Sop Larangan Merokok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LARANGAN MEROKOK



SOP



No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman



: : : :



SOP/UKPP.5/00/2022 00 12 Januari 2022 1/2



UPT PUSKESMAS LARANGAN KAB. PAMEKASAN



1. Pengertian



2. Tujuan



3. Kebijakan 4. Referensi 5. Alat dan Bahan 6. Prosedur



ZAITUN ERNAWATI NIP. 19680501 199003 2 009



1. Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. 2. Pengamanan rokok adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mencegah dan/atau menangani dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan. 3. Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi atau penggunaan rokok. 1. Melindungi pasien, keluarga, pengunjung dan staf terhadap insidensi penyakit yang fatal dan penyakit yang dapat menurunkan kualitas hidup akibat penggunaan rokok. 2. Sebagai pedoman cara bertindak bagi petugas di Puskesmas Larangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pelarangan merokok. 3. Seluruh anggota Puskesmas Larangan dapat menggerti, memahami dan mampu melaksanakan larangan merokok di area Puskesmas. 1.



1. Setiap orang ( pasien, keluarga, pengunjung, staf ) dilarang merokok di seluruh area Puskesmas Larangan. 2. Puskesmas Larangan tidak menyediakan tempat khusus untuk merokok. 3. Seluruh personel Puskesmas Larangan harus mengingat / menegur dan memperingati dan mengambil tindakan seperlunya kepada orang lain tentang adanya larangan merokok di lingkungan Puskesmas. 4. Pasien, keluarga, pengunjung dapat memberikan teguran dan melaporkan kepada pimpinan atau penanggung jawab apabila ada yang merokok di lingkungan Puskesmas Larangan. 5. Pimpinan, penanggung jawab tempat pelayanan dan personel mengambil tindakan atas adanya laporan yang disampaikan. 6. Tindakan pembinaan dengan memberikan saran / teguran lisan untuk mengakhiri kegiatan merokoknya.



7. Bagan Alir 8. Unit Terkait 9. Dokumen Terkait



1. Pimpinan Puskesmas 2. Staf / personel Puskesmas 3. Pasien, keluarga, dan pengunjung Puskesmas