6 0 107 KB
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
SOP
UPTD. Puskesmas Air Teluk Kiri 1.Pengertian
2.Tujuan 3.Kebijakan 4.Referensi 5.Alat 6.Prosedur/Langkah-langkah
7. Hal yang perlu di perhatikan (Jika Perlu) 8. Unit Terkait 9. Dokumen terkait 10. Rekaman Historis Perubahan
No. Dokumen : No. Revisi :Tanggal Terbit : Januari 2020 Halaman : 1/1
Mipahaida,SKM NIP.197312231993032003 a. Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan ketrampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. b. Pengobatan tradisional merupakan salah satu upaya pengobatan dan/atau perawatan cara lain diluar ilmu kedokteran dan/atau ilmu keperawatan yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan. Meningkatan derajat kesehatan pengobatan tradisional dan derajat kesehatan masyarakat dengan penggunaan obat-obat tradisional Surat Keputusan Kepala Puskesmas Air Teluk Kiri Nomor / KEP/PKM-ATK/2020 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional a. ATK b.Formulir register pencatatan daftar pengobat tradisional a. Kegiatan pendataan dan pembinaan Kestrad ini terlaksana di pelayanan kesehatan pengobatan tradisional keluarga dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan pengobatan tradisional melalui kegiatan pemantauan dan pendataan metode yang digunakan dan kunjungan pasien. b. Penyuluhan pada masyarakat dan pengobat tradisional di lingkungan wilayah kerja Puskesmas Air Teluk Kiri c. Sosialisasi obat-obat tradisional dan manfaatnya melalui pelaksanaan tanaman obat keluarga (TOGA) Tempat-Tempat Pengobatan Tradisional dan Masyarakat Register pendataan pengobat tradisional di wilayah kerja Puskesmas Air Teluk Kiri -