SOP Kominfo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)



DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KABUPATEN BUTON TENGAH



PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUTON TENGAH



TAHUN 2018



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Penyusunan SOP- SKPD ini merupakan upaya pengimplementasian PP no.6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ; Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.; serta Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta dan Tatalaksana Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kab.Buton Tengah Tersusunnya SOP SKPD ini, diharapkan dapat dijadikan sebagai sarana informasi untuk mempermudah aparat dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat sesuai visi Diskominfo yaitu Terciptanya masyarakat informasi yang iman dan takwa berbasis tekhologi informasi dan Komunikasi . SOP Diskominfo juga berperan sebagi alat ukur bagi penilaian kinerja aparatur di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah. Semoga SOP ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh stake holder serta mampu menunjang terwujudnya Pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Government)



Buton Tengah, 30 April 2018 KEPALA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KABUPATEN BUTON TENGAH



LA OTA, S.Pd NIP. 19621226 198603 1 006



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR



i



DAFTAR ISI



ii



1. SOP Layanan Informasi Media Online melalui Website



1



2. SOP Layanan Jawab Surat Pembaca dan Keluhan melalui Media Website Layanan Kenaikan Pangkat PNS pada Dinas Komunikasi, Informatika, 3. SOP Statistik dan Persandian Layanan Keuangan pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan 4. SOP Persandian



3



5. SOP Layanan Penyusunan Rencana Kegiatan Dinas Kominfo



11



6. SOP Layanan Jawab Kotak Surat Pengaduan



13



7. SOP Layanan Administrasi Surat Dinas Keluar



16



8. SOP Layanan Administrasi Surat Dinas Masuk



18



9. SOP Layanan Pemberian Ijin dan Rekomendasi Bidang postel



20



10. SOP Layanan Penerimaan Berita / Radiogram



23



11. SOP Layanan Pengiriman Berita / Radiogram



26



12. SOP Pemeliharaan Jaringan LAN



29



6 8



13. SOP Layanan Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Aplikasi Dan Soft Program Komputerisasi



32



14. SOP Layanan Perbaikan jaringan LAN



35



15. SOP Layanan Peliputan Berita Pemda



38



16. SOP Layanan Informasi Bersumber dari Media Cetak dan Penyusunan Kliping Berita DAFTAR LAMPIRAN



40 Iii



DAFTAR LAMPIRAN 1. Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Nomor 065 / 232 – Kep / Diskominfo.1 / 2010, tentang pengesahan Pemberlakuan Standar Operasioanl Prosedur (SOP) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah. 2. Surat Edaran Pemberlakuan SOP Diskominfo Kabupaten Buton Tengah 3. Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Nomor 800 / Operasional Prosedur (SOP) dan Leaflet Diskominfo.



– Kep / Diskominfo.1 / 2010, tentang Tim Teknis Penyusunan Standar



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KABUPATEN BUTON TENGAH NOMOR : 065 / 232-KEP / Diskominfo.1 / 2010 TANGGAL : 30 Desember 2010 TENTANG : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BUTON TENGAH



DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



Nomor Stándar Operasional Prosedur Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan oleh



Bidang Penyediaan dan Pengolahan Data



39.30s. 6 Desember 2010 1 Januari 2011 Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah



Nama Standar Operasional Prosedur: Layanan Informasi Media On Line Melalui Website - SOP Layanan Jaringan Infrastruktur Komputerisasi LAN dan WAN tidak berjalan, maka layanan



Dasar Hukum:



1. PP 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 2. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. 3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE; 4. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatalaksana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pem.Kab.Buton Tengah . Keterkaitan: - Standar Operasional Prosedur Peliputan Berita Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media. - Standar Operasional Prosedur Layanan Jaringan Infrastruktur Komputerisasi LAN dan WAN.



Peringatan: - SOP Peliputan Berita tidak berjalan, maka layanan informasi media on line terhambat.



intranet dan internet terhambat.



Kualifikasi Pelaksana: 1. Kepala Bidang Penyediaan dan Pengolahan Data 2. Kepala Seksi Penyediaan dan Penyajian Data 3. Pejabat fungsional umum yang berpendidikan S1 Sistem Informasi/Komputer/Public Relation



Peralatan/Perlengkapan: - Komputer - ATK - Website berbasis pemrograman HTML/PHP+MySQL - Form Press Release - Kendaraan Dinas Operasional Pencatatan dan Pendataan: - Buku Agenda Press Release



No 1 1. 2. 3. 4.



5.



Uraian Kegiatan 2



Kabid. Lahta



Mutu baku Petugas penerima berita/infor masi 6



Persyaratan/Kelengkapan



Waktu



Press Release diperiksa dan dipilah sebagai bahan input data website Pemilahan Press Release



7 Press Release diberi disposisi/form berisi kualifikasi nomor urut, tanggal dan jenis berita Press Release diberi paraf Kabid pada bagian berita yang disetujui Press Release yang disetujui dan telah



dikelompokan berdasarkan yang disetujui dan yang tidak disetujui Press Release yang telah dipilah dan diberi paraf di input dalam website



diberi paraf Kabid selanjutnya di paraf persetujuan untuk di input Berita yang di input telah diberi persetujuan



Menyimpan arsip Press Realease pada filling kabinet.



Press Realease yang sudah di paraf dan di tandatangani, diberi nomor klasifikasi, nomor arsip



Menerima berita beserta bukti otentik berbentuk multimedia (foto, video, dll)



3



Pelaksana Kasie Penyediaan Operator dan Website Penyajian 4 5



beri paraf



8 5 menit 5 menit 5 menit 5 menit



5 menit



Output 9 Press Release sesuai dengan naskah dinas



tata



Press Release diberi klasifikasi dan paraf Press Release di beri paraf Kabid dan Kasie Terdata pada website Press Release yang ada paraf disimpan dan tertata pada filling kabinet



KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BUTON TENGAH



Drs. FARID SETIAWAN, M.Si Pembina Tk. I NIP. 19621226 198603 1 006



DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



Nomor Stándar Operasional Prosedur Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan oleh



Bidang Penyediaan dan Pengolahan Data



39.30.k. 6 Desember 2010 1 Januari 2011 Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah



Nama Standar Operasional Prosedur: Layanan Jawab Surat Pembaca dan Keluhan melalui Media Website



Dasar Hukum:



1. PP 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE; 3. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatalaksana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pem.Kab.Buton Tengah 4. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. Keterkaitan: - Standar Operasional Prosedur Layanan Jawab Surat Pembaca dan Keluhan Melalui Website dari SKPD. - Standar Operasional Prosedur Layanan Jaringan Infrastruktur Komputerisasi LAN dan WAN. - Standar Operasional Prosedur Layanan Administrasi Surat masuk dan



Kualifikasi Pelaksana: 1. 2. 3. 4. 5.



Kepala Dinas Sekretaris Dinas Kepala Bidang Penyediaan dan Pengolahan Data Kepala Seksi Penyediaan dan Penyajian Data Pejabat fungsional umum yang berpendidikan S1 Sistem Informasi/Komputer/Public Relation



Peralatan/Perlengkapan: - Komputer - ATK - Website berbasis pemrograman HTML/PHP+MySQL - Bandwith Internet - E-mail - Kartu kendali/Disposisi



keluar.



Peringatan: -



SOP Layanan Jawab Surat Pembaca dari SKPD tidak berjalan, maka layanan Jawab Surat Pembaca melalui media Website terhambat. SOP Layanan Jaringan Infrastruktur Komputerisasi LAN dan WAN tidak berjalan, maka layanan intranet dan internet terhambat..



Pencatatan dan Pendataan: - Form Lampiran Surat Pembaca



No



Uraian Kegiatan



Kepala Dinas



2



3



1



1.



2.



3.



4.



4



Operator Website 7



8



Caraka 9



Persyaratan/Kelengkapan 10 Form Surat Pembaca



Output



11



12 Data/Laporan Surat Pembaca yang telah di kualifikasi berdasar nomor urut, nama, email, tanggal, keluhan dan SKPD yang dituju



5 menit



- Konsep Surat Keluar



1



- Lampiran (Data/Laporan Surat Pembaca) - Paraf Kasie



T



Konsep Surat dinas keluar beserta lampiran (Data/Laporan Surat Pembaca) Surat dinas keluar beserta



5 menit



lampiran telah paraf seksi



dibubuhi



5 menit



Surat dinas keluar beserta lampiran telah dibubuhi paraf Kasie dan Kabid



Y



dahulu. Memaraf konsep surat keluar beserta lampiran (Data/Laporan Surat Pembaca) setelah diperiksa/ditelaah terlebih



Membukukan dan mengarsipkan surat keluar terlebih dahulu diberi nomor surat



- Konsep Surat Keluar - Lampiran (Data/Laporan Surat Pembaca)



1



beserta lampiran (Data/Laporan Surat Pembaca) setelah diperiksa/ditelaah terlebih



Menandatangani konsep surat keluar setelah diteliti dan



Waktu



5 menit



Membuat konsep surat keluar perihal permintaan jawaban atas surat pembaca dari SKPD dan diberi paraf Memaraf konsep surat keluar



ditelaah.



6.



Mutu baku Petugas Administrasi Surat



Menghimpun dan memilah informasi surat pembaca dari Website



1



- Konsep Surat Keluar - Lampiran (Data/Laporan Surat Pembaca) - Paraf Kasie



T Y



dahulu.



5.



Sekretaris



Pelaksana Kasie Kabid. Penyediaan Lahta dan Penyajian 5 6



1



T Y



- Paraf Kabid - Konsep Surat Keluar - Lampiran (Data/Laporan Surat Pembaca) - Paraf Kasie - Paraf Kabid - Paraf Sekretaris - Surat Keluar - Lampiran (Data/Laporan Surat Pembaca) - Tandatangan Kepala Dinas dan diberi Stempel - Surat dinas keluar telah ditandatangani kepala dinas



Surat dinas keluar beserta 5 menit



5 menit



1 jam – 1



lampiran telah dibubuhi paraf Kasie, Kabid dan Sekretaris



Surat dinas keluar beserta lampirannya dibuat rangkap 3 dan telah diberi nomor dan diklasifikasi Tanda Terima surat SKPD



dari



7.



Mengirim surat kepada SKPD



A



- Diberi Amplop - Lampiran (Data/Laporan Surat Pembaca)



hari



No 1



Uraian Kegiatan 2



Kepala Dinas 3



Sekretaris 4



Pelaksana Kasie Kabid. Penyediaan Lahta dan Penyajian 5 6



Mutu baku Operator Website



Petugas Administrasi Surat



7



8



Caraka 9



Persyaratan/Kelengkapan 10



Waktu



Output



11



12



A



8.



9.



dari SKPD yang terlebih dahulu diperiksa dan diteliti



11.



2



Memeriksa surat jawaban dari SKPD dan diklasifikasi berdasarkan nama SKPD



Memberi paraf surat jawaban 10.



- Surat dinas masuk jawaban dan lampiran dari SKPD - Kartu Disposisi - Tanda terima surat



Menerima surat jawaban dari SKPD atas informasi surat pembaca



Memasukan jawaban dari SKPD ke Website



2



- Surat dinas masuk jawaban dan lampiran dari SKPD - Kartu Disposisi - Memberi klasifikasi sesuai Nama SKPD - Surat dinas masuk jawaban dan lampiran dari SKPD - Kartu Disposisi



T Y



- Telah diklasifikasi sesuai Nama SKPD - Surat dinas masuk jawaban dan lampiran dari SKPD - Telah di beri paraf Kabid



5 menit



5 menit



Surat dinas masuk jawaban dan lampiran dari SKPD telah diklasifikasi



Surat dinas masuk jawaban dan lampiran dari SKPD yang telah diberi kartu disposisi



Surat



5 menit



5 menit



dinas



masuk



jawaban dari SKPD beserta lampiran telah dibubuhi paraf Kabid



Form Input data jawaban dari SKPD kedalam Website



KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BUTON TENGAH



Drs. FARID SETIAWAN, M.Si Pembina Tk. I NIP. 19621226 198603 1 006



DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



Nomor Stándar Operasional Prosedur Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan oleh



Sekretariat



Nama Standar Operasional Prosedur: Layanan Kenaikan Pangkat Pegawai



39.10.g.16.r 6 Desember 2010 1 Januari 2011 Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah Negeri Sipil pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian



Dasar Hukum:



Kualifikasi Pelaksana:



1. PP 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.



1. 2. 3. 4. 5.



2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;



Kepala Dinas Sekretaris Dinas Kepala Sekretariat Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Pejabat fungsional umum yang berpendidikan minimal D3 Administrasi



3. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatalaksana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pem.Kab.Buton Tengah



4. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. Keterkaitan: - Standar Operasional Prosedur Layanan Kenaikan Pangkat PNS Badan Kepegawaian Daerah. - Standar Operasional Prosedur Layanan Administrasi Surat masuk dan keluar



Peralatan/Perlengkapan: - Komputer - ATK - Cap Dinas - Lemari kartu kendali - Kartu kendali/Disposisi - Filling kabinet/rol o”pack Pencatatan dan Pendataan:



Peringatan: - SOP Layanan Kenaikan Pangkat PNS dari Badan Kepegawaian Daerah terhambat, maka layanan kenaikan pangkat PNS di dinas juga terhambat. - SOP Layanan Administrasi Surat tidak berjalan, maka layanan Kenaikan Pangkat PNS di Dinas terhambat.



- Form Kenaikan Pangkat



No 1



Uraian Kegiatan 2



Kepala Dinas 3



Sekretaris 4



Pelaksana Kasubag. Petugas Umpeg Administrasin 5 6



Mutu baku Caraka 7



PNS Ybs 8



Persyaratan/Kelengkapan 9 - Surat dari BKD perihal kenaikan pangkat - Disposisi dari Kadis dan Sekretaris



1.



Menindaklanjuti surat pemberitahuan kenaikan pangkat dari Badan Kepegawaian Daerah



2.



Mempersiapkan dan melengkapi persyaratan kenaikan pangkat



Nama PNS yang akan naik pangjkat



3.



Memeriksa berkas kelengkapan kenaikan pangkat



- DP3 2 tahun teraklhir - SK Pangkat terakhir - Surat masuk dari BKD



4.



5.



6.



Membuat konsep surat pengantar kenaikan pangkat beserta lampiran (Data PNS yang naik pangkat) terlebih dahulu diteliti dan diperiksa. Memeriksa/meneliti dan memberi paraf surat pengantar kenaikan pangkat beserta lampirannya. Menandatangani surat pengantar beserta lampiran/kelengkapannya



7.



Mengirimkan surat pengantar beserta kelengkapannya kepada BKD



8.



Mengarsipkan surat pengantar beserta kelengkapan dan di foto copy



- Konsep surat lampiran - Memberi paraf



1



1



1



T Y



T



Y



10 2 hari



11 - Rekapitulasi PNS akan naik pangkat - Pengumuman PNS akan naik pangkat



yang yang



DP3 dan SK Pangkat



30 menit



Berkas kenaikan pangkat diklasifikasi berdasarkan nama/NIP beserta kelengkapan



5 menit



Paraf Sekretaris surat pengantar beserta lampiran Ditandatangani kepala dinas Diberi Stempel Tanda terima surat keluar Foto copy surat pengantar dan kelengkapan sebagai arsip



Output



1 minggu



pengantar beserta



- Konsep surat pengantar beserta lampiran - Paraf Kasubag Umpeg - Konsep surat pengantar beserta lampiran - Paraf Kasubag Umpeg -



Waktu



5 menit



5 menit



Konsep surat beserta lampiran



pengantar



Konsep surat pengantar beserta lampiran diberi paraf Sekretaris Surat pengantar beserta kelengkapannya ditandatangani kepala dinas Tanda terima surat keluar



5 menit



5 menit



File arsip daftar kenaikan pangkat PNS Dinas komunikasi dan Informatika



KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BUTON TENGAH



Drs. FARID SETIAWAN, M.Si Pembina Tk. I NIP. 19621226 198603 1 006



DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



Nomor Stándar Operasional Prosedur Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan oleh



Sekretariat



39.10.g. 6 Desember 2010 1 Januari 2011 Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah



Nama Standar Operasional Prosedur: Layanan Keuangan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian



Dasar Hukum:



Kualifikasi Pelaksana:



1. PP 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang



1. 2. 3. 4.



Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatalaksana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pem.Kab.Buton Tengah



Kepala Dinas Sekretaris Dinas Kepala Sub Bagian Keuangan Pejabat fungsional umum yang berpendidikan minimal D3 Keuangan



4. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. Keterkaitan: -



Standar Operasional Prosedur Layanan Keuangan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah.



-



Standar Operasional Prosedur Layanan Administrasi Surat.



Peringatan: - SOP Layanan Keuangan pada DPPKA terhambat, maka layanan keuangan dinas juga terhambat. - SOP Layanan Administrasi Surat tidak berjalan, maka layanan keuangan Dinas terhambat.



Peralatan/Perlengkapan: - Komputer - Aplikasi SIMKEU pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah - ATK - Cap Dinas - Lemari kartu kendali - Kartu kendali/Disposisi - Map Plastik - Filling kabinet/rol o”pack Pencatatan dan Pendataan: - Buku Kendali Perbendaharaan



Pelaksana No 1



Uraian Kegiatan 2



1.



Mempersiapkan dan Menyampaikan Berkas SPJ Keuangan yang telah diparaf PPTK dan PPK



2.



Menerima dan Meneliti Berkas SPJ beserta kelengkapannya dan membubuhi cap verifikasi



Kepala Dinas 3



Sekretaris 4



Mutu baku



Kasubag. Keuangan



Bendahara Pengeluar an



Petugas Administrasi keuangan



5



6



7



Petugas Administrasi Umpeg 8



1



1



T



4.



5.



6.



9



Persyaratan/Kelengkapan



Waktu



10 - Kelengkapan SPJ keuangan sesuai ketentuan dalam DPA - Nota Dinas Pengajuan



11



3 hari



- SPJ keuangan beserta kelengkapannya - Nota Dinas Pengajuan yang



30 menit



12 - Berkas SPJ keuangan beserta elengkapannya - Nota Dinas Pengajuan yangtelahdi tanda tangani PPTK dan PPK Berkas SPJ keuangan beserta kelengkapannya disertai Nota Dinas



15 menit



Pengajuan dilampirkan disposisi Berkas SPJ keuangan beserta kelengkapannya disertai Nota Dinas Pengajuan dilampirkan



telah ditandatangani PPTK dan PPK - SPJ keuangan beserta kelengkapannya - Nota Dinas Pengajuan yang telah ditandatangani PPTK



Y



Memeriksa dan meneliti 3.



PPTK



berkas SPJ keuangan serta memberikan paraf



dan PPK - Copy DPA - Berkas SPJ Keuangan beserta kelengkapannya telah dicap verifikasi



Memberikan penomoran pada berkas dan mendistribusikannya ke sekretaris Dinas (Pejabat Pengelola Keuangan)



- SPJ keuangan beserta kelengkapannya - Nota Dinas Pengajuan yang telah ditandatangani PPTK dan PPK



Memaraf / Memverifikasi SPJ



- SPJ keuangan beserta kelengkapannya - Nota Dinas Pengajuan yang telah ditandatangani PPTK dan PPK - Form SPM, telah diverifikasi - Paraf Kasubag. Keu.



Menerima dan mendistribusikan SPJ ke Pengguna Anggaran (Kadin)



A



Output



disposisi diberi catatan



15 menit



15 menit



5 menit



Berkas SPJ Keuangan beserta kelengkapannya telah diparaf kasubag keu Form SPM dan berkas SPJ keuangan beserta kelengkapannya disertai Nota Dinas Pengajuan dilampirkan dan diberi paraf Form SPM dan berkas SPJ keuangan beserta kelengkapannya disertai Nota Dinas Pengajuan dilampirkan dan telah di paraf Kasubag. Keu.



Pelaksana No



1



Uraian Kegiatan



2



Kepala Dinas 3



Sekretaris



4



Mutu baku



Kasubag.K euangan



Bendahara Pengeluar an



Petugas Admi keuangan



5



6



7



PPTK Petugas Administrasi Umpeg 8



9



Persyaratan/Kelengkapan



Waktu



Output



10



11



12



-



A



Menandatangani berkas SPJ 7.



8.



keuangan beserta kelengkapannya



Membayar kegiatan dan Mengarsipkan SPM beserta copy SPJ keuangan



9



Menerima pencairan dan berkas copy SPJ yang telah ditandatangani



- SPJ keuangan beserta kelengkapannya - Nota Dinas Pengajuan yang telah ditandatangani PPTK dan PPK - Copy DPA, telah diverifikasi - Kartu disposisi dan paraf Kasubag. Keu. Dan Paraf Sekretaris - Berkas SPJ Keuangan dan Lampiran - Copy Form SP2D - Copy Form SPM & Lampiran -



Berkas SPJ keuangan beserta kelengkapannya disertai Nota Dinas Pengajuan dilampirkan 15 menit



5 hari



disposisi dan telah Kasubag. Sekretaris



diberi catatan di paraf Keu. Dan



Diarsipkan Kabinet



dalam



File



Diarsipkan Kabinet



dalam



File



KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BUTON TENGAH



Drs. FARID SETIAWAN, M.Si Pembina Tk. I NIP. 19621226 198603 1 006



DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



Nomor Stándar Operasional Prosedur Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan oleh



Bidang Telematika



Nama Standar Operasional Prosedur: Layanan Perbaikan Jaringan LAN



Dasar Hukum: 1.



PP 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah; 3. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. Keterkaitan: -



Standar Operasional Prosedur Layanan Pemasangan Infrastruktur Jaringan Internet Pada SKPD;



-



Standar Operasional Prosedur Infrastruktur Jaringan LAN



Pengadaan Barang / Jasa



Peringatan: - Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang / Jasa Infrastruktur Jaringan LAN terhambat, maka layanan Pemasangan Infrastruktur Jaringan Internet juga terhambat.



39.36.l. 6 Desember 2010 1 Januari 2011 Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah



Kualifikasi Pelaksana: 1. 2. 3. 4. 5.



Kepala Dinas Sekretaris Dinas Kepala Bidang Telematika Kepala Seksi Pengembangan dan Standarisasi Telematika Pejabat fungsional umum yang berpendidikan minimal D3 Komputer/Sistem Informasi



Peralatan/Perlengkapan: - Komputer - Server - ATK - Alat Jaringan Internet - Cap Dinas - Lemari kartu kendali - Kartu kendali/Disposisi - Filling kabinet/rol o”pack Pencatatan dan Pendataan: - Buku Kendali Inventarisasi Jaringan



Pelaksana No 1



Uraian Kegiatan 2



1.



Menerima surat permohonan pemasangan infrastruktur jaringan LAN dari SKPD



2.



Memeriksa/meneliti surat permohonan beserta lampiran (data inventaris) dan membuat konsep surat persetujuan permohonan



3.



Memeriksa / meneliti / menyetujui surat permohonan beserta lampiran (data inventaris) dan konsep persetujuan permohonan



4.



Kepala Dinas 3



Sekretaris



Petugas Administrasi



5



6



7



T Y



1



T Y



inventaris) dan konsep persetujuan permohonan



5.



Kasie P3T



1



Memeriksa / meneliti / menyetujui surat permohonan beserta lampiran (data



Memeriksa / meneliti / menyetujui surat permohonan beserta lampiran (data inventaris) dan menandatangani surat persetujuan permohonan



Kabid Telematika



4



1



1



T



Y A



Mutu baku Teknisi 8



Persyaratan/Kelengkapan



Waktu



9 - Surat Permohonan - Disposisi Bupati/Sekda - Data inventaris komputer & jaringan



10



- Surat Permohonan & Lampiran Disposisi - Data Inventaris - Kartu disposisi dinas - Konsep surat persetujuan & Surat Perintah - Surat Permohonan & Lampiran Disposisi - Data Inventaris - Catatan disposisi dinas - Konsep surat persetujuan & surat perintah - Paraf Kasie - Surat Permohonan & Lampiran Disposisi - Data Inventaris - Catatan disposisi dinas - Konsep surat persetujuan & surat perintah - Paraf Kasie & Kabid - Berkas permohonan beserta lampiran - Konsep surat persetujuan & surat perintah - Paraf Kasie, Kabid & Sekretaris



5 menit



5 menit



5 menit



5 menit



Output 11 - Surat Permohonan & Lampiran Disposisi - Data Inventaris - Kartu disposisi dinas - Surat Permohonan & Lampiran Disposisi - Data Inventaris - Catatan disposisi dinas - Konsep surat persetujuan & surat perintah - Paraf Kasie - Surat Permohonan & Lampiran Disposisi - Data Inventaris - Catatan disposisi dinas - Konsep surat persetujuan & surat perintah - Paraf Kasie & Kabid - Berkas permohonan beserta lampiran - Konsep surat persetujuan & surat perintah - Paraf Kasie, Kabid & Sekretaris



5 menit



- Berkas permohonan disetujui - Surat persetujuan ditandatangani - Surat perintah ditandatangani



Pelaksana No 1



Uraian Kegiatan 2



Kepala Dinas 3



A 6.



Perbaikan jaringan LAN



7.



Mengarsipkan surat permohonan, surat persetujuan dan tanda terima perbaikan jaringan



Sekretaris 4



Kabid Telematika 5



Mutu baku



Kasie P3T 6



Petugas Administrasi 7



Teknisi 8



Persyaratan/Kelengkapan



Waktu



9



10



Output 11



-



- Surat Perintah Pemasangan Jaringan LAN - Surat Permohonan & Lampiran Disposisi - Data Inventaris - Copy Surat persetujuan & Surat Perintah & tanda terima pemasangan



2 jam



Tanda terima pemasangan jaringan LAN Diarsipkan dalam file kabinet



5 menit



KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BUTON TENGAH



Drs. FARID SETIAWAN, M.Si Pembina Tk. I NIP. 19621226 198603 1 006



DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



Nomor Stándar Operasional Prosedur Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan oleh



Bidang Telematika



39.36.m. 6 Desember 2010 1 Januari 2011 Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah



Nama Standar Operasional Prosedur : Pemeliharaan Jaringan LAN



Dasar Hukum: 1.



PP 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah; 3. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. Keterkaitan: Standar Operasional Prosedur Layanan Pemasangan Infrastruktur Jaringan LAN Pada SKPD; Standar Operasional Prosedur Layanan Administrasi Surat masuk dan keluar.



Kualifikasi Pelaksana: 1. 2. 3. 4. 5.



Kepala Dinas Sekretaris Dinas Kepala Bidang Telematika Kepala Seksi Pengembangan dan Standarisasi Telematika Pejabat fungsional umum yang berpendidikan minimal D3 Komputer/Sistem Informasi



Peralatan/Perlengkapan: Komputer ATK Cap Dinas Lemari kartu kendali Kartu kendali/Disposisi Map Plastik



-



Filling kabinet/rol o”pack



Pencatatan dan Pendataan:



Peringatan: - Pemeliharaan infrastruktur jaringan LAN harus dilakukan secara berkala paling lambat 1 tahun 2 kali.



- Buku Kendali Inventarisasi Jaringan



Pelaksana No 1 1.



2.



3.



4.



Uraian Kegiatan



Sekretaris



Kasie P3T



Petugas Administrasi



5



6



7



Waktu



Output



10



Menerima permohonan dari SKPD



9 - Surat Permohonan - Disposisi Bupati/Sekda - Data inventaris komputer & jaringan



Memeriksa/meneliti surat



- Surat Permohonan & Lampiran Disposisi



11 - Surat Permohonan & Lampiran Disposisi - Data Inventaris - Kartu disposisi dinas - Surat Permohonan & Lampiran Disposisi



4



1



permohonan beserta lampiran (data inventaris) dan membuat konsep surat persetujuan permohonan



Memeriksa / meneliti / menyetujui surat permohonan beserta lampiran (data inventaris) dan konsep persetujuan permohonan



1



Memeriksa / meneliti / menyetujui surat permohonan beserta lampiran (data



Memeriksa / meneliti / menyetujui surat permohonan beserta lampiran (data inventaris) dan menandatangani surat persetujuan permohonan



T Y



1



T Y



inventaris) dan konsep persetujuan permohonan



5.



Kabid Telematika



Persyaratan/Kelengkapan



2



Kepala Dinas 3



Mutu baku



1



T



Y A



Teknisi 8



- Data Inventaris - Kartu disposisi dinas - Konsep surat persetujuan & Surat Perintah - Surat Permohonan & Lampiran Disposisi - Data Inventaris - Catatan disposisi dinas - Konsep surat persetujuan & surat perintah - Paraf Kasie - Surat Permohonan & Lampiran Disposisi - Data Inventaris - Catatan disposisi dinas - Konsep surat persetujuan & surat perintah - Paraf Kasie & Kabid - Berkas permohonan beserta lampiran - Konsep surat persetujuan & surat perintah - Paraf Kasie, Kabid & Sekretaris



5 menit



5 menit



5 menit



5 menit



- Data Inventaris - Catatan disposisi dinas - Konsep surat persetujuan & surat perintah - Paraf Kasie - Surat Permohonan & Lampiran Disposisi - Data Inventaris - Catatan disposisi dinas - Konsep surat persetujuan & surat perintah - Paraf Kasie & Kabid - Berkas permohonan beserta lampiran - Konsep surat persetujuan & surat perintah - Paraf Kasie, Kabid & Sekretaris



5 menit



- Berkas permohonan disetujui - Surat persetujuan ditandatangani - Surat perintah ditandatangani



Pelaksana No 1



Uraian Kegiatan 2



Kepala Dinas 3



A



6.



7.



Pemeliharaan jaringan LAN



Mengarsipkan surat permohonan, surat persetujuan dan tanda terima pemeliharaan jaringan



Sekretaris 4



Kabid Telematika 5



Mutu baku



Kasie P3T 6



Petugas Administrasi 7



Teknisi 8



Persyaratan/Kelengkapan



Waktu



Output



9



10



11



-



- Surat Perintah Jaringan LAN



Pemasangan 2 jam



- Surat Permohonan & Lampiran Disposisi - Data Inventaris - Copy Surat persetujuan & Surat Perintah & tanda terima pemeliharaan



Tanda terima pemeliharaan jaringan LAN



Diarsipkan dalam file kabinet 5 menit



KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BUTON TENGAH



Drs. FARID SETIAWAN, M.Si Pembina Tk. I NIP. 19621226 198603 1 006



DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



Nomor Stándar Operasional Prosedur Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan oleh



Sekretariat



39.10.h. 6 Desember 2010 1 Januari 2011 Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah



Nama Standar Operasional Prosedur: Layanan Administrasi Surat Dinas Masuk



Dasar Hukum: 1. PP 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah; 3. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. Keterkaitan: - Standar Operasional Prosedur Layanan Administrasi Surat Dari SKPD Lain.



Kualifikasi Pelaksana: 1. Kepala Dinas 2. Sekretaris Dinas 3. Kepala Bidang 4. Kepala Subbag/Kepala Seksi 5. Pejabat fungsional umum yang berpendidikan minimal D3 Administrasi



Peralatan/Perlengkapan: - Komputer - ATK - Cap Dinas - Lemari kartu kendali - Kartu kendali/Disposisi - Map Plastik -



Filling kabinet/rol o”pack



Pencatatan dan Pendataan:



Peringatan: - SOP Layanan Administrasi Surat SKPD lain tidak berjalan, maka Layanan Administrasi Surat Dinas terhambat.



- Buku Agenda Surat Masuk



Pelaksana No 1 1.



Uraian Kegiatan



Kepala Dinas



2



Sekretaris



3



Kabid



4



Mutu baku



Kaubag / Kasie



Petugas Administrasi



6



7



5



1



Menerima surat masuk Menerima / memeriksa /



2.



3.



4.



5.



6.



meneliti surat masuk dan memberi catatan disposisi Menerima / memeriksa / meneliti surat masuk dan catatan disposisi serta menindaklanjutinya Menerima / memeriksa / meneliti surat masuk dan catatan disposisi serta menindaklanjutinya Menerima / memeriksa / meneliti surat masuk dan catatan disposisi serta menindaklanjutinya Hasil tindak lanjut surat masuk



Caraka



Persyaratan/Kelengkapan



Waktu



9



10



8 - Surat masuk - Kartu Disposisi



5 menit



11 - Surat masuk di bukukan dalam agenda surat masuk - Kartu disposisi dinas - Surat masuk



5 menit



- Catatan disposisi dinas



- Surat masuk



1



- Kartu disposisi dinas



T



Y 1



- Surat masuk - Catatan disposisi dinas - Konsep surat/melaksanakan tugas



T



dinas - Surat masuk - Catatan disposisi dinas - Konsep surat/melaksanakan tugas



Y 1



T



Y 1



T



Y



Output



5 menit



5 menit



dinas - Surat masuk - Catatan disposisi dinas - Konsep surat/melaksanakan tugas dinas



5 menit



surat masuk di arsipkan



5 menit



- Surat Masuk - Catatan disposisi dinas - Surat perintah - Melaksanakan tugas dinas - Surat Masuk - Catatan disposisi dinas - Surat perintah - Melaksanakan tugas dinas - Surat Masuk - Catatan disposisi dinas - Surat perintah - Melaksanakan tugas dinas File Kabinet arsip masuk/surat dinas lainnya



surat



KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BUTON TENGAH



Drs. FARID SETIAWAN, M.Si Pembina Tk. I NIP. 19621226 198603 1 006



DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



Nomor Stándar Operasional Prosedur Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan oleh



Sekretariat



39.10.h. 6 Desember 2010 1 Januari 2011 Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah



Nama Standar Operasional Prosedur: Layanan Administrasi Surat Dinas Keluar



Dasar Hukum:



Kualifikasi Pelaksana:



1. PP 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah; 3. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.



1. 2. 3. 4. 5.



Keterkaitan: - Standar Operasional Prosedur Layanan Administrasi Surat Dari SKPD Lain.



Kepala Dinas Sekretaris Dinas Kepala Bidang Kepala Subbag / Kepala Seksi Pejabat fungsional umum yang berpendidikan minimal D3 Administrasi



Peralatan/Perlengkapan: - Komputer - ATK - Cap Dinas - Lemari kartu kendali - Kartu kendali/Disposisi - Map Plastik - Filling kabinet/rol o”pack Pencatatan dan Pendataan:



Peringatan: - SOP Layanan Administrasi Surat SKPD lain tidak berjalan, maka Layanan Administrasi Surat Dinas terhambat.



- Buku Agenda Surat Keluar



Pelaksana No



Uraian Kegiatan



1 1.



Kepala Dinas



Sekretaris



3



4



2



Kabid



Mutu baku



Kaubag / Kasie



Petugas Administrasi



Caraka



6



7



8



5



Menerima surat masuk disertai catatan disposisi



2.



3.



konsep surat keluar Menerima / memeriksa surat masuk disertai catatan disposisi/konsep surat keluar dan mempersiapkan konsep surat keluar Menerima / memeriksa surat



4.



1



1



1



6.



Membukukan surat keluar dan member nomor



7. 8.



10



T



- Kartu disposisi dinas



T



Y



- Surat masuk - Catatan disposisi dinas - Konsep surat keluar - Paraf Kasie



5 menit



5 menit



- Catatan disposisi dinas - Konsep surat keluar



5 menit



- Paraf Kasie - Surat masuk - Catatan disposisi dinas - Konsep surat keluar - Paraf Kasie - Paraf Kabid - Surat masuk



5 menit



- Catatan disposisi dinas - Konsep surat keluar - Paraf Kasie



- Surat masuk



1



- Catatan disposisi dinas - Konsep surat keluar - Paraf Kasie



T Y



1



- Paraf Kabid - Konsep surat keluar



- Paraf Kabid/ Paraf Kasie 5 menit



- Paraf Kasie



T



- Paraf Kabid/ Paraf Kasie surat dibukukan dan diberi nomor serta cap dinas



5 menit



Mengirimkan surat keluar



Surat keluar telah ditandatangani, diberi nomor dan diberi cap



5 menit



Mengarsipkan surat



Tanda terima surat



5 menit



Y



Output 11 - Surat masuk di bukukan dalam agenda surat masuk - Kartu disposisi dinas - Surat masuk



Y



surat keluar Menandatangani surat keluar



9



- Surat masuk



masuk disertai catatan disposisi/konsep surat keluar dan mempersiapkan konsep



5.



Waktu



- Surat masuk - Kartu Disposisi



Menerima / memeriksa surat masuk disertai catatan disposisi dan mempersiapkan



Persyaratan/Kelengkapan



Surat ditandatangani Surat keluar telah ditandatangani, diberi nomor dan diberi cap Tanda terima surat



File Kabinet arsip keluar/surat dinas lainnya



surat



KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BUTON TENGAH



Drs. FARID SETIAWAN, M.Si Pembina Tk. I



NIP. 19621226 198603 1 006 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



Nomor Stándar Operasional Prosedur Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan oleh



Bidang Pos, Telekomunikasi, Monitoring Dan Penertiban



39.23.3.a.26.n 6 Desember 2010 1 Januari 2011 Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah



Nama Standar Operasional Prosedur: Layanan Pengiriman Berita / Radiogram



Dasar Hukum:



Kualifikasi Pelaksana:



1. PP 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pengamanan Berita Rahasia Melalui Proses Persandian dan Telekomunikasi. 3. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah 4. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah 5. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.



1. Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi 2. Petugas Sandi/Sandiman 3. Pejabat fungsional umum yang berpendidikan minimal D3 Komunikasi/Persandian



Keterkaitan: - Standar Operasional Prosedur Layanan Penerimaan Berita / Radiogram



-



Instansi lain.



Peralatan/Perlengkapan: Komputer HT/RIG Faxsimile ATK Cap Dinas Lemari kartu kendali Kartu kendali/Disposisi Filling kabinet/rol o”pack



Pencatatan dan Pendataan:



Peringatan: Peralatan komunikasi pada bidang pos dan telekomunikasi harus dalam kondisi baik dan terpelihara sehingga tidak menghambat proses pengiriman dan penerimaan berita/radiogram



- Buku Agenda Pengiriman Berita/Radiogram



Pelaksana No



Uraian Kegiatan



1 1.



2.



3.



5.



Kepala Seksi



2 Menerima berita/radiogram yang akan dikirim Memeriksa / meneliti dan memberi klasifikasi berita/radiogram



3



Mutu baku



Petugas Sandi/Sandiman



Operator Radio



Petugas Administrasi



4



5



6



T



sudah Bupati/Wk.



9 - berita/radiogram



5 menit



lengkap sesuai tata



naskah dinas - dibukukan dan cap register di ceklis - berita/radiogram



tata 5 menit



sesuai



klasifikasi dan derajat kecepatan - Kartu disposisi dinas - Diberi paraf



- berita/radiogram di ceklis sesuai klasifikasi dan derajat kecepatan - Kartu disposisi dinas - Diberi paraf



Memberi kode sandi terhadap konsep berita/radiogram sesuai tingkat kerahasiaannya



- berita/radiogram di bukukan dalam agenda surat masuk - Kartu disposisi dinas - Diberi Paraf/Tandatangan - Berita/Radiogram telah diberi kode sandi



Mengagendakan berita/radiogram untuk dikirimkan dan diberi nomor



Di Ruang Plain - Menerima berita/radiogram yang siap dikirm (ada nomor registrasi & paraf pimpinan) - Alamat yang jelas



Melaksanakan proses pengiriman berita/radiogram: A. Berita / Radiogram Biasa B. Berita / Radiogram Rahasia



Output



8 yang



Bupati/Sekda/Kepala SKPD - berita/radiogram lengkap sesuai naskah dinas - dibukukan dan cap register



Y



Waktu



7 - berita/radiogram ditandatangan



registrasi



6.



Persyaratan/Kelengkapan



A



A



Di Ruang Sandi - Menerima berita/radiogram yang siap dikirm (ada nomor registrasi & paraf pimpinan) - Alamat yang jelas



- berita/radiogram



5 menit



5 menit



60 menit



di bukukan dalam agenda surat masuk - Kartu disposisi dinas - Diberi Paraf/Tandatangan - Memberi kode sandi dalam - berita/radiogram di bukukan agenda surat keluar diberi nomor, registrasi dan paraf - berita/radiogram diberikan kepada: 1. Ruang Plain untuk berita biasa 2. Ruang Sandi untuk berita rahasia Berita dikirm sesuai alamat yang dituju - Tanda bukti pengiriman dan waktu - Dibubuhi tanggal pengiriman



Pelaksana No 1



Uraian Kegiatan 2



Kepala Seksi 3



Petugas Sandi/Sandiman



Operator Radio



Petugas Administrasi



4



5



6



A



7.



Melaksanakan pengarsipan berita yang telah dikirm



Mutu baku



-



Persyaratan/Kelengkapan



Waktu



7



8



Output 9



A



- Berkas berita yang sudah dikirimkan - Tanda bukti pengiriman 5 menit



Berita biasa diarsipkan dalam file kabinet ruang Plain Berita rahasia diarsipkan dalam file kabinet ruang Sandi



KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BUTON TENGAH



Drs. FARID SETIAWAN, M.Si Pembina Tk. I NIP. 19621226 198603 1 006



DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



Nomor Stándar Operasional Prosedur Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan oleh



Bidang Pos, Telekomunikasi, Monitoring Dan Penertiban



39.23.3.a.26.n 6 Desember 2010 1 Januari 2011 Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah



Nama Standar Operasional Prosedur: Layanan Penerimaan Berita / Radiogram Peralatan komunikasi pada bidang pos dan telekomunikasi harus dalam kondisi baik dan Dasar Hukum: terpelihara sehingga tidak menghambat proses pengiriman dan penerimaan berita/radiogram 1. PP 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan 2.



3. 4.



5.



Pemerintahan Daerah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pengamanan Berita Rahasia Melalui Proses Persandian dan Telekomunikasi. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.



Keterkaitan: - Standar Operasional Prosedur Layanan Penerimaan Berita / Radiogram Instansi lain.



Peringatan:



Kualifikasi Pelaksana: 1. 2.



Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi Petugas Sandi/Sandiman



3.



Pejabat fungsional umum yang berpendidikan minimal D3 Komunikasi/Persandian



Peralatan/Perlengkapan: - Komputer - HT/RIG - Faxsimile - ATK - Cap Dinas - Lemari kartu kendali - Kartu kendali/Disposisi - Filling kabinet/rol o”pack Pencatatan dan Pendataan: - Buku Agenda Penerimaan Berita/Radiogram



No 1



1.



2.



3.



Uraian Kegiatan 2 Menerima Berita/Radiogram Di Ruang Plain - Menerima berita/radiogram (ada nomor registrasi & tandatangan pimpinan) Di Ruang Sandi - Menerima berita/radiogram (ada nomor registrasi & tandatangan pimpinan)



Kasie



Petugas Sandi/Sandiman



3



4



Pelaksana Petugas Operator Radio /Faksimile 5



Mutu baku Petugas administrasi 6



Memeriksa / Meneliti / Memberi klasifikasi Berita / Radiogram dan memisahkan sesuai klasifikasinya dan derajat kecepatannya(Biasa/rahasia) Berita/Radiogram/code masuk yang telah di pisahkan dan diproses sesuai Derajat dan klasifikasinya



Kurir/Caraka 7



Persyaratan/Kelengkapan 8 Surat Masuk dari Instansi Pemerintah atau Swasta Surat yang diterima di cek kelengkapannya, diantaranya : 1. Nomor Surat, 2. Tanda tangan, 3. Stempel, 4. Lampiran jika ada 5. Kejelasannya Dibaca, di cek tanggal pelaksanaannya dan di kirim sesuai klasifikasi Berita / Radiogram (Biasa / Rahasia) - Berita/Radiogram biasa di kirim keruang Plain - Berita/Radiogram Rahasia di kirim ke Ruang Sandi -



4.



Mengagenda Berita/Radiogram Masuk dan memberi Nomor Register



-



A -



Waktu 9



5 menit/surat



10 menit/surat



2 menit/surat



Berita/Radiogram biasa di bukukan dalam agenda Masuk di ruang Plain Berita/Radiogram Rahasia di bukukan dalam agenda masuk di Ruang Sandi



Output 10 - Surat yang sudah lengkap diteruskan ke pejabat struktural/kepala seksi dan dibubuhi cap Register - Surat yang tidak jelas/ lengkap dimintakan kembali kepada pengirim untuk dilengkapi



Diberi ceklis sesuai klasifikasi dan derajat kecepatan. Dibubuhi paraf.



Berita/radiogram diterima oleh : - Petugas Plain untuk berita biasa - Sandiman untuk berita Rahasia Berita/Radiogram dibukukan dalam agenda surat masuk : -



5 menit/surat -



Di beri Cap registrasi, Nomor dan paraf. Lembar Disposisi



No



Uraian Kegiatan



1



2



Kasie 3



Petugas Sandi/Sandiman 4



Pelaksana Petugas Operator Radio /Faksimile 5



Mutu baku Petugas administrasi



Kurir/Caraka



6



7



Persyaratan/Kelengkapan



Waktu



Output



8



9



10



A



6.



7.



Melakukan Proses Pengiriman Berita / Radiogram sesuai alamat tujuan



Melakukan pengarsipan Berita / Radiogram keluar



- Surat/Berita/Radiogram Biasa dikirim melalui Kurir - Berita Sandi dikirim melalui Kurir dalam amplop tertutup



- Berita yang sudah disampaikan ke User dan dibubuhi tanda bukti penerimaan disimpan



5 menit/surat s/d 24 Jam



- Berita dikirim sesuai alamat tujuan. - Tanda Bukti pengiriman - dibubuhi Nama, tanggal dan waktu penerimaan. -



5 menit/surat



-



Berita biasa diarsipkan dalam file kabinet di ruang plain Berita Rahasia diarsipkan dalam file kabinet di ruang sandi.



KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BUTON TENGAH



Drs. FARID SETIAWAN, M.Si Pembina Tk. I NIP. 19621226 198603 1 006



DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



Nomor Stándar Operasional Prosedur Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan oleh



Sekretariat



39.9.4.a.12.d 6 Desember 2010 1 Januari 2011 Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah



Nama Standar Operasional Prosedur: Layanan Penyusunan Rencana Kegiatan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah



Dasar Hukum:



Kualifikasi Pelaksana:



1. PP 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.



1. 2. 3. 4.



Keterkaitan: - Standar Operasional Prosedur Layanan Penyusunan Rencana Kegiatan pada Bappeda. - Standar Operasional Prosedur surat masuk dan keluar



Kepala Dinas Sekretaris Dinas Kepala Sub Bagian Perencanaan Pejabat fungsional umum yang berpendidikan minimal S1 Pembangunan/Keuangan



Peralatan/Perlengkapan: 3. Komputer 4. Aplikasi SIMKEU 5. ATK 6. Cap Dinas 7. Lemari kartu kendali 8. Kartu kendali/Disposisi 9. Map Plastik 10. Filling kabinet/rol o”pack Pencatatan dan Pendataan:



Peringatan: - SOP Layanan Penyusunan Rencana Kegiatan pada Bappeda tidak berjalan, maka Layanan Penyusunan Rencana Kegiatan terhambat.



11. 12. 13. 14.



Form Renja Form Penetapan Kinerja Form RKA Form DPA



Pelaksana No



Uraian Kegiatan



1



Kepala Dinas



2



Sekdin



3



Mutu baku



Tim Anggaran



Kasubag Perencan aan



5



6



4



PPTK



Persyaratan/Kelengkapan



7 -



1.



2.



3.



1



Menyusun usulan kegiatan



Konsep Rencana Kegiatan/RKA



kegiatan dan menginformasikannya dalam Musrenbang SKPD



-



Tahun Lembar Aistensi



1



T



dan menyusun ulang prioritas kegiatan sesuai pagu dan



2



6.



DPA Mengarsipkan rencana kegiatan



7



8



-



Konsep Rencana Kegiatan/RKA



T



-



Tahun berkenaan Komputer



Y



-



Database RKA Draft Renja



-



DPA hasil asistensi RKA hasil asistensi



-



2 T



Y



-



RKA hasil asistensi



-



Konsep Rencana Kegiatan/RKA



-



Tahun berkenaan Lembar Aistensi



-



Konsep Rencana Kegiatan/RKA Tahun Sekarang Lembar Aistensi



-



Konsep Rencana Kegiatan/RKA



7 hari



-



Tahun Sekarang Telah diaistensi



- Cetak DPA hasil asistensi - DPA telah ditandatangani 30 menit



-



RKA telah ditandatangani



Draft Renja



-



Renja telah ditandatangani



DPA hasil asistensi



-



DPA telah ditandatangani



-



RKA telah ditandatangani



60 menit



- Renja, SKPD, RKA & DPA hasil



Renja, RKA dan DPA dan mendistribusikannya pada PPTK Menerima DPA kegiatan sesuai pagu yang disetujui



Tahun berkenaan



5 menit



10 Konsep Rencana Kegiatan/RKA



Y



Memaraf Renja SKPD Meneliti dan Menandatangani Renja SKPD dan memaraf RKA -



T



-



Y 2



konsep rencana kegiatan sesuai pagu dan skala prioritas



9



5 menit



Konsep Rencana Kegiatan/RKA Tahun berkenaan Lembar Aistensi



-



Menerima / memeriksa / meneliti konsep rencana kegiatan dan menentukan pagu SKPD



Output



5 menit



-



melakukan asistensi RKA - DPA Menerima / memeriksa / meneliti 5.



lalu



Menerima konsep rencana



Menerima hasil Musrenbang SKPD 4.



8 Rencana Kegiatan/RKA Tahun



Waktu



-



asistensi dan telah ditandatangani RKA & DPA hasil asistensi dan telah ditandatangani



15 menit



Arsip Renja, RKA, dan DPA dalam file kabinet Arsip RKA/DPA dalam file kabinet



KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BUTON TENGAH Drs. FARID SETIAWAN, M.Si Pembina Tk. I NIP. 19621226 198603 1 006



DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



Nomor Stándar Operasional Prosedur Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan oleh



Bidang Humas dan Sarana Komunikasi



2.



3.



1 Januari 2011 Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah



Nama Standar Operasional Prosedur: Layanan Informasi Bersumber Dari Media Cetak dan Penyusunan Kliping Berita



Dasar Hukum: 1.



39.17.3.a.20.k 6 Desember 2010



PP 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah; Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.



Keterkaitan: Standar Operasional Prosedur surat masuk dan keluar Standar Operasional Prosedur Layanan Keuangan Dinas Komunikasi dan Informasi Layanan Penyusunan Rencana Kegiatan Dinas



Kualifikasi Pelaksana: 1. 2. 3. 4. 5.



Peralatan/Perlengkapan: Komputer ATK Cap Dinas Lemari kartu kendali Kartu kendali/Disposisi Filling kabinet/rol o”pack



-



Peringatan: Kerjasama dengan pihak media cetak tidak berjalan, maka bahan penyusunan kliping berita yang dicetak 4 kali dalam setahun akan terhambat



Kepala Dinas Sekretaris Dinas Kepala Bidang Humas dan Sarana Komunikasi Kepala Seksi Kemitraan Media Pejabat fungsional umum yang berpendidikan minimal S1 Komunikasi



Pencatatan dan Pendataan:



-



Buku Agenda Media Cetak



Pelaksana No 1 1.



2.



3.



Uraian Kegiatan 2 Menyampaikan permohonan



Kepala Dinas



Sekretaris



3



Mutu baku



Kabid Humas



Kasie PKM



Petugas Administrasi



5



6



7



4



kerjasama kemitraan tentang berita terkait Kab. Buton Tengah dari salah satu media cetak Menerima permohonan kerjasama kemitraan berita dari salah satu media cetak



Pers 8



Persyaratan/Kelengkapan 9 - Tanda pengenal anggota



Menerima / memeriksa / meneliti surat permohonan kerjasama media sesuai persyaratan berlaku mengenai berita dari salah satu



1



Menerima / memeriksa surat permohonan kerjasama sama media dan konsep surat keputusan



1



- Form isian tanda terima media cetak - Lembar disposisi - Hasil inventarisasi berita dari beberapa media cetak - Catatan disposisi



T



beberapa media cetak



T Y A



11 tanda



terima



media cetak



- Hasil inventarisasi berita dari beberapa media cetak - Catatan disposisi - Hasil inventarisasi berita dari beberapa media cetak - Catatan disposisi - Berita dari media cetak telah dipilih - Membuat konsep surat keputusan - Hasil inventarisasi berita dari



berita dari



5 menit



dipilih



beberapa media cetak - Catatan disposisi - Berita dari media cetak telah dipilih



berita dari



- Konsep surat keputusan - Paraf Kabid - Hasil inventarisasi berita dari



beberapa media cetak - Catatan disposisi - Berita dari media cetak telah



beberapa media cetak - Catatan disposisi - Berita dari media cetak telah



- Hasil inventarisasi



6.



5 menit



- Konsep surat keputusan



1



isian



- Lembar disposisi



5 menit



T



beberapa media cetak - Catatan disposisi - Berita dari media cetak telah



Y



kerjasama pengumpulan berita dari



Menerima / memeriksa surat permohonan kerjasama media dan konsep surat keputusan kerjasama pengumpulan berita dari beberapa media cetak



5 menit



- Bukti memiliki media cetak



- Hasil inventarisasi



5.



- Form



Y



media cetak



Output



10 Pers



yang sah



1



Waktu



dipilih - Konsep surat keputusan - Paraf Kabid



5 menit



dipilih - Konsep surat keputusan - Paraf Kabid, Paraf Sekretaris



Pelaksana No 1



Uraian Kegiatan



Kepala Dinas



2



Sekretaris



3



4



Mutu baku



Kabid Humas



Kasie PKM



Petugas Administrasi



5



6



7



Pers



Persyaratan/Kelengkapan



8



9



Waktu



Output



10



11



A Menerima / memeriksa / surat permohonan kerjasama media dan 7.



8.



9.



10.



menandatangani konsep surat keputusan kerjasama pengumpulan berita dari beberapa media cetak



T



Y



Tandatangan surat



keputusan



kerjasama media cetak



beberapa



dengan



Memberi nomor surat keputusan dan menyerahkan kepada pihak ketiga (pers) dan tembusannya diarsipkan Pers mengirimkan berita sesuai keputusan kerjasama yang telah ditandatangani



- Surat keputusan telah ditandatangani - Dibukukan - Diberi nomor dan cap dinas - SK Kerjasama diterima sesuai kesepakatan



Menerima berita dan disusun sambil mempersiapkan berkas



- Berita yang klasifikasi - Berita direkap



administrasi pembayarannya 11.



1



Menerima pembayaran sesuai kesepakatan



masuk



2 hari



5 menit



telah



Arsip surat keputusan dalam file kabinet



3 hari



- Mengirim Berita kesepakatan



5 hari



Bukti pembayaran sesuai berkas SPJ dan ketentuan



diberi



- Dibuatkan SPJ Pembayaran - Berkas SPJ telah ditandatangani sesuai ketentuan



Surat keputusan ditandatangani



sesuai



pengadaan barang/jasa



Menerima pembayaran 1 hari



KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BUTON TENGAH



Drs. FARID SETIAWAN, M.Si Pembina Tk. I NIP. 19621226 198603 1 006



DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



Nomor Stándar Operasional Prosedur Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan oleh



Sekretariat



1 Januari 2011 Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah



Nama Standar Operasional Prosedur: Layanan Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Aplikasi dan Soft Program Komputerisasi



Dasar Hukum: 1. PP 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. 3. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah Keterkaitan: Standar Operasional Prosedur Layanan Penyusunan Rencana Kegiatan Dinas Standar Operasional Prosedur surat masuk dan keluar



Peringatan:



39.35.3.b.40.k 6 Desember 2010



Pengadaan / pemasangan barang berbentuk aplikasi dan soft program tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dianjurkan diskominfo akan menghambat proses jaringan LAN/WAN



Kualifikasi Pelaksana: 1. 2. 3. 4. 5.



Kepala Dinas Sekretaris Dinas Kepala Bidang Telematika Kepala Seksi Penerapan dan Pengawasan Pengendalian Telematika Pejabat fungsional umum yang berpendidikan minimal S1 Komputer/Sistem Informasi



Peralatan / Perlengkapan: - Komputer - ATK - Cap Dinas - Lemari kartu kendali - Kartu kendali/Disposisi - Filling kabinet/rol o”pack Pencatatan dan Pendataan: Buku Agenda / Inventarisasi Barang



Pelaksana No 1



1.



2



Uraian Kegiatan 2 Menerima permohonan dari SKPD tentang pendampingan/bimbingan teknis pengadaan Aplikasi/Soft Program Memeriksa / meneliti / surat permohonan beserta lampiran (data inventaris) dan member catatan disposisi Memeriksa / meneliti /



3



disposisi surat permohonan beserta lampiran (data inventaris) dan memberi catatan Memeriksa / meneliti /



4



5.



6.



disposisi surat permohonan beserta lampiran (data inventaris) dan memberi catatan Memeriksa/meneliti disposisi surat permohonan beserta lampiran (data inventaris) dan membuat konsep surat perintah pendampingan teknis/bimbingan teknis Pendampingan/Bimbingan Teknis Rencana Pengadaan Aplikasi/Soft Program di SKPD



Kepala Dinas 3



Sekretaris



Kabid Telematika



4



Mutu baku



Kasie P2T



5



6



Petugas Administrasi



Teknisi



7



8



Persyaratan/Kelengkapan -



1



T Y 1



T



Output



10 inventaris 5 menit



-



Surat Permohonan Disposisi Data Inventaris



-



Kartu disposisi dinas



-



Surat Permohonan



-



Disposisi yang telah diberi catatan Data Inventaris



-



Surat Permohonan



-



Disposisi yang telah diberi catatan Data Inventaris



-



1



9 Surat Permohonan Disposisi Bupati/Sekda Data Aplikasi/Softprogram



Waktu



& Lampiran



-



Surat Permohonan & Lampiran Disposisi yang telah diberi catatan



-



Data Inventaris



-



Surat Permohonan & Lampiran



-



Disposisi yang catatan Data Inventaris



-



Surat Permohonan & Lampiran



-



Disposisi yang catatan Data Inventaris



5 menit



& Lampiran 5 menit



11 Surat Permohonan & Lampiran Disposisi Data Inventaris Kartu disposisi dinas



telah



diberi



Y 1 T



& Lampiran 5 menit



Y -



1



T



Y



Surat Permohonan



& Lampiran



diberi



Perintah



Disposisi - Data Inventaris 5 menit - Kartu disposisi dinas - Konsep surat Surat Perintah Pendampingan/Bimbingan Teknis



Pendampingan/Bimbingan Teknis yang telah ditandatangani pimpinan



Surat



-



Berita



-



Pendampingan/Bimbingan Teknis Daftar Hadir



Perintah



Pendampingan/Bimbingan Teknis yang telah ditandatangani pimpinan



A



Surat



telah



2 jam



Acara



Hasil



Pelaksana No 1



Uraian Kegiatan Uraian Kegiatan 2



Kepala Dinas 3



Sekretaris 4



Kabid Telematika 5



Mutu baku



Kasie P2T 6



Petugas Administrasi



Teknis



Persyaratan/Kelengkapan



Waktu



7



8



9



10



Output 11



A Mengarsipkan surat perintah dan berita acara/daftar hadir 7.



pendampingan/bimbingan teknis



- Berita Acara Hasil Pendampingan/Bimbingan Teknis - Daftar Hadir



Diarsipkan dalam file kabinet 5 menit



KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BUTON TENGAH



Drs. FARID SETIAWAN, M.Si Pembina Tk. I NIP. 19621226 198603 1 006



DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



Nomor Stándar Operasional Prosedur Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan oleh



Sekretariat Dinas Kominfo



1. PP 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 2. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah. 3. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah Keterkaitan: Standar Operasional Prosedur Layanan Administrasi Surat. Standar Operasional Prosedur Layanan Jawab Surat Pembaca dan Keluhan melalui media Website.



Peringatan: -



SOP Layanan Administrasi Surat tidak berjalan, maka layanan Jawab Surat Pengaduan terhambat.



1 Januari 2011 Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah



Nama Standar Operasional Prosedur: Layanan Jawab Kotak Surat Pengaduan



Dasar Hukum:



-



39.10.g.16.a 6 Desember 2010



Kualifikasi Pelaksana: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Kepala Dinas Sekretaris Dinas Kasubag. Umum dan Kepegawaian Seluruh Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Seluruh Kepala Seksi pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Penanggungjawab/Petugas Kotak Pengaduan



7. Pejabat fungsional umum yang berpendidikan S1 Administrasi/Public Relation



Peralatan/Perlengkapan: - Komputer - ATK - Cap Dinas - Lemari kartu kendali - Kartu kendali/Disposisi - Filling kabinet/rol o”pack Pencatatan dan Pendataan: Form Lampiran Surat Pengaduan



Pelaksana No



Uraian Kegiatan



1



2



1.



Menghimpun dan memilah informasi surat pengaduan



2.



Mendistribusikan surat dinas perihal permintaan jawaban atas surat pengaduan dan diberi paraf



3.



Kepala Dinas 3



Sekretaris



4.



5.



Memaraf konsep surat jawaban pengaduan/saran setelah diperiksa/ditelaah terlebih



6.



5



6



Kasubag. Umpeg 7



7.



8



Persyaratan/Kelengkapan 9 Form Surat Pembaca



1



T



Waktu



Output



10



11 Data/Laporan Surat Pengaduan yang telah di kualifikasi berdasar nomor urut, nama, email, tanggal, keluhan dan SKPD yang dituju



Surat



- Data



Surat



5 menit



5 menit



Y - Data Surat Pengaduan/saran - Disposisi serta catatan



1



- Data Surat Pengaduan/saran - Konsep surat jawaban dan paraf - Paraf Kabid - Data Surat Pengaduan/saran - Konsep surat jawaban



1 T Y



1



- Data Pengaduan/saran



Pengaduan/saran - Kartu disposisi



T



dan paraf



Y Menerima surat jawaban pengaduan/saran dari bidangbidang



Operator Pngjwb Kotak Pengaduan



5 menit



dahulu. Menandatangani konsep surat jawaban pengaduan/saran setelah diteliti dan ditelaah.



Seluruh Kasie



4



Membuat disposisi kepada Kasie perihal jawaban surat pengaduan



Membuat konsep surat jawaban pengaduan/saran



Seluruh Kabid



Mutu baku



A



- Paraf Kabid - Paraf Sekretaris - Surat jawaban pengaduan/saran telah ditandatangani kepala dinas - Dibukukan/diarsipkan



5 menit



5 menit



Data Surat Pengaduan/Saran dipilah sesuai bidang masingmasing - Data Surat Pengaduan/saran - Disposisi serta catatan - Paraf Kabid - Konsep Surat Jawaban dari Kasie - Data Surat Pengaduan/saran - Disposisi serta catatan - Konsep surat jawaban dan paraf - Data Surat Pengaduan/saran - Konsep surat jawaban dan paraf - Paraf Kabid - Paraf Sekretaris Surat jawaban pengaduan/saran ditandatangani



5 menit



5 menit



Bukti tanda terima surat jawaban pengaduan/saran dari seluruh seksi dan bidang



Pelaksana No 1



Uraian Kegiatan 2



Kepala Dinas 3



Sekretaris 4



Seluruh Kabid 5



Seluruh Kasie 6



Mutu baku Kasubag. Umpeg



Operator Pngjwb Kotak Pengaduan



7



8



Persyaratan/Kelengkapan 9



Waktu



Output



10



11



A 8.



Mengarsipkan surat jawaban pengaduan/saran dan menginput surat jawaban pengaduan/saran pada website



- Surat jawaban pengaduan/saran dari seluruh seksi dan bidang - Tanda terima surat - Dibukukan/diarsipkan



1 hari



Surat jawaban pengaduan/saran terarsipkan dalam file dan telah diinput dalam website



KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BUTON TENGAH



Drs. FARID SETIAWAN, M.Si Pembina Tk. I NIP. 19621226 198603 1 006



DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



Nomor Stándar Operasional Prosedur Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan oleh



Bidang Pos Telekomunikasi, Monitoring Dan Penertiban



39.29.3.a.32.n 6 Desember 2010 1 Januari 2011 Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah



Nama Standar Operasional Prosedur: Layanan Pemberian Ijin dan Rekomendasi Bidang Pos dan Telekomunikasi



Dasar Hukum:



Kualifikasi Pelaksana:



1. PP 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah



1. 2. 3. 4.



2. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.



Kepala Dinas Sekretaris Dinas Kepala Bidang Postel, Monitoring dan Penertiban Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi



5. Pejabat fungsional umum yang berpendidikan S1 Hukum/Elektronik/Komputer



3. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Buton Tengah



Keterkaitan: -



Standar Operasional Prosedur Layanan Perijinan di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu



Peringatan: Rekomendasi di bidang pos dan telekomunikasi seluruhnya terselesaikan dalam waktu 5 jam, apabila tidak sesuai maka akan menghambat pelayanan



Peralatan/Perlengkapan: - Komputer - ATK - Cap Dinas - Lemari kartu kendali - Kartu kendali/Disposisi - Filling kabinet/rol o”pack - Kendaraan Dinas Operasional - Peralatan teknisi Pencatatan dan Pendataan: - Data jenis titipan di Kabupaten Buton Tengah (sesuai kewenangan) - Data jenis telekomunikasi di Kabupaten Buton Tengah (sesuai kewenangan)



Pelaksana No 1



Uraian Kegiatan 2



1.



Menerima surat permohonan rekomendasi ijin



2.



Memeriksa/meneliti surat permohonan rekomendasi ijin dan memberikan catatan disposisi dan menandatangani persetujuan ijin rekomendasi



3.



Menerima / memeriksa / meneliti catatan disposisi surat permohonan rekomendasi ijin dan memberi paraf konsep persetujuan ijin rekomendasi



4.



Sekretaris



3



Kabid. Postel



4



5



Kasie Postel 6



Persyaratan/Kelengkapan



1



T



- Surat permohonan - Kelengkapan persyaratan - Lembar disposisi - Diagendakan dalam buku surat masuk - Surat permohonan - Kelengkapan persyaratan - Catatan Lembar disposisi - Surat Persetujuan ijin rekomendasi diparaf kabid



Y



- Surat permohonan - Kelengkapan persyaratan - Catatan Lembar disposisi - Surat Persetujuan



1



T Y



60 menit



60 menit



60 menit ijin



-



10 Surat permohonan Kelengkapan persyaratan Lembar disposisi Diagendakan dalam buku surat masuk Surat permohonan Kelengkapan persyaratan Catatan Lembar disposisi Surat Persetujuan ijin rekomendasi ditandatangani Surat permohonan Kelengkapan persyaratan Catatan Lembar disposisi Surat Persetujuan ijin rekomendasi diparaf sekretaris Surat permohonan



- Kelengkapan persyaratan - Catatan Lembar disposisi - Surat Persetujuan -



1 hari



A



-



-



rekomendasi diparaf kasie - Surat permohonan - Kelengkapan persyaratan - Catatan Lembar disposisi



1



Output



9



30 menit



catatan disposisi surat permohonan rekomendasi ijin dan memberi paraf konsep



Menerima / memeriksa / meneliti catatan disposisi surat permohonan rekomendasi ijin dan mempersiapkan konsep rekomendasi dan member paraf



Waktu



8 - Surat permohonan - Kelengkapan persyaratan



Menerima / memeriksa / meneliti



persetujuan ijin rekomendasi



5.



Kepala Dinas



Mutu baku Petugas Administrasi Surat 7



rekomendasi diparaf kabid Surat permohonan Kelengkapan persyaratan Catatan Lembar disposisi Surat Persetujuan rekomendasi diparaf kasie



ijin



ijin



Pelaksana No 1



Uraian Kegiatan 2



Kepala Dinas 3



Sekretaris 4



Kabid. Postel 5



Mutu baku Kasie Postel 6



Petugas Administrasi Surat 7



Persyaratan/Kelengkapan



Waktu



8



9



- Surat permohonan diarsipkan - Kelengkapan persyaratan diarsipkan - Surat Persetujuan yang ditandatangani diberi nomor, dan cap



30 menit



Output 10



-



A



6.



Memberi nomor register, mengagendakan dan mengarsipkan



Dokumen diarsipkan dalam file cabinet ijin rekomendasi



KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BUTON TENGAH



Drs. FARID SETIAWAN, M.Si Pembina Tk. I NIP. 19621226 198603 1 006



DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA



Nomor Stándar Operasional Prosedur Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi



39.18.r.



Bidang Hubungan Masyarakat dan Sarana Komunikasi



Tanggal Efektif Disahkan oleh Nama Standar Operasional Prosedur: Layanan Peliputan Berita Pemda



Dasar Hukum:



Kualifikasi Pelaksana:



1.



PP 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah



2.



Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 36 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten



3.



Kepala Dinas



1. 2. 3. 4.



Buton Tengah; Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.



Sekretaris Dinas Kepala Bidang Humas dan Sarana Komunikasi Kepala Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media Pejabat fungsional umum yang berpendidikan minimal D3 Komunikasi/Publik Relation



Peralatan/Perlengkapan: - Komputer - ATK - Kamera - Handycam - Cap Dinas - Lemari kartu kendali - Kartu kendali/Disposisi



Keterkaitan: - Standar Operasional Prosedur Layanan Administrasi Surat. - Standar Operasional Prosedur Layanan Keuangan Dinas Komunikasi dan Informasi



-



Filling kabinet/rol o”pack



Pencatatan dan Pendataan:



- Form Pengambilan Peralatan - Form Hasil Liputan



Peringatan: SOP Layanan Administrasi Surat tidak berjalan, maka layanan peliputan terhambat. - SOP Layanan Keuangan Dinas tidak berjalan, maka layanan peliputan terhambat



Pelaksana No 1 1.



Uraian Kegiatan 2 Menerima surat undangan/perintah peliputan



Sekretaris 3



Kabid Humas & Sarkom 4



Kasie PKM 5



Mutu baku Tim Peliput 6



Petugas Administrasi



Persyaratan/Kelengkapan



7



1



8 - Surat undangan - Kartu Disposisi



Waktu 9 5 menit



Output 10 - Surat undangan - Kartu disposisi dinas



2.



3.



4.



Menerima/memeriksa/meneliti surat undangan dan membuat konsep surat perintah Menerima/memeriksa/meneliti surat undangan dan konsep surat perintah Menerima/memeriksa/meneliti surat undangan dan menandatangani surat perintah atas nama kepala dinas



5.



6.



7.



1



Melaksanakan disposisi dan menugaskan tim peliput Melaksanakan peliputan Mengarsipkan surat undangan sesuai klasifikasi dan Mengarsipkan tanda terima/bukti hasil liputan



1



1



T



Y



T



T



- Surat undangan - Kartu disposisi dinas - Konsep surat perintah



5 menit



Y - Surat undangan - Catatan disposisi dinas - Konsep surat perintah



Y



-



5 menit



Paraf Kasie Surat undangan Catatan disposisi dinas Konsep surat perintah



5 menit



- Paraf Kasie, Kabid



- Surat undangan - Catatan disposisi dinas - Konsep surat perintah -



Paraf Kasie Surat undangan Catatan disposisi dinas Konsep surat perintah



-



Paraf Kasie, Kabid Surat undangan Catatan disposisi dinas Konsep surat



perintah



ditandatangani



- Surat undangan diarsipkan - Catatan disposisi dinas - Konsep surat perintah 5 menit ditandatangani diberi nomor dan dibukukan surat perintah ditandatangani diberi nomor Mengarsipkan surat undangan, surat perintah dan tandaterima



1 hari



surat perintah ditandatangani diberi nomor



Tandat terima peliputan Diarsipkan dalam file kabinet



5 menit



KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BUTON TENGAH



Drs. FARID SETIAWAN, M.Si Pembina Tk. I NIP. 19621226 198603 1 006