenang.
2
Pelaporan Keadaan Darurat Surveyor tim segera: 1. Menjadi pimpinan di tempat kejadian dalam menangani dan mengendalikan situasi keadaan darurat. 2. Mengumpulkan seluruh data-data dan melaporkan kejadian kepada supervisor Supervisor segera: 1. Melaporkan kepada Project Manager dan supervisor PT Adaro Indonesia. 2. Menetapkan situasi saat itu dalam keadaan darurat atau tidak berdasarkan informasi tim lapangan, dan setelah berkonsultasi dengan Project Manager. Project Manager segera melapor ke: 1. Survey Superintendent PT Adaro Indonesia, diteruskan kepada Safety Manager. 2. Direktur Utama PT Frasta Survey Indonesia, tembusan ke Direktur Operasional.
Document Title
Approved By
Effective Date
Emergency Response Procedure
Project Manager
15 Desember 2016
Doc Registration No.
Version
Next Review Due
FSI.AI.SOP.HSE.002
1.0
15 Desember 2017
Surveyor, Supervisor, Project Manager
Uncontrolled Document When Printed or Out of PT.FSI
Page 3 of 7
standard operating procedure
PT. FRASTA SURVEY INDONESIA
3
Proses Emergency Respon
Surveyor,
1. Survey Coodinator atau Surveyor team lapangan akan menjadi team leader dalam proses pelaksanaan Emergency Respon untuk team survey lapangan
Supervisor
2. Laporkan kejadian kecelakaan kepada : - Radio Operator Menggunakan Channel ADARO 2 atau No Telepon 08001237911 - Masing-masing Surveyor terkait melalui Radio atau No Handphone bersangkutan. - Project Manager, Supervisor atau Survey Coordinator/ Leadman dengan No Handphone bersangkutan : • Noor Faiq (Project Manager) : 085325390010 • Andri Setiawan (Safety Officer) : 081254784702 • Agus Hermanto (Supervisor) : 085246258718 - Survey Services Adaro : • Iwan Ridwan (Section Head Survey) 085228075575 • Fajerianoor (Surveyor Survey) 082153450523 • Nur Cahya Karisma Y. H. Zein (Surveyor Survey) 082137040437 3. Informasikan kepada Supervisor atau Survey Coordinator jenis kecelakaan, korban dan lokasi. 4. Supervisor segera menuju lokasi kecelakaan untuk melakukan evaluasi dan pengaman lokasi, identifikasi bahaya lanjutan, menentukan besaran aspek dan dampak terhadap operasional dan lingkungan. 4
Surveyor
Penanganan Cidera 1. Jika terdapat korban luka, dan memerlukan evakuasi medis, lakukan permintaan Team Medis dan Ambulans, atau team rescue jika perlu. 2. Jika terdapat korban luka, pingsan dan keadaan korban yang tidak dapat berkomunikasi dengan orang lain, jangan pindahkan korban dari lokasi kecelakaan. Hanya Team medis yang diperbolehkan melakukan pemindahan korban. 3. Jika terjadi kecelakaan akibat gigitan serangga atau ular, yang berakibat pingsan harus segera dibawa ke pelayanan medis terdekat.
5
Surveyor
Pengamanan Lokasi Kejadian Surveyor atau wakilnya harus mengamankan lokasi kecelakaan atau kejadian berbahaya, serta tidak melakukan pemindahan peralatan dan unit sarana yang berhubungan dengan kecelakaan tersebut. Document Title
Approved By
Effective Date
Emergency Response Procedure
Project Manager
15 Desember 2016
Doc Registration No.
Version
Next Review Due
FSI.AI.SOP.HSE.002
1.0
15 Desember 2017
Uncontrolled Document When Printed or Out of PT.FSI
Page 4 of 7
standard operating procedure
PT. FRASTA SURVEY INDONESIA
6
Supervisor
Laporan Insiden Supervisor harus membuat laporan tertulis kejadian kecelakaan selambat-lambatnya 6 jam setelah kejadian dengan menggunakan Formulir Pelaporan Kecelakaan dan disampaikan kepada Safety Departement sebagai bahan laporan kepada Inspektur Tambang Departemen Pertambangan dan Energi.
7
Sistem Pelaporan Kecelakaan
Document Title
Approved By
Effective Date
Emergency Response Procedure
Project Manager
15 Desember 2016
Doc Registration No.
Version
Next Review Due
FSI.AI.SOP.HSE.002
1.0
15 Desember 2017
Uncontrolled Document When Printed or Out of PT.FSI
Page 5 of 7
standard operating procedure
PT. FRASTA SURVEY INDONESIA
Alur Emergency Response
5.0 Referensi
Kepmen PE No 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum Permen ESDM No 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
Document Title
Approved By
Effective Date
Emergency Response Procedure
Project Manager
15 Desember 2016
Doc Registration No.
Version
Next Review Due
FSI.AI.SOP.HSE.002
1.0
15 Desember 2017
Uncontrolled Document When Printed or Out of PT.FSI
Page 6 of 7
standard operating procedure
PT. FRASTA SURVEY INDONESIA
6.0 Otorisasi Alur Kerja Created/Reviewed by 1.
Andri Setiawan
Approved by 2.
Noor Faiq
Position
Date
Safety Officer
Signature
15 Desember 2016
Position
Date
Project Manager
Signature
15 Desember 2016
Note: * Cross out unnecessary one/coret yang tidak perlu
Document Title
Approved By
Effective Date
Emergency Response Procedure
Project Manager
15 Desember 2016
Doc Registration No.
Version
Next Review Due
FSI.AI.SOP.HSE.002
1.0
15 Desember 2017
Uncontrolled Document When Printed or Out of PT.FSI
Page 7 of 7