Sop Kredensial Tenaga Lain [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kredensial tenaga lain



RS MATA PADANG EYE CENTER



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



06/KPS/SPO/Dir/Umum/ HRD/VII/2016



-



1 dari 2



JL. PEMUDA NO. 53 PADANG – SUMBAR



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



Tanggal terbit



Ditetapkan oleh Direktur RS Mata Padang Eye Center



01 Juli 2016 Dr. Rahmi Puspita Genie Credentialing Tenaga Kesehatan Lain adalah proses evaluasi terhadap Tenaga Kesehatan selain Dokter, Perawat dan Bidan, yaitu Penata Anestesi, Apoteker, Asisten Apoteker, Radiografer, Teknisi Elektromedis, Tenaga Gizi, Analis Kesehatan dan Rekam Medis untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi Kewenangan Klinis (Clinical Privilege) menjalankan tindakan pelayanan kesehatan tertentu dalam lingkungan Rumah Sakit untuk suatu periode tertentu. Untuk menyediakan Tenaga Kesehatan yang handal dan profesional di bidangnya.



Peraturan Direktur Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) SAYANG IBU NOMOR : ......./......./PER.DIR/RSIA-SI/…./2017 tentang Panduan Credentialing-Re Credentialing Tenaga Kesehatan Lain Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) SAYANG IBU. 1. Tenaga Kesehatan Lain mengajukan permohonan Kewenangan Klinis kepada Direktur, yang terdiri dari: a. Surat Permohonan. b. Ijazah pendidikan terakhir. c. Surat Tanda Registrasi (STR). d. Surat Izin Kerja. e. Daftar riwayat hidup. f. Verifikasi keabsahan ijazah dari institusi pendidikan. g. Sertifikat pelatihan terkait. h. Fotokopi KTP. i. Pas foto berwarna 4x6 cm, 1 lembar. j. Formulir Daftar Kompetensi yang telah diisi. 2. Direktur membentuk Tim Kredensial Tenaga Kesehatan Lain. 3. Tim Kredensial melakukan proses kredensial terhadap Tenaga Kesehatan Lain. 4. Tim Kredensial membuat Berita Acara Kredensial.



UNIT TERKAIT



RIWAYAT PERUBAHAN



5. Tim Kredensial mengajukan rekomendasi kompetensi berdasarkan hasil kredensial Tenaga Kesehatan Lain kepada Direktur. 6. Direktur menerbitkan Surat Penugasan Klinis (Clinical Appointment) Tenaga Kesehatan Lain, difotokopi rangkap 2 (dua). 7. Surat Penugasan Klinis (Clinical Appointment) Tenaga Kesehatan Lain disosialisasikan dan disimpan di Unit terkait. 8. Unit Personalia mengarsipkan salinan Surat Penugasan Klinis (Clinical Appointment) Tenaga Kesehatan Lain ke dalam file Karyawan yang bersangkutan.  Unit Kamar Operasi  Unit Farmasi  Unit Rekam Medis  Unit Laboratorium  Unit House Keeping  Unit Radiologi  UPSRS Sebelum Perubahan