9 0 48 KB
PENGOPERASIAN MESIN LAS LISTRIK No. Dokumen : RSPR/SPO/11.1./O.091 RS PANTI RAPIH
Tanggal diterbitkan 01 April 2013
Jl. Cik Di Tiro 30 Yogyakarta
SPO
No. Revisi : 1 Ditetapkan Direktur Utama,
Hal 1 dari 2
Dr. Teddy Janong, M.Kes
1. Pengertian
Mesin las listrik adalah suatu alat yang digunakan untuk menyambung logam dengan perantara elektroda
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah teknis yang harus diikuti dalam melakukan pengoperasian Mesin Las Listrikr sehingga menjamin terciptanya situasi aman dan selamat bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut
3. Kebijakan
a. Undang-undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja c. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor : 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit d. Kebijakan Pengelolaan Infrastruktur Rumah Sakit Panti Rapih e. Pedoman Pelayanan Seksi Pengelolaan Sarana Teknik dan Bangunan RS Panti Rapih f. Panduan Pemeliharaan Peralatan Medik Rumah Sakit Panti Rapih
4. Prosedur
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.
Gunakan alat pelindung diri ; sepatu safety, helm, kacamata last listrik, sarung tangan, penutup telinga Siapkan mesin alat listrik lengkap dengan elektrodanya Masukkan steker mesin last ke stop kontak dengan hati-hati Bersihkan dan siapkan alat/logam yang akan di las Sambungkan kabel elektroda negative pada alat/logam yang akan disambung atau di las Atur kemampuan alat las sesuai barang/logam yang akan disambung/dilas dengan memutar tuas pengatur Pasang elektroda las sesuai kebutuhan pada elektroda positif Lakukan pengelasan penitik pada ujung-ujung logam untuk pengunci Check ulang titik las tersebut sudah senter belum Jika sudah lurus atau senter lakukan pengelasan secara penuh Check dan bersihkan hasil pengelasan gerinda yang perlu Lakukan pengelasan ulang jika ada yang tak rapat dalam penyambungan Check dan bersihkan hasil pengelasan dengan palu dan gerinda Jika masih ada yang belum terlas secara sempurna lakukan pengelasan ulang sampai betul-betul tersambung dengan baik Bersihkan bekas las atau sambungan dengan mesin gerinda sampai sambungan terlihat halus dan baik
PENGOPERASIAN MESIN LAS LISTRIK No. Dokumen : RSPR/SPO/11.1./O.091 RS PANTI RAPIH Jl. Cik Di Tiro 30 Yogyakarta
SPO
Tanggal diterbitkan 01 April 2013
No. Revisi : 1 Ditetapkan Direktur Utama,
Hal 2 dari 2
Dr. Teddy Janong, M.Kes 16. Poles dengan dempul atau isamu agar bekas las tertutup tidak mudah korusi 17. Jika pengelasan sudah selesai matikan mesin las dan rapikan alat 18. Kembalikan alat pada tempatnya
5. Unit terkait
1. Teknisi Elektromedik di Seksi Pengelolaan Sarana Teknik dan Bangunan Rumah Sakit Panti Rapih 2. Kepala Seksi/Ruang/Bidang/Unit pengguna alat