Sop KTR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENERAPAN KAWASAN BEBAS ASAP ROKOK DISEKOLAH No.Dokumen : SOP



No. Revisi



: 00



Tanggal Terbit: Halaman



: 1/2



UPTD Puskesmas Polinggona



Hj. ARMAYANTI



1.Pengertian



1. Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bsgi kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan 2. Pengamanan rokok adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mencegah dan/atau menangani dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan 3. kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan atau penggunaan rokok



2. Tujuan



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah unuk melindungi siswa-siswi, guru, staf sekolah dan pengunjung terhadap penyakit yang diakibatkan penggunaan rokok. Sebagai pedoman cara bertindak bagi guru dan siswa siswi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelarangan merokok. Seluruh siswa-siswi, guru, staf sekolah dan pengunjung dapat mengerti, memahami dan mampu melaksanakan larangan merokok diarea sekolah SK Kepala UPTD Puskesmas Polinggona Nomor :



3.Kebijakan



445/36//PKM.P/SK/I/2019 4.Referensi



5.alat bahan



6. Prosedur/ Langkahlangkah



dan



-Permenkes No. 07 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok -Buku Panduan Kawasan Tanpa Rokok, Kementrian Kesehatan RI Tahun 2010 -Camera/hp -Kuesioner - alat tulis - laptop -LCD 1. Setiap orang (siswa-siswi,guru, staf sekolah dan pengunjung dilarang merokok di seluruh area sekolah) 2. Sekolah tidak menyediakan tempat khusus untuk merokok



3. Seluruh siswa-siswi dan guru harus mengingatkan / menegur dan/ atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan seperlunya kepada orang lain tentang adanya larangan merokok di lingkungan sekolah 7.Bagan Alir



Setiap orang(siswa-siswi, guru, staf sekolah dan pengunjung ) dilarang merokok diseluruh area sekolah Sekolah tidak menyediakan tempat khusus merokok



Seluruh siswa-siswi dan guru harus mengingatkan/ menegur dan/ atau memperingatkan dan/ atau mengambil tindakan seperlunya kepada oranglaian tentang adanya larangan merokok



8 .Unit Terkait



Kepala sekolah, guru dan staf lainnya, siswa-siswi, pengunjung sekolah



9.Dokumen



Laporan kegiatan, Dokumentasi kegiatan



terkait 10.Rekaman historis perubahan



No.



Yang Diubah



Isi Perubahan



Tanggal Mulai Diberlakukan