4 0 3 MB
WORKSHOP KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAINNYA
Hotel Peninsula Slipi 3-5 Mei 2017 Jakarta
OVERVIEW 1. 2. 3. 4.
Kredensial (Verifikasi ijazah, sertifikat) Jenjang Karir Kewenangan klinis Kompetensi
TENAGA KESEHATAN LAINNYA Kewenangan Klinis TENAGA KESEHATAN LAINNYA
Ya
√
Perekam medis Apoteker
√
Tenaga teknis kefarmasian
√
Ahli gizi
√
Fisioterapi/terapi okupasi/terapi wicara
√
Laboratoran
√ √
Sanitarian/ Kesling Radiografer Elektromedis
Tidak
√ √
KONSEP DASAR KREDENSIAL UU 44 tahun 2009 tentang RS Pasal 13 dan 36
• Kewajiban Bekerja Sesuai Standar, Menghormati Hak Pasien dan Mengutamakan Keselamatan Pasien • Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik.
Undang-Undang RI No. 36 th. 2014 tentang Tenaga Kesehatan
• Tenaga Kesehatan yang telah di tempatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya
• Tugas dan tanggung jawab RS menjaga keselamatan pasien di rumah sakit. • Mengatur setiap pelayanan kepada pasien yang diberikan hanya dilakukan oleh staf yang benar-benar kompeten.
AKREDITASI RUMAH SAKIT • Rumah sakit mempunyai standar prosedur untuk mengumpulkan, memverifikasi dan mengevaluasi kredensial staf kesehatan (izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman)
STANDAR KPS No 9, 10, dan 11
Staff Medis
STANDAR KPS No 12, 13, dan 14
Staff Keperawatan
STANDAR KPS No 15
Staff Kesehatan Profesional Lainnya
PERKEMBANGAN IPTEK GANGGUAN KESEHATAN
Kredensial
Kendalikan kewenangan klinik
kompetensi seseorang dapat berkurang, bertambah, kadaluwarsa, atau hilang
Staff Kompeten
Patint Safety
KREDENSIAL & REKREDENSIAL • Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf/tenaga kesehatan untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical privilege). • Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap staf tenaga kesehatan yang telah memiliki kewenangan klinis (clinical privilege) untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut
TARGET KREDENSIAL & ISTILAH YANG BERHUBUNGAN Setiap Tenaga Kesehatan memiliki surat “Clinical Appointment” dari Direktur RS sesuai dengan “Clinical Privilege” berdasarkan mekanisme “Credentialing”
KEWENANGAN KLINIS (Clinical Privilege)
Adalah uraian intervensi keperawatan yg dilakukan oleh tenaga kesehatan berdasarkan area praktiknya.
(Clinical Appointment)
adalah penugasan direktur RS kepada seorang tenaga kesehatan untuk melakukan sekelompok pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan
MITRA BESTARI
adalah penugasan direktur RS kepada seorang tenaga kesehatan untuk melakukan sekelompok pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan
PENUGASAN KLINIS
BUKU PUTIH
adalah dokumen yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan yang digunakan untuk menentukan Kewenangan Klinis 8
No
Tahapan
Kegiatan
Tim terkait
1
Kredensial
Verifikasi sertifikat, ijazah Uji portofolio (log book)
Ketua Sub komite kredensial, tim mitra bestari
2
Jenjang karir
Evaluasi penetapan kompetensi sesuai jenjang karir dan uji portofolio
HRD, sub komite kredensial, kepala bidang
3
Kewenangan klinis
Pemberian kewenangan klinis sesuai Ketua sub komita kredensial, tim rekomendasi ketua sub komite kredensial mitra bestari, direktur/kepala RS
4
Re-kredensial
Melakukan verifikasi (ijazah, dll) & review kewenangan klinis yang sudah dimiliki sebelumnya
Sub komite kredensial, Tim mitra bestari
TAHAPAN PROSES
1
2
3
Sub komite kredensial melakukan kredensial
Pembuatan surat penugasan klinik (Cinical Appoinment)
Pembuatan: 1. Jenjang karir 2. Kewenangan klinis 3. Pemberlakuan SK komite tenaga kesehatan
TAHAPAN PROSESKREDENSIAL
Tahap 1
Tahap 2
Membuat Permohonan untuk memperoleh kewenangan klinik
Kajian Mitra Bestari untuk menetapkan kewenangan klinis
Tahap 3 Membuat rekomendasi ke Direktur Utama untuk dibuatkan surat penugasan klinik (Cinical Appoinment)
TAHAP PERTAMA PENGAJUAN PERMOHONAN
Mengisi formulir Aplikasi Rincian kewenangan klinis yang diajukan Mengisi portopolio, Melangkapi dokumen bukti, Loog Book, sertifikat, STR
Menyerahkan semua dokumen yang di persyaratkan kepada Ka. Komite tenaga Kesehatan/
PJ Unit membuat surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan kompeten dan layak diberikan kewenangan klinik
TAHAP KEDUA KAJIAN MITRA BESTARI
Komite Tenaga kesehatan menugaskan subkomite kredensial untuk memproses permohonan tersebut.
Subkomite kredensial menyiapkan mitra bestari yang berjumlah sekitar 3-4 orang
Mitra bestari melakukan review portopolio
TAHAP KETIGA PENERBITAN SURAT PENUGASAN KLINIS
Direktur utama menerbitkan surat penugasan berdasarkan rekomendasi Ketua Komite Kesehatan
Surat penugasan memuat daftar sejumlah kewenangan klinis untuk melakukan asuhan dan pelayanan ke pada pasien
Contoh SK di RSU Bunda Jakarta • From FITRI SDM\11. SK pembentukan Komite Tenaga Kesehatan Lainnya.docx
Verifikasi Berkas 1. Portofolio
Laporan lengkap segala aktifitas seseorang yang dilakukannya yang menunjukan kecakapan pejabat fungsional kesehatan dalam bidangnya masing masing a. Sertifikat -> 20 jam, harus ada relevansi dgn bidang b. Penghargaan 2. Loog Book bukti) dari kegiatan yang telah dilakukan
Pendidikan Berkelanjutan adalah proses pengembangan keprofesian yang meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai praktisi, guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.
Pengalaman memberikan pelayanan, mengikuti pendidikan/pelatihan, menulis artikel, melakukan penelitian, publikasi karya ilmiah, dan pengabdian masyarakat
Assesment Kompetensi Mengacu pada butir butir kegiatan jenjang jabatan yang sedang dipangku dan jenjang yang akan dipangku sesuai dengan peraturan perundangan.
Metode uji kompetensi dapat berupa portofolio, uji tulis, uji lisan dan uji praktik. Uji portofolio merupakan satu metode wajib dalam pelaksanaan uji kompetensi. Namun untuk metode uji tulis, uji lisan atau uji praktik merupakan metode uji pilihan.
Jenjang Karir dan Kompetensi • Jenjang Karir adalah suatu sistem untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme perawat sesuai bidang pekerjaannya melalui peningkatan kompetensinya. • Kompetensi adalah Kemampuan yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik. (UU No 36 Tahun2014 TentangTenaga Kesehatan)
Kompetensi Jenjang Karir 1. Susun kompetensi secara lebih rinci sesuai bidang keahliannya, mengacu pada: Standarkompetensitenagakesehatan Kompetensi per jenjang JK I, JK II, JK III, JK IV, JK V Standar pelayanan/asuhan kesehatan SOP pelayanan/asuhan
2. Mapping Ketenagaan 3. Matching Kualifikasi: Penddidikan Pengalamankerja Kemampuan tambahan/sertifikasi
4. Test
PEDOMAN PEMBUATAN JENJANG KARIR INDONESIAN NURSING QF (KKNI) DOCTOR
9
MASTER
8
SPESIALIST
PROFESSIONAL
7 BACHELOR DIPLOMA
6 5 4
KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
3 HIGH SCHOOL
2 1
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
12
TERIMA KASIH