7 0 97 KB
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL PUSKESMAS TIGABINANGA No. dokumen : SOP
No. Revisi
:0
Tanggal Terbit : Halaman
: 1/1
UPTD Puskesmas
dr. Jenda Muli Sembiring NIP.19780301200801001
Tigabinanga 1. Pengertian
Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara, obat, dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman, keterampilan turun temurun, dan/atau pendidikan/pelatihan, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
2. Tujuan
Meningkatkan
derajat
kesehatan
pengobatan
tradisional
dan
derajat
kesehatan masyarakat dengan penggunaan obat-obat tradisional. 3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas No
tentang
Pelayanan Kesehatan Tradisional. 4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi.
5. Prosedur/
1. Kegiatan pendataan dan pembinaan Kestrad ini terlaksana di
Langkah-
pelayanan kesehatan pengobatan tradisional keluarga dalam rangka
Langkah
meningkatkan derajat kesehatan pengobatan tradisional melalui kegiatan pemantauan dan pendataan metode yang digunakan dan kunjungan pasien. 2. Penyuluhan pada masyarakat dan pengobat tradisional di lingkungan wilayah kerja Puskesmas Tigabinanga. 3. Sosialisasi Obat-Obat tradisional dan manfaatnya melalui pelaksanaan tanaman obat keluarga (TOGA).
6. Unit terkait
Tempat – Tempat Pengobatan Tradisional dan Masyarakat.
7. Dokumen
Form Pendataan pengobat tradisional di wilayah kerja puskesmas
Terkait 8. Rekaman historis Perubahan
Tigabinanga. No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Diberlakukan tanggal