Sop Laundry & Ppi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAUNDRY



RUMAH SAKIT LAPANGAN KARANGKEMBANG PENYAKIT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)



NO REVISI



HALAMAN



SOP COVID



00



1/3 Ditetapkan : Kepala Rumah Sakit



TANGGAL TERBIT



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Pengertian



NO DOKUMEN



JANUARI 2021



dr. Akhmad Rizal NIP. 19850324 191412 1 003



Merupakan tata laksana pencucian semua linen, baju OK dan lain-lain yang dipergunakan oleh RS dengan pengelolaan dan tatalaksana harus baikdan



Tujuan



benar sesuai standar pencucian (infeksius dan non infeksius) Sebagai acuan untuk untuk penatalaksanaan laundry di RS



Kebijakan



SK Bupati Lamongan Nomor 188/1/Kep/413.013/2021 Tentang Rumah Sakit Lapangan dan Rumah sakit Pengampu Penyakit Corona Virus



Referensi



Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Lamongan 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. 2. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Hk.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Prosedur



Indonesia



Nomor



Pencegahan Dan



Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Persyaratan Laundry Rumah Sakit : a. Letak laundry harus memiliki akses yang mudah ke ruang rawat inap dan ruang sterilisasi. b. Laundry harus memiliki akses yang terpisah untuk linen kotor dan linen bersih c. Laundry harus memiliki saluran pembuangan limbah cair yang dilengkapi dengan pengolahan awal (pre-treatment) khusus sebelum dialirkan ke instalasi pengolahan air limbah rumah sakit. d. Suhu air panas untuk pencucian 70°C dalam waktu 25 menit atau 95°C dalam waktu 10 menit e. Penggunaan jenis deterjen dan disinfektan untuk proses pencucian yang ramah lingkungan agar limbah cair yang dihasilkan mudah terurai oleh lingkungan f.



Standar kuman bagi linen bersih setelah keluar dari proses tidak mengandung total aerobical microbial count < 20 CFU / 10x10 cm persegi.



Tata laksana laundry Rumah Sakit : 1. Pengumpulan



1) Pemilahan antara linen infeksius dan non infeksius dimulai dari sumber dan memasukkan linen ke dalam kantong plastik sesuai jenisnya serta diberi label. 2) Menghitung dan mencatata linen diruangan. 3) Dilarang melakukan perendaman linen kotor diruang sumber. 2. Penerimaan 1) Mencatat linen yang diterima dan telah dipilah antara infeksius dan non infeksius. 2) Linen dipilah berdasarkan tingkat kekotorannya. 3. Pencucian 1) Menimbang berat linen untuk menyesuaikan dengan kapasitas mesin cuci dan kebutuhan deterjen dan disinfektan. 2) Membersihkan linen kotor dari tinja, urin, darah dan muntahan dengan menggunakan mesin cuci infeksius. 3) Mencuci dikelompokkan berdaskan tingkat kekotorannya. 4) Pengeringan linen dengan mesin pengering (dryer) sehingga didapat hasil pengeringan yang baik. 5) Penyetrikaan dengan mesin setrika uap, mesin flat ironer sehingga didapat hasil setrika yang baik. 6) Linen bersih harus ditata sesuai jenisnya dan sistem stok linen (minimal 4 bagian) dengan sistem firs in first out. 4. Distribusi dilakukan berdasarkan kartu tanda terima dari petugas penerima, kemuadian petugas menyerahkan linen bersih kepada petugas ruangan sesuai kartu tanda terima. 5. Pengangkutan 1) Kantong untuk membungkus linen bersih harus dibedakan dengan kantong yang diguanakan untuk membungkus linen kotor. 2) Menggunkan kereta yang berbeda dan tertutup antara linen bersih dan linen kotor. Untuk kereta linen kotor didesain dengan pintu membuka keatas dan untuk linen bersih dengan pintu membuka kesamping dan pad setiap sudut sambungan permukaan kereta harus ditutup dengan pelapis (siller) yang kuat agar tidak bocor. 3) Kereta dorong harus dicuci dengan disinfektan setelah digunakan mengangkut linen kotor. 4) Waktu pengangkutan linen bersih dan kotor tidak boleh dilakukan bersamaan. 5) Linen bersih diangkut dengan kereta dorong yang berbeda warna. 6) Rumah



sakit



yang



tidak



mempunyai



laundry



tersediri,



pengangkutannya dari dan ketempat laundry harus menggunakan mobil khusus. 6. Petugas yang bekerja dalam pengelolaan laundry linen harus



menggunakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, apron, sepatu boot, penutup kelapa, selain itu dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, serta harus memperoleh imunisasi hepatitis B setiap 6 (enam) bulan sekali. 7. Untuk



rumah



sakit



yang



tidak



mempunyai



laundry



tersendiri,



pencuciannya dapat bekerjasama dengan pihak lain dan pihak lain tersebut harus mematuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangundangan, serta dilakukan pengawasan penyelenggaraan linen secara Unit terkait



rutin oleh pihak rumah sakit. Seluruh instalasi rumah sakit



PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)



RUMAH SAKIT LAPANGAN KARANGKEMBANG PENYAKIT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Pengertian



NO DOKUMEN



NO REVISI



HALAMAN



SOP COVID



00



1/6 Ditetapkan : Kepala Rumah Sakit



TANGGAL TERBIT



dr. Akhmad Rizal NIP. 19850324 191412 1 003



JANUARI 2021



1. Infeksi adalah berkembang biaknya penyakit pada hospes disertai timbulnya respon imunologik dengan gejala klinik atau tanpa gejala klinik. 2. Pencegahan infeksi adalah suatu usaha yang dilakukan untuk menghindari terjadinya resiko penularan infeksi mikroorganisme dari



Tujuan



lingkungan pasien dan tenaga kesehatan. Sebagai acuan untuk pencegahan dan pengendalian



Kebijakan



memberikan perlindungan bagi pasien dan tenaga kesehatan.  SK Bupati Lamongan Nomor 188/1/Kep/413.013/2021 Tentang Rumah



infeksi



dan



Sakit Lapangan dan Rumah sakit Pengampu Penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Lamongan Referensi



 Sebagai pedoman dalam upaya pencegahan dan penularan infeksi 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 2. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Hk.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Prosedur



Nomor



Pencegahan Dan



Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). 1. Kebersihan Tangan  Kuku harus selalu terpotong pendek, tidak boleh memakai perhiasan dan tidak boleh memakai kuku palsu saat merawat pasien.  Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir harus dilakukan dengan 6 (enam) langkah pada saat : -



Sebelum dan setelah melepas sarung tangan



-



Sebelum tindakan aseptis : pemasangan cateter intravena, kateter urine dan vaskuler perifer



-



Sebelum dan setelah kontak langsung dengan kulit pasien



-



Setelah menyentuh darah, cairan tubuh, sekresi, ekskresi kulit yang tidak utuh, ganti verband



-



Setelah kontak dengan lingkungan dan benda mati (alat medis, tempat tidur, meja, saklar lampu) di area pasien.



-



Setelah makan, minum dan setelah menggunakan toilet.



-



Bila kontak dengan diduga spora, karena alkohol, klorhexidin, iodoform aktifikasnya lemah terhadap spora.



-



Sebelum keluar ruangan pasien.



 Cuci tangan bisa dilakukan dengan sabun dan air mengalir atau dengan alkohol handscrub (bila tangan tidak tampak kotor).



2. Alat Pelindung Diri (APD) : a. Sarung tangan b. Masker c. Kaca mata pelindung d. Pelindung wajah e. Gaun f.



Overall



g. Sepatu tertutup  Gunakan APD sesuai ukuran dan jenis tindakan.  Gunakan APD yang sesuai, bila ada kemungkinan terkontaminasi darah, cairan tubuh, sekresi, ekskresidan bahan terkontaminasi, mucus membrane dan kulit yang tidak utuh, kulit utuh yang potensial terkontaminasi.  Pakai sarung tangan sekali pakai saat merawat pasien.  Pakai sarung tangan sekali pakai atau pakai ulang untuk memebersihkan lingkungan  Lepaskan



sarung



tangan



segera



setalah



selesai



sebelum



menyentuh benda dan permukaan yang tidak terkontaminasi sebelum beralih ke pasien lain.  Jangan memakai sarung tangan yang sama untuk pasien yang berbeda  Gantilah sarung tangan bila tangan berpindah dari area tubuh terkontaminasi ke area bersih.  Pakailah kaca mata google untuk melindungi konjungtiva, mucus membrane mata, hidung, mulutselama melaksanakan prosedur dan aktifitas perawatan pasien yang beresiko terjadi cipratan atau semprotan dari darah, cairan tubuh, sekresi dan ekskresi.  Secara umum, dapat digunakan masker bedah untuk mencegah transmisi melalui partikel besar dari droplet  saat kontak (< 3m)  dari pasien saat batuk atau bersin. Pakailah selama tindakan  yang  menimbulkan aerosol  walaupun  pada pasien  tidak di duga infeksi.



 Kenakan gaun (bersih, tidak steril) untuk melindungi kulit, mencegah baju menjadi kotor, kulit terkontaminasi selama merawat pasien yang memungkinkan terjadinya percikan atau semprotan cairan tubuh pasien.  Bila gaun tembus cairan, perlu dilapisi apron tahan cairan mengantisipasi semprotan atau cipratan cairan infeksius.  Pakaliah overal untuk seragam dalam perawatan pasien isolasi khusus, terutama untuk perawatan pada pasien Covid-19.  Pakailah sepatu boot untuk melindungi kaki dari cipratan atau semprotan dari darah, cairan tubuh, sekresi dan ekresi. 3. Peralatan perawatan pasien  Buat SOP untuk menampung, transportasi, pengelolaan peralatan yang mungkin terkontaminasi darah atau cairan tubuh.  Lepaskan bahan organic dari peralatan dengan bahan pembersih yang sesuai sebelum di Disinfeksi Tingkat Tinggi (DTT) atau disterilkan.  Tangani peralatan pasien yang terkena darah, cairan tubuh, sekresi, ekskresi dengan benar sehingga kulit dan mucus membrane terlindungi, cegah baju terkontaminasi, cegah transfer mikroba ke pasien lain dan lingkungan.  Pastikan peralatan yang telah dipakai untuk pasien infeksius telah dibersihkan dan tidak dipakai untuk pasien lain. Pastikan peralatan sekali pakai dibuang dan dimusnahkan secara benar dan peralatan pakai ulang diproses dengan benar.  Peralatan yang terkontaminasi didesinfeksi setelah dipakai dan selanjutnya di DTT atau sterilisasi sesuai dengan kebutuhan.  Bersihkan dan disinfeksi yang benar peralatan terapi pernafasan terutama setelah dipakai pasien infeksi saluran nafas, bila perlu memakai sungkup disposable.  Alat makan dicuci dengan detergen setiap setelah makan benda disposable dibuang di tempat sampah. 4. Pengendalian lingkungan  Fasilitas kesehatan harus membuat dan melaksanakan prosedur rutin untuk pembersihan, desinfeksi permukaan lingkungan tempat tidur,



peralatan



disamping



tempat



tidur



dan



pinggirannya,



permukaan yang sering tersentuh dan pastikan kegiatan ini dimonitor (diawasi secara rutin dan berkala).  Pembersihan harus mengawali desinfeksi. Benda dan permukaan tidak dapat didesinfeksi sebelum dibersihkan dari bahan organic (ekskresi, sekresi pasien, kotoran).  Disinfeksi yang biasa dipakai : NA Hipoklorit (pemutih), alkohol,



komponen phenol, komponen ammonium, quarternary, komponen peroxigen. Ikuti aturan pabrik cairan desinfektan, waktu kontak dan cara pengencerannya. Pembersihan area sekitar pasien :  Pembersihan permukaan horizontal sekitar pasien harus dilakukan secara rutin setiap hari dan lebih teliti setiap pasien pulang.  Untuk mencegah terjadinya aerosolisasi pathogen infeksi saluran nafa, hindari sapu tapi gunakan cara basah (kain basah).  Ganti cairan pembersih, lap kain, kepala mop setelah dipakai (terkontaminasi).  Peralatan pembersih harus dibersihkan, dikeringkan tiap kali setelah dipakai, Mop dicuci, dikeringkan tiap hari sebelum disimpan dan dipakai kembali.  Untuk mempermudah pembersihan bebaskan area psien dari benda-benda atau peralatan yang tidak perlu.  Jangan



lakukan



fogging



dengan



disinfektan,



tidak



terbukti



mengendakikan infeksi dan bisa berbahaya. 5. Penataaksanaan Linen  Letakkan linen kedalam kantong linen, hindari menyortir linen di ruang rawat pasien.  Cuci linen dengan air panas 70°C, minimal 25 menit, bila diapaki suhu < 70°C pilih zat kimia yang sesuai.  Petugas yang menangani linen harus mengenakan APD yang sesuai. 6. Kesehatan Karyawan  Setiap petugas harus waspada dalam bekerja untuk mencegah luka atau cedera saat melakukan tindakan menggunakan jarum, scalpel dan alat tajam lain, saat melakukan prosedur, saat membersihkan instrumen dan saat membuang jarum.  Jangan tutup / recap jarum yang telah diapakai, memanipulasi jarum dengan tangan, menekuk jarum, mematahkan, melepaskan jarum dari spuit. Buang jarum, spuit, pisau scalpel dan peralatan tajam habis pakai kedalam wadah tahan tusukan / safety box sebelum dibuang ke dalam incenerator.  Pakai mouthpiece, resusitasi bag atau peralatan ventilasi lain pengganti metode resusitasi mulut ke mulut.  Jangan mengarahkan bagian tajam jarum kebagian tubuh selain akan menyuntik. 7. Penempatan Pasien  Tempatkan pasien yang potensial mengkontaminasi lingkungan atau yang tidak diharapkan menjaga kebersihan ke dalam ruang



rawat inap yang terpisah.  Bila ruang isolai tidak memungkinkan, upayakan agar prinsip pemisahan tetap terjadi  Cara penempatan sesuai jenis kewaspadaan terhadap transmisi infeksi. 8. Hygiene Respirasi (Etika Batuk) Pasien, petugas, pengunjung dengan gejala infeksi saluran nafas harus:  Wajib memakai masker kain / masker medis  Menutup mulut dan hidung dengan lengan atas saat batuk atau bersin.  Pakai tisu, saputangan, masker kain/ masker medis untuk dipakai menutup mulut saat batuk. Apabila telah kotor buang ke tempat sampah (terlebih dahulu dialpisi kantong plastik) yang tertutup atau dicuci (untuk sapu tangan dan masker kain).  Lakukan cuci tangan sesuai standar  Manajemen fasilitas kesehatan berkewajiban melakukan promosi kesehatan terkait hygiene respirasi atau etika batuk dalam rangka pencegahan penyakit covid-19  Promosi dilakukan kepada semua petugas, pasien, keluarga dengan infeksi saluran pernafasan.  Edukasi akan pentingnya kandungan aerosol dan sekresi dari saluran



nafas



dalam



mencegah



transmisi



penyakit



saluran



pernafasan.  Menyediakan sarana untuk kebersihan tangan : alkohol handrub, wastafel-antiseptic, tissue towel, terutama area tunggu harus diprioritaskan. 9. Praktek Menyuntik yang Aman  Pakai jarum yang steril, sekali pakai tiap kali penyuntikanuntuk mencegah kontaminasi pada peralatan injeksi dan terapi. Bila memungkinkan gunakan juga vial sekai pakai walaupun multidose. Jarum atau spuit yang diapaki ulang untuk mengambil obat dalam vial multidose dapat menimbulkan kontaminasi mikroba yang dapat menyebar saat obat dipakai untuk pasien lain.



Unit terkait



1. Farmasi 2. Poned 3. Laboratorium 4. Pelayanan Umum



5. Pelayanan Gigi 6. UGD 7. KIA/KB 8. Rawat Inap 9. Rawat Inap Isolasi 10. Pengelolaan Laundry 11. Pengelolaan sampah infeksius / petugas kebersihan