7 0 86 KB
PENERAPAN KAWASAN BEBAS ASAP ROKOK DISEKOLAH No.Dokumen : SOP
No. Revisi
: 00
Tanggal Terbit: Halaman
: 1/2
UPTD Puskesmas Polinggona
Hj. ARMAYANTI
1.Pengertian
1. Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bsgi kesehatan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan 2. Pengamanan rokok adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mencegah dan/atau menangani dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan 3. kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan atau penggunaan rokok
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah unuk melindungi siswa-siswi, guru, staf sekolah dan pengunjung terhadap penyakit yang diakibatkan penggunaan rokok. Sebagai pedoman cara bertindak bagi guru dan siswa siswi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelarangan merokok. Seluruh siswa-siswi, guru, staf sekolah dan pengunjung dapat mengerti, memahami dan mampu melaksanakan larangan merokok diarea sekolah SK Kepala UPTD Puskesmas Polinggona Nomor :
3.Kebijakan
445/36//PKM.P/SK/I/2019 4.Referensi
5.alat bahan
6. Prosedur/ Langkahlangkah
dan
-Permenkes No. 07 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok -Buku Panduan Kawasan Tanpa Rokok, Kementrian Kesehatan RI Tahun 2010 -Camera/hp -Kuesioner - alat tulis - laptop -LCD 1. Setiap orang (siswa-siswi,guru, staf sekolah dan pengunjung dilarang merokok di seluruh area sekolah) 2. Sekolah tidak menyediakan tempat khusus untuk merokok
3. Seluruh siswa-siswi dan guru harus mengingatkan / menegur dan/ atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan seperlunya kepada orang lain tentang adanya larangan merokok di lingkungan sekolah 7.Bagan Alir
Setiap orang(siswa-siswi, guru, staf sekolah dan pengunjung ) dilarang merokok diseluruh area sekolah Sekolah tidak menyediakan tempat khusus merokok
Seluruh siswa-siswi dan guru harus mengingatkan/ menegur dan/ atau memperingatkan dan/ atau mengambil tindakan seperlunya kepada oranglaian tentang adanya larangan merokok
8 .Unit Terkait
Kepala sekolah, guru dan staf lainnya, siswa-siswi, pengunjung sekolah
9.Dokumen
Laporan kegiatan, Dokumentasi kegiatan
terkait 10.Rekaman historis perubahan
No.
Yang Diubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan