16 0 86 KB
KUNJUNGAN RUMAH
SOP
No Dokumen
: PJW/SOP/03/2018
No. Revisi
: ………….
Tanggal Terbit : 2 Januari 2018 Halaman
: 1/3
Puskesmas Durenan
Drg.Muhammad Atho’
Kabupaten
NIP.196208251989011002
Trenggalek 1. Pengertian
Pelayanan kunjungan rumah gangguan jiwa adalah salah satu teknik pengumpul data dengan jalan mengunjungi rumah pasien untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi dan untuk melengkapi data yang sudah ada.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pelayanan kunjungan rumah pasien jiwa di UPT Puskesmas Durenan
3. Kebijakan 4. Referensi
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan jiwa b. Keperawatan jiwa Komprehensif
5. Prosedur /
a. Petugas melakukan kunjungan rumah pasien jiwa yaitu:
langkah –
Penderita baru yang tidak bisa dibawa ke puskesmas
langkah
Penderita lama khususnya yang tidak berkunjung atau berobat
b. Petugas menjelaskan kepada keluarga pasien dan pasien apa yang akan dilakukan dan meminta persetujuan tindakan c. Petugas mencuci tangan dengan teknik mencuci tangan 7 langkah d. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik bila perlu e. Untuk penderita baru, kegiatan yang dilakukan adalah petugas menentukan diagnosa awal dan terapi, sedang penderita lama petugas memantau penderita yang pulang dari rumah sakit jiwa dan memantau penderita yang agresif (kambuhan), menolak minum obat, dan lain-lain serta bisa direncanakan rujukan bila perlu f. Petugas melakukan konseling dan penyuluhan kepada pasien serta keluarga g. Petugas
merencanakan
untuk
pasien
agar
melakukan
kepuskesmas sesuai jadwal yang telah ditentukan h. Petugas membereskan peralatan dan mencuci tangan i. Petugas melakukan pencatatan. 6. Diagram Alir
kontrol
7. Hal – hal yang perlu diperhatikan 8. Unit terkait 9. Dokumen Terkait
Semua Unit Terkait
10. Rekaman Historis No
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
Diberlakukan Tgl.