14 0 2 MB
Nomor SOP
Tanggal Pembuatan
PEMERINTAH KABUPATEN NGANTUK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Jln. Merdeka Nomor 21 Nganjuk 64461 email : [email protected]
o9/ N7/ soP lqt'3tt / "ot9 2t Jrani 2Ol9
Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Disahkan oleh
X.@--\ g
OINAS DAN
BIDANG E.GOVERNMENT KABID PENYELENGGARAAN E-GOVERNMENT
11 199311 1 001
Command Center Kabupaten Nganjuk
Kualifikasi Pelaksana
Dasar Hukum: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;
2. 3. 4.
na
N
Nama SOP
1. Undang-Undang Nomor
Kab. Nganjuk,
Dinas
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan Pubtik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OL5; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2072 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
5. 6. 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2OL6 tentang Perangkat Daerah; 8. Peraturan Menteri Da-iam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Operator
:
Command Center.
2. Admin OPD (Organisasi Daerah)
Perangkat
ll.Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk; 12. Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi,
Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk;
PenJelasan Slngkat
1. Prosedur
Peralatan/ Perlengkapan
:
ini mengatur langkah-langkah yang dilakukan oleh Operator Command Center dalam memproses
Talkie,
pengaduan dari masyarakat. TuJuan
1. Alat Komunikasi
:
(Telepon Seluler, Handie-
d11)
:
Pencatatan dan Pendataan 1. Prosedur
ini bertujuan sebagai standar bagi Operator Command Center.
Perlngatan
:
1. Pencatatan pengadua-n
:
yang dilakukan oleh
Operator Command Center. 1. Operator Command Center bertanggung jawab meneruskan laporan pengaduan ke Admin OPD terkait.
2. Admin OPD bertanggung jawab
Deflnisi:
untuk memastikan aduan masyarakat diproses sampai selesai.
1. Admin OPD adalah perwakilan dari tiap-tiap OPD yang bertugas meneruskan pengaduan dari Operator Command Center ke OPD masing-
masing agar segera ditindaklanjuti.
SOP COMMAIVD CEMTER KABUPATEil NGANJUK
Mutu Baku
Pelaksana No
URAIAN KEGIATAN
Keterangan
Oporator Command Center
I
Operator
2
Mencatat dan mengkategorikan pengaduan dari masyarakat.
3
Aduan diteruskan ke Admin OPD terkait.
4
Admin OPD memastikan aduan diproses sampai selesai.
5
Admin OPD melapor ke Operator Command Center bahwa aduan sudah diproses sampai selesai.
Admtn OPD
Perlengkapan
Waktu
Output
Co mmand Center menerima pengaduan dari masyarakat
uan dica diprint.
Alat komunikasi (Telepon Seluler, HandieTalkie, dlt).