Sop Kurikulum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA TANGERANG DINAS PENDIDIKAN UPTD SMK NEGERI 3 KOTA TANGERANG Jl. Moch Yamin SH. ( (021) 5521213 Tangerang 15118 e-mail : [email protected] Fax. (021) 55794918 NSS : 401287103003 NIS : 400030 NPSN : 20606899



Kode Dok Tanggal Berlaku PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR No.Revisi Halaman PROSES BELAJAR MENGAJAR



1 dari 8



1. Tujuan: Prosedur ini disusun untuk menguraikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pendidikan dan pelatihan di SMK Negeri 3 Kota Tangerang. 2. Ruang Lingkup: Prosedur



ini



berlaku untuk setiap bentuk kegiatan



penyelenggaraan



pendidikan



dan



pelatihan di SMK Negeri 3 Kota Tangerang. 3. Definisi 3.1.



Ulangan Harian adalah tes yang dilaksanakan setiap



selesai satu kompetensi/sub



kompetensi. 3.2.



Ujian Akhir Semester adalah ujian yang dilaksanakan pada akhir semester.



3.3.



Uji Kompetensi Produktif adalah ujian yang dilaksanakan setelah peserta mempelajari



didik



kompetensi.produktif yang dilaksanakan serentak dalam satu pekan



terjadwal dan soalnya disusun bersama oleh semua guru yang mempunyai kompetensi produktif tersebut bersama dengan pihak DU/DI. 3.4.



Kompetensi Normatif – Adaptif adalah ujian kompetensi normatif – adaptif yang dilaksanakan serentak dalam satu pekan terjadwal dan soalnya disusun bersama oleh semua guru yang mempunyai kompetensi tersebut.



3.5.



Kartu Hasil Studi ( KHS ) adalah kartu yang berisi hasil penilaian akhir dari setiap kompetensi yang dipelajari oleh peserta didik dalam satu semester.



3.6.



LEGER adalah kumpulan hasil penilaian seluruh peserta didik dalam setiap kelas / kelompok



untuk seluruh kompetensi yang telah diikuti. Pengisian ledger kelas /



kelompok dilaksanakan oleh Pembimbing Akademik. 3.7.



Transkrip Nilai adalah kumpulan hasil penilaian seluruh kompetensi yang telah



PEMERINTAH KOTA TANGERANG DINAS PENDIDIKAN UPTD SMK NEGERI 3 KOTA TANGERANG Jl. Moch Yamin SH. ( (021) 5521213 Tangerang 15118 e-mail : [email protected] Fax. (021) 55794918 NSS : 401287103003 NIS : 400030 NPSN : 20606899



Kode Dok Tanggal Berlaku PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR No.Revisi Halaman PROSES BELAJAR MENGAJAR



2 dari 8



dipelajari peserta didik selama mengikuti proses diklat. Transkrip nilai ini diberikan pada peserta didik yang dinyatakan lulus pada tahun terakhir mengikuti proses diklat di SMK Negeri 3 Kota Tangerang. 3.8.



Sertifikat Uji Kompetensi Produktif adalah: Adalah proses surat keterangan yang diperoleh siswa hasil mengikuti uji kompetensi produktif dan memenuhi pesyarantan tertentu.



3.9.



Ijazah Adalah: Surat yang diberikan sebagai tanda bahwa siswa yang bersangkutan telah tamat belajar.



3.10.



STL Adalah : Surat yang diberikan kepada siswa sebagai tanda lulus yang memuat nilai yang diperoleh pada ujian nasioanal.



3.11.



Pengayaaan : Pelajaran tambahan untuk mata pelajaran yang di UN kan



4. Prosedur 4.1. Tanggung Jawab : 4.1.1. Waka Urusan Kurikulum bertanggung jawab pelaksanaan, dan pengendalian proses pendidikan



terhadap



perencanaan,



dan pelatihan



di



SMK



Negeri 3 Kota Tangerang. 4.1.2. Semua Ketua Program Keahlian bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proses pendidikan dan pelatihan. 4.2. Perencanaan proses diklat : 4.2.1. Menjelang awal tahun pelajaran waka urusan kurikulum bekerja sama dengan ketua program keahlian membuat: 1. kalender pendidikan 2. Jadwal pemelajaran 3. Jadwal evaluasi



PEMERINTAH KOTA TANGERANG DINAS PENDIDIKAN UPTD SMK NEGERI 3 KOTA TANGERANG Jl. Moch Yamin SH. ( (021) 5521213 Tangerang 15118 e-mail : [email protected] Fax. (021) 55794918 NSS : 401287103003 NIS : 400030 NPSN : 20606899



Kode Dok Tanggal Berlaku PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR No.Revisi Halaman PROSES BELAJAR MENGAJAR



3 dari 8



4. Menentukan waktu prakerin 4.2.2. Ketua Program Keahlian menyusun : a. Pemetaan kompetensi dan subkompetensi untuk 6 (enam) semester. b. Rekapitulasi kompetensi yang akan diajarkan pada tiap semester. c. Daftar nama guru yang mengajar kompetensi pada tiap semester 4.2.3. Guru Program Keahlian menyusun / membuat : a. Program semester ganjil dan genap b. Administrasi Pembelajaran ( RPP ) . c. Mempersiapkan bahan ajar berupa : Modul/ Work Sheet ( LKS ) / Hand Out. d. Mengisi kartu kendali belajar tuntas e. Rekapitulasi program semester ganjil dan genap. 4.3. Jadwal proses diklat. 4.3.1.



Waka Kurikulum berkoordinasi dengan Kaprog keahlian untuk menyusun program semester dan jadwal diklat harian.



4.3.2.



Waka Kurikulum mempublikasikan jadwal yang telah disetujui oleh sekolah kepada guru dan peserta didik.



4.4. Pelaksanaan proses diklat : 4.4.1. Waka Kurikulum berkoordinasi dengan Waka Sarpras, ketua program keahlian, untuk menyiapkan seluruh sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan proses diklat yang disetujui oleh sekolah. 4.4.2. Guru Piket melalui Sekretaris Kelas menyerahkan/mengambil : a. Daftar Absensi / kehadiran peserta didik. b. Agenda Kelas. 4.4.3. Guru program diklat memberikan pelajaran dengan menggunakan Modul /



PEMERINTAH KOTA TANGERANG DINAS PENDIDIKAN UPTD SMK NEGERI 3 KOTA TANGERANG Jl. Moch Yamin SH. ( (021) 5521213 Tangerang 15118 e-mail : [email protected] Fax. (021) 55794918 NSS : 401287103003 NIS : 400030 NPSN : 20606899



Kode Dok Tanggal Berlaku PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR No.Revisi Halaman PROSES BELAJAR MENGAJAR



4 dari 8



Work Sheet ( LKS ) / Hand Out sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.



4.5. WKS Kurikulum memonitor, menginspeksi, dan mengevaluasi proses pelaksanaan diklat.



Apabila



terjadi ketidaksesuaian



terhadap proses diklat



maka



harus



dilaksanakan permintaan tindakan perbaikan dan pencegahan.



4.6.



Khusus Guru Program Diklat Produktif : 4.6.1.



Sebelum pelaksanaan praktik, guru memperkenalkan model dari materi yang akan dipelajari.



4.6.2.



Membimbing peserta didik menyiapkan seluruh alat dan bahan praktek.



4.6.3.



Menyampaikan materi praktek.



4.6.4.



Membimbing peserta didik dalam melaksanakan praktek.



4.6.5.



Memeriksa kesesuaian hasil praktek dengan model.



4.6.6.



Mengevaluasi hasil praktek. Apabila hasil praktek tidak sesuai dengan model maka peserta didik melaksanakan kegiatan remedial.



4.6.7.



Peserta didik Mengikuti proses diklat secara aktif.



4.6.8.



Mengisi buku agenda kelas setiap jam proses diklat berlangsung.



4.6.9.



Meminta guru menandatangani agenda kelas sebagai bukti ikut belajar.



4.6.10.



Kompetensi yang telah dikuasai oleh siswa direkap dalam ketercapaian kompetensi



4.6.11.



Memfile learning evidence sebagai forto folio dalam sebuah folder.



4.7. Pelaksanaan Evaluasi Proses Diklat : 4.7.1



Ulangan Harian:



PEMERINTAH KOTA TANGERANG DINAS PENDIDIKAN UPTD SMK NEGERI 3 KOTA TANGERANG Jl. Moch Yamin SH. ( (021) 5521213 Tangerang 15118 e-mail : [email protected] Fax. (021) 55794918 NSS : 401287103003 NIS : 400030 NPSN : 20606899



Kode Dok Tanggal Berlaku PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR No.Revisi Halaman PROSES BELAJAR MENGAJAR



5 dari 8



Ulangan Harian dilaksanakan oleh guru program diklat setiap selesai satu kompetensi/subkompetensi. 4.7.2. Ujian Akhir Semester : UAS ini dilaksanakan serentak dalam satu pekan yang akhir semester dan soalnya disusun bersama



terjadwal



pada



oleh semua guru yang sesuai



dengan kompetensi yang diberikan. 4.7.3.



Uji Kompetensi Produktif : Soal uji kompetensi produktif disusun bersama oleh pihak



internal dan



eksternal, sesuai dengan petunjuk yang ada. 4.7.4.



UAS Kompetensi Normatif – Adaptif Pelaksanaan UAS kompetensi



normatif – adaptif



ini



mengacu pada



kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendiknas. 4.8. Pengolahan Nilai. Guru / fasilitator melaksanakan pengolahan nilai akhir yang di dalamnya



mencakup



hasil penilaian proses diklat di sekolah dan atau di DU/DI 4.9. Pelaporan hasil belajar : 4.9.1. Hasil Belajar



Akhir Semester dalam bentuk Kartu Hasil Studi (KHS) dan



rekaman penilaian non-instructional dilaporkan Pembimbing Akademik kepada orang tua / wali peserta didik 4.9.2. Hasil penilaian kompetensi



produktif



bagi peserta didik yang dinyatakan



kompeten oleh verifikator eksternal dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi. 4.10. Ketidaksesuaian / Non – Conforming : 4.10.1.Bila terjadi ketidaksesuaian / non conforming dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses diklat yang sifatnya mempengaruhi mutu, seperti guru, peserta didik, materi, sarana dan sebagainya



PEMERINTAH KOTA TANGERANG DINAS PENDIDIKAN UPTD SMK NEGERI 3 KOTA TANGERANG Jl. Moch Yamin SH. ( (021) 5521213 Tangerang 15118 e-mail : [email protected] Fax. (021) 55794918 NSS : 401287103003 NIS : 400030 NPSN : 20606899



Kode Dok Tanggal Berlaku PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR No.Revisi Halaman PROSES BELAJAR MENGAJAR



6 dari 8



maka dilaporkan kepada Waka Kurikulum untuk ditinjau dan ditindaklanjuti. 4.10.2.Melaporkannya kepada WMM jika dalam proses evaluasi memerlukan tindakan perbaikan menggunakan form permintaan tindakan perbaikan dan pencegahan.



5.



Lampiran 5.1. Daftar Hadir Siswa No. F-ISO-02.01 5.2. Agenda Kelas No. F-ISO-02.02 5.3. Agenda Guru No. F-ISO-02.03 5.4. Biodata Siswa No. F-ISO-02.04 5.5. Peta Kelas No. F-ISO-02.05 5.6. Daftar Nilai No. F-ISO-02.06 5.7. Leger No. F-ISO-02.07 5.8. Kartu Remedial No. F-ISO-02.08 5.9. RPP No. F-ISO-02.09 5.10. Silabus No. F-ISO-02.10 5.11. Penilaian Praktek No. F-ISO-02.11 5.12. Absen Rapat No. F-ISO-02.12 5.13. Berita Acara No. F-ISO-02.13 5.14. Kelulusan No. F-ISO-02.14 5.15. Surat Izin Siswa No. F-ISO-02.15 5.16. Analisis Distribusi Jam No. F-ISO-02.16 5.17. Analisis Kebutuhan Bahan Ajar No. F-ISO-02.17 5.18. Analisis RPP/Silabus No. F-ISO-02.18 5.19. Analisis Buku Pegangan Guru/Referensi No. F-ISO-02.18 5.20. Penilaian Ketuntasan Belajar No.F-ISO-02.19 5.3. Peta Pencapaian Kompetensi No. F-ISO-02.20 5.4. Laporan Hasil Studi No. F-ISO-02.21 5.5. Program Alokasi Per Semester No. F-ISO-02.22



PEMERINTAH KOTA TANGERANG DINAS PENDIDIKAN UPTD SMK NEGERI 3 KOTA TANGERANG Jl. Moch Yamin SH. ( (021) 5521213 Tangerang 15118 e-mail : [email protected] Fax. (021) 55794918 NSS : 401287103003 NIS : 400030 NPSN : 20606899



Kode Dok Tanggal Berlaku PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR No.Revisi Halaman PROSES BELAJAR MENGAJAR



7 dari 8



DIAGRAM ALUR PELAKSANAAN PROSES PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Mulai



Kaprog Keahlian



Kartu Rencana Studi



Menyiapkan K R S



Peserta Didik SOP Prakerin



Mengikuti proses diklat secara aktif



Peserta Didik Mengisi Jurnal Kemajuan Kelas



Daftar Presensi Peserta Didik



Jurnal Kelas diisi dan ditandatangani oleh guru



Peserta Didik SOP Uji Kompetensi



Remedial



Mengikuti proses Evaluasi



Hasil UAN dan UAS



Hasil Evaluasi



Peserta Didik Menerima, KHS, Dan Sertifikat Kompetensi



Selesai



KHS, dan Sertifikat Uji Kompetensi



PEMERINTAH KOTA TANGERANG DINAS PENDIDIKAN UPTD SMK NEGERI 3 KOTA TANGERANG Jl. Moch Yamin SH. ( (021) 5521213 Tangerang 15118 e-mail : [email protected] Fax. (021) 55794918 NSS : 401287103003 NIS : 400030 NPSN : 20606899



Kode Dok Tanggal Berlaku PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR No.Revisi Halaman PROSES BELAJAR MENGAJAR



8 dari 8