Workshop Tenaga Kesehatan Lain Kredensial BACA [PDF]

  • Author / Uploaded
  • irma
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

WORKSHOP KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAINNYA



Hotel Peninsula Slipi 3-5 Mei 2017 Jakarta



OVERVIEW 1. 2. 3. 4.



Kredensial (Verifikasi ijazah, sertifikat) Jenjang Karir Kewenangan klinis Kompetensi



TENAGA KESEHATAN LAINNYA Kewenangan Klinis TENAGA KESEHATAN LAINNYA



Ya







Perekam medis Apoteker







Tenaga teknis kefarmasian







Ahli gizi







Fisioterapi/terapi okupasi/terapi wicara







Laboratoran



√ √



Sanitarian/ Kesling Radiografer Elektromedis



Tidak



√ √



KONSEP DASAR KREDENSIAL UU 44 tahun 2009 tentang RS Pasal 13 dan 36



• Kewajiban Bekerja Sesuai Standar, Menghormati Hak Pasien dan Mengutamakan Keselamatan Pasien • Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik.



Undang-Undang RI No. 36 th. 2014 tentang Tenaga Kesehatan



• Tenaga Kesehatan yang telah di tempatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya



• Tugas dan tanggung jawab RS menjaga keselamatan pasien di rumah sakit. • Mengatur setiap pelayanan kepada pasien yang diberikan hanya dilakukan oleh staf yang benar-benar kompeten.



AKREDITASI RUMAH SAKIT • Rumah sakit mempunyai standar prosedur untuk mengumpulkan, memverifikasi dan mengevaluasi kredensial staf kesehatan (izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman)



STANDAR KPS No 9, 10, dan 11



Staff Medis



STANDAR KPS No 12, 13, dan 14



Staff Keperawatan



STANDAR KPS No 15



Staff Kesehatan Profesional Lainnya



PERKEMBANGAN IPTEK GANGGUAN KESEHATAN



Kredensial



Kendalikan kewenangan klinik



kompetensi seseorang dapat berkurang, bertambah, kadaluwarsa, atau hilang



Staff Kompeten



Patint Safety



KREDENSIAL & REKREDENSIAL • Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf/tenaga kesehatan untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical privilege). • Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap staf tenaga kesehatan yang telah memiliki kewenangan klinis (clinical privilege) untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut



TARGET KREDENSIAL & ISTILAH YANG BERHUBUNGAN Setiap Tenaga Kesehatan memiliki surat “Clinical Appointment” dari Direktur RS sesuai dengan “Clinical Privilege” berdasarkan mekanisme “Credentialing”



KEWENANGAN KLINIS (Clinical Privilege)



Adalah uraian intervensi keperawatan yg dilakukan oleh tenaga kesehatan berdasarkan area praktiknya.



(Clinical Appointment)



adalah penugasan direktur RS kepada seorang tenaga kesehatan untuk melakukan sekelompok pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan



MITRA BESTARI



adalah penugasan direktur RS kepada seorang tenaga kesehatan untuk melakukan sekelompok pelayanan kesehatan kepada pasien berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan



PENUGASAN KLINIS



BUKU PUTIH



adalah dokumen yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga kesehatan yang digunakan untuk menentukan Kewenangan Klinis 8



No



Tahapan



Kegiatan



Tim terkait



1



Kredensial



Verifikasi sertifikat, ijazah Uji portofolio (log book)



Ketua Sub komite kredensial, tim mitra bestari



2



Jenjang karir



Evaluasi penetapan kompetensi sesuai jenjang karir dan uji portofolio



HRD, sub komite kredensial, kepala bidang



3



Kewenangan klinis



Pemberian kewenangan klinis sesuai Ketua sub komita kredensial, tim rekomendasi ketua sub komite kredensial mitra bestari, direktur/kepala RS



4



Re-kredensial



Melakukan verifikasi (ijazah, dll) & review kewenangan klinis yang sudah dimiliki sebelumnya



Sub komite kredensial, Tim mitra bestari



TAHAPAN PROSES



1



2



3



Sub komite kredensial melakukan kredensial



Pembuatan surat penugasan klinik (Cinical Appoinment)



Pembuatan: 1. Jenjang karir 2. Kewenangan klinis 3. Pemberlakuan SK komite tenaga kesehatan



TAHAPAN PROSESKREDENSIAL



Tahap 1



Tahap 2



Membuat Permohonan untuk memperoleh kewenangan klinik



Kajian Mitra Bestari untuk menetapkan kewenangan klinis



Tahap 3 Membuat rekomendasi ke Direktur Utama untuk dibuatkan surat penugasan klinik (Cinical Appoinment)



TAHAP PERTAMA PENGAJUAN PERMOHONAN



Mengisi formulir Aplikasi Rincian kewenangan klinis yang diajukan Mengisi portopolio, Melangkapi dokumen bukti, Loog Book, sertifikat, STR



Menyerahkan semua dokumen yang di persyaratkan kepada Ka. Komite tenaga Kesehatan/



PJ Unit membuat surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan kompeten dan layak diberikan kewenangan klinik



TAHAP KEDUA KAJIAN MITRA BESTARI



Komite Tenaga kesehatan menugaskan subkomite kredensial untuk memproses permohonan tersebut.



Subkomite kredensial menyiapkan mitra bestari yang berjumlah sekitar 3-4 orang



Mitra bestari melakukan review portopolio



TAHAP KETIGA PENERBITAN SURAT PENUGASAN KLINIS



Direktur utama menerbitkan surat penugasan berdasarkan rekomendasi Ketua Komite Kesehatan



Surat penugasan memuat daftar sejumlah kewenangan klinis untuk melakukan asuhan dan pelayanan ke pada pasien



Contoh SK di RSU Bunda Jakarta • From FITRI SDM\11. SK pembentukan Komite Tenaga Kesehatan Lainnya.docx



Verifikasi Berkas 1. Portofolio



Laporan lengkap segala aktifitas seseorang yang dilakukannya yang menunjukan kecakapan pejabat fungsional kesehatan dalam bidangnya masing masing a. Sertifikat -> 20 jam, harus ada relevansi dgn bidang b. Penghargaan 2. Loog Book  bukti) dari kegiatan yang telah dilakukan



Pendidikan Berkelanjutan adalah proses pengembangan keprofesian yang meliputi berbagai kegiatan yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai praktisi, guna mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.



Pengalaman memberikan pelayanan, mengikuti pendidikan/pelatihan, menulis artikel, melakukan penelitian, publikasi karya ilmiah, dan pengabdian masyarakat



Assesment Kompetensi Mengacu pada butir butir kegiatan jenjang jabatan yang sedang dipangku dan jenjang yang akan dipangku sesuai dengan peraturan perundangan.



Metode uji kompetensi dapat berupa portofolio, uji tulis, uji lisan dan uji praktik. Uji portofolio merupakan satu metode wajib dalam pelaksanaan uji kompetensi. Namun untuk metode uji tulis, uji lisan atau uji praktik merupakan metode uji pilihan.



Jenjang Karir dan Kompetensi • Jenjang Karir adalah suatu sistem untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme perawat sesuai bidang pekerjaannya melalui peningkatan kompetensinya. • Kompetensi adalah Kemampuan yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik. (UU No 36 Tahun2014 TentangTenaga Kesehatan)



Kompetensi Jenjang Karir 1. Susun kompetensi secara lebih rinci sesuai bidang keahliannya, mengacu pada:  Standarkompetensitenagakesehatan  Kompetensi per jenjang JK I, JK II, JK III, JK IV, JK V  Standar pelayanan/asuhan kesehatan  SOP pelayanan/asuhan



2. Mapping Ketenagaan 3. Matching Kualifikasi:  Penddidikan  Pengalamankerja  Kemampuan tambahan/sertifikasi



4. Test



PEDOMAN PEMBUATAN JENJANG KARIR INDONESIAN NURSING QF (KKNI) DOCTOR



9



MASTER



8



SPESIALIST



PROFESSIONAL



7 BACHELOR DIPLOMA



6 5 4



KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.



3 HIGH SCHOOL



2 1



PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA



12



TERIMA KASIH