Sop Larangan Merokok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP LARANGAN MEROKOK DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING No. Dokumen



No. Revisi



MFK/003/RSUDCil



0



Halaman 1/ 2 Ditetapkan,



Direktur RS Umum Daerah STANDAR



Tanggal Terbit



PROSEDUR



02 Januari 2017



Cilincing



OPERASIONAL dr. Netty Siahaan, M.K.M



PENGERTIAN



NIP. 196104241987112001 1. Larangan Merokok adalah suatu ketentuan yang memaksa warga masyarakat untuk tidak menghisap rokok di tempat-tempat umum. 2. Perokok adalah orang yang melakukan tindakan merokok. 3. Merokok adalah kegiatan membakar rokok salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya. 4. Perokok pasif adalah orang yang tidak melakukan tindakan merokok tetapi terkena dampak dari merokok dengan menghisap asap rokok yang



TUJUAN



dihembuskan oleh perokok yang merokok. 1. Menurunkan jumlah angka perokok terutama perokok di lingkungan Rumah Sakit. 2. Meningkatkan



kesehatan



masyarakat



dengan



terciptanya kualitas udara yang bersih dan sehat serta bebas asap rokok. 3. Menurunkan jumlah penyakit dan kematian yang timbul akibat merokok.



KEBIJAKAN



Pimpinan Rumah Sakit Menginstruksikan untuk pelarangan merokok dan membuat SOP untuk larangan merokok di Rumah



Sakit. PROSEDUR



1. Membuat Informasi atau surat edaran kepada seluruh



petugas di Rumah



Sakit untuk tidak merokok di lingkungan Rumah Sakit. 2. Menginstruksikan kepada semua petugas Rumah Sakit Untuk melarang/menegur bila mengetahui baik petugas, keluarga pasien, pengungjung atau pasien untuk tidak merokok di Rumah Sakit 3. Memasang tanda/tulisan larangan merokok dilingkungan Rumah Sakit.



LARANGAN MEROKOK DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



MFK/003/RSUDCil



0



2/2



1.



Memasang



gambar/pamflet



tentang



bahaya merokok di lingkungan Rumah Sakit. 2.



Memberikan teguran atau sanksi kepada karyawan Rumah Sakit bila diketahui merokok di lingkungan Rumah Sakit.



UNIT TERKAIT



Seluruh Unit di Rumah Sakit.