12 0 93 KB
KOMUNIKASI EFEKTIF
SOP
PUSKESMAS KERAMASAN
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: :
440/ /SOP/PKMKRS/2020 -
: :
½ dr.Andhika Sitasari NIP. 196703011992032007
1. Pengertian
Suatu cara untuk menyampaikan informasi mengenai suatu kondisi baik kondisi pasien, hasil pemeriksaan penunjang yang kritis, ruangan, peralatan, permintaan dll, kepada seseorang (dokter, perawat, bidan, tenaga medis lain,tenaga non medis, dll) melalui telepon, maupun secara lisan yang dilakukan secara akurat, lengkap, dimengerti, tidak duplikasi, dan tepat kepada penerima informasi sehingga dapat mengurangi kesalahan dan untuk meningkatkan keselamatan pasien.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan komunikasi lisan secara efektif sehingga meminimalkan salah pengertian / salah persepsi .
3. Kebijakan 4. Referensi
Peraturan Menteri Kesehatan No 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
5. Alat dan Bahan
Alat: Status Rekam Medis Buku Komunikasi
Telepon Alat Tulis 6. Langkahlangkah
Komunikasi SBAR via telepon antara perawat/bidan- Dokter: 1. Perawat /bidan melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, dan membaca rekam medis pasien. 2. Perawat/ bidan menulis hal-hal yang akan dilaporkan di buku komunikasi untuk pertama kali melapor, selanjutnya dituliskan di kolom instruksi. 3. Perawat /bidan memastikan kembali bahwa data sudah benar. 4. Perawat /bidan menyiapkan rekam medis pasien dan buku komunikasi yang telah diisi di dekat pesawat telepon lengkap dengan data-data yang akan dilaporkan. 5. Sebelum melaporkan perawat/bidan menyampaikan salam singkat dan menyebutkan identitas. 6. Laporkan kondisi pasien dengan menggunakan prinsip komunikasi SBAR: a. Situation Masalah utama yang membuat pasien berobat dan hasil anamnesis lainnya.
b. Background Hasil pemeriksaan fisik pada pasien (tanda vital dan pemeriksaan fisik yang diperlukan) dan hasil pemeriksaan penunjang (jika ada). c. Assessment Kesimpulan hasil pemeriksaan sesuai kompetensi pendidikan petugas. d. Recomendation Rekomendasi sesuai kebutuhan pasien. 7. Perawat/ bidan mencatat (writing down) semua rekomendasi/instruksi dari dokter dalam buku komunikasi secara jelas. Petugas juga mencantumkan tanggal dan jam instruksi diterima. 8. Perawat/bidan memastikan rekomendasi yang diberikan telah sesuai dengan cara mengulang dan membaca kembali (repeat back dan read back) ke dokter untuk konfirmasi kebenaran pesan yang telah dituliskan dan hal-hal yang telah diinstruksikan oleh dokter. 9. Berikan paraf serta nama jelas perawat/bidan yang melapor dan nama dokter yang memberikan pesan /instruksi. 10. Selanjutnya petugas menuliskan kembali instruksi secara lengkap di status rekam medis pasien. 11. Dokter yang menerima laporan harus melihat dan memberikan paraf, nama jelas, tanggal dan jam verifikasi pada kolom yang tersedia di buku komunikasi. Komunikasi SBAR antara Petugas Penunjang – Petugas Ruangan (Dokter, Perawat, Bidan, dll.) 1. Sebelum menelepon petugas di ruangan , petugas penunjang (farmasi, laboratorium) telah menyiapkan data – data yang akan dilaporkan. 2. Petugas penunjang memastikan kembali apakah data sudah benar. 3. Petugas penunjang menyiapkan buku komunikasi yang telah diisi di dekat pesawat telepon lengkap dengan data-data yang akan dilaporkan. 4. Sebelum melapor, petugas menyampaikan salam singkat dan menyebutkan identitas diri. 5. Petugas melaporkan kondisi pasien menggunakan prinsip komunikasi SBAR:
pasien
dengan
a. Situation Permasalahan yang menjadi ketersediaan obat, dll.)
perhatian
(angka
kritis,
b. Background Penemuan/data objektif berdasarkan pengamatan. c. Assessment Hasil analisa yang dianggap memiliki risiko dan memerlukan
tindak lanjut. d. Recomendation Usul atau saran. 6. Jika terdapat instruksi lanjutan, petugas menuliskannya di buku komunikasi secara jelas.
penunjang
7. Petugas penunjang memastikan rekomendasi yang diberikan telah sesuai dengan cara mengulang dan membaca kembali (repeat back dan read back) ke pengirim pesan untuk konfirmasi kebenaran pesan. 8. Berikan waktu diterimanya instruksi. Petugas penunjang juga membubuhkan paraf serta nama jelas dirinya sebagai yang melapor dan nama petugas ruangan yang menerima laporan atau memberikan instruksi. 9. Petugas ruangan yang menerima laporan harus melihat dan memberikan paraf, nama jelas, tanggal dan jam verifikasi pada kolom yang tersedia di buku komunikasi. 10. Bagan Alir
Komunikasi SBAR via telepon antara perawat/bidan- Dokter: Perawat /bidan melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, dan membaca rekam medis pasien
Perawat/ bidan menulis di buku
Perawat /bidan memvalidasi data pasien
Perawat/bidan menyiapkan rekam medis pasien dan buku komunikasi beserta data lengkap
Perawat /bidan menelpon dokter mengucapkan salam singkat dan menyebutkan identitas
Perawat/bidan melaporkan kondisi pasien dengan menggunakan prinsip komunikasi SBAR
Perawat/ bidan mencatat semua rekomendasi/instruksi dari dokter dalam buku komunikasi dan repeat back dan read back ke dokter
Berikan paraf serta nama jelas perawat/bidan yang melapor dan nama dokter yang memberikan pesan /instruksi.
Petugas menuliskan kembali instruksi secara lengkap di status rekam medis pasien
Dokter yang menerima laporan harus melihat dan memberikan paraf, nama jelas, tanggal dan jam verifikasi pada kolom yang tersedia di buku komunikasi
Komunikasi SBAR via telepon antara perawat/bidan- Dokter:
7. Hal-hal yang perlu diperhatikan
Petugas melakukan prosedur dengan baik dan sesuai standar.
8. Unit Terkait
a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k.
Ruang Pendaftaran dan Rekam Medik Ruang Poliklinik Khusus Ruang Poliklinik Umum Ruang Poliklinik Ibu dan KB Ruang Poliklinik Lansia dan PTM Ruang Imunisasi Ruang Poliklinik Gigi dan Mulut Ruang Poliklinik Anak dan Balita Ruang Imunisasi Unit Farmasi Unit Laboratorium
9. Dokumen Terkait
a. b. c. d.
Status Rekam Medis Buku Komunikasi Ruangan Register Hasil Laboratorium Resep
10. Rekamah Historis Perubahan
No
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
PEMERINTAH KOTA PALEMBANG DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS KERAMASAN
Jln. Abikusno Cukrosuyoso Lrg. Gotong Royong RT.10 RW.02 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang Kode Pos 30258 Call Center : 0852 7903 8433, Email : [email protected]
DAFTAR TILIK SOP PENGELOLAAN LIMBAH MEDIS TERKAIT COVID-19 PUSKESMAS KERAMASAN
NO
URAIAN KEGIATAN
1.
Apakah petugas sudah menanyakan identitas pasien dengan lengkap? Apakah petugas sudah memeriksa kembali apakah identitas yang tertulis sesuai dengan status rekam medik? Apakah petugas sudah menuliskan identitas pasien secara lengkap?
2. 3.
YA
TIDAK
TINDAK ANJUT
TOTAL Tingkat kepatuhan (compliance Rate)
Jumlah yang dibagi dengan jumlah (Ya+Tidak) x 100%