4 0 163 KB
SOP LARANGAN MEROKOK DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING No. Dokumen
No. Revisi
MFK/003/RSUDCil
0
Halaman 1/ 2 Ditetapkan,
Direktur RS Umum Daerah STANDAR
Tanggal Terbit
PROSEDUR
02 Januari 2017
Cilincing
OPERASIONAL dr. Netty Siahaan, M.K.M
PENGERTIAN
NIP. 196104241987112001 1. Larangan Merokok adalah suatu ketentuan yang memaksa warga masyarakat untuk tidak menghisap rokok di tempat-tempat umum. 2. Perokok adalah orang yang melakukan tindakan merokok. 3. Merokok adalah kegiatan membakar rokok salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya. 4. Perokok pasif adalah orang yang tidak melakukan tindakan merokok tetapi terkena dampak dari merokok dengan menghisap asap rokok yang
TUJUAN
dihembuskan oleh perokok yang merokok. 1. Menurunkan jumlah angka perokok terutama perokok di lingkungan Rumah Sakit. 2. Meningkatkan
kesehatan
masyarakat
dengan
terciptanya kualitas udara yang bersih dan sehat serta bebas asap rokok. 3. Menurunkan jumlah penyakit dan kematian yang timbul akibat merokok.
KEBIJAKAN
Pimpinan Rumah Sakit Menginstruksikan untuk pelarangan merokok dan membuat SOP untuk larangan merokok di Rumah
Sakit. PROSEDUR
1. Membuat Informasi atau surat edaran kepada seluruh
petugas di Rumah
Sakit untuk tidak merokok di lingkungan Rumah Sakit. 2. Menginstruksikan kepada semua petugas Rumah Sakit Untuk melarang/menegur bila mengetahui baik petugas, keluarga pasien, pengungjung atau pasien untuk tidak merokok di Rumah Sakit 3. Memasang tanda/tulisan larangan merokok dilingkungan Rumah Sakit.
LARANGAN MEROKOK DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILINCING
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
MFK/003/RSUDCil
0
2/2
1.
Memasang
gambar/pamflet
tentang
bahaya merokok di lingkungan Rumah Sakit. 2.
Memberikan teguran atau sanksi kepada karyawan Rumah Sakit bila diketahui merokok di lingkungan Rumah Sakit.
UNIT TERKAIT
Seluruh Unit di Rumah Sakit.