Sop Listrik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru



BAB I PENDAHULUAN



1.1



PENGANTAR Sesuai UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan bahwa tujuan penerbangan adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, dan teratur, nyaman dan berdaya guna dengan biaya terjangkau oleh daya beli masyarakat dengan mengutamakan dan melindungi Penerbangan Nasional untuk menunjang



pemerataan,



pertumbuhan



dan



stabilitas,



sebagai



pendorong, penggerak, dan penunjang pembangunan Nasional serta mempererat



hubungan



antar



bangsa.



Untuk



tercapainya



tujuan



penerbangan maka dalam pasal 20 dijelaskan bahwa setiap fasilitas atau peralatan



penunjang



penerbangan



wajib



memenuhi



persyaratan



keamanan dan keselamatan penerbangan. Maka perlu disusun suatu Standar



Operasi



Peralatan



fasilitas



atau



peralatan



penunjang



penerbangan sebagai acuan dasar untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan peralatan fasilitas atau peralatan penunjang penerbangan sesuai dengan peraturan peraturan yang berlaku. 1.2



Maksud Untuk



mencapai



Tujuan



pedoman standard baku



Penerbangan,



sangat



diperlukan



suatu



dalam melaksanakan tugas-tugas untuk



menunjang pelayanan Bandar Udara. Standar Operasi Peralatan ini merupakan petunjuk teknis operasional yang sangat dibutuhkan oleh para teknisi penerbangan (Listrik Penerbangan) dalam melakukan perawatan dan pemeliharaan fasilitas peralatan penunjang pelayanan (Fasilitas



Listrik



Peralatan



maka



Penerbangan). diharapkan



Dengan para



adanya



teknisi



Standar



Operasi



Penerbangan



(Listrik



Page 1



Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru



Penerbangan) dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan tugastugasnya dengan baik dalam usaha untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, kelancaran dan kenyamanan penerbangan khususnya dalam hal pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas atau peralatan penunjang penerbangan (Fasilitas Listrik Penerbangan) 1.3



Tujuan a. Agar pemeliharaan peralatan lebih tepat guna dan berhasil guna. b. Agar



peralatan



dapat



beroperasi



secara



maksimal



dan



dapat



memenuhi kebutuhan sesuai dengan rencana. c. Untuk mencapai tingkat pengoperasian peralatan secara efektif dan efisien. d. Mengadakan kerja sama yang erat dengan fungsi-fungsi utama lain dalam



rangka



untuk



mencapai



pelayanan,



pengoperasian



pemeliharaan pada Bandar Udara.



Page 2



dan



Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru



BAB II DASAR HUKUM



2.1 Dasar Hukum Nasional a.



Undang-undang Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1);



b.



Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;



c.



Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP/157/IX/03 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Pelaporan Peralatan Fasilitas Elektronika dan Listrik Penerbangan;



d.



Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : KP 608 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil bagian 139-27, Prosedur Pemeliharaan Alat Bantu Pendaratan Visual (Advisory Circular 13927)



e.



Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 77 Tahun 2015 Tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara;



f.



Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP/77/IV Tahun 2005 Tentang Persyaratan Teknis Pengoperasian Fasilitas Teknik Bandar Udara;



g.



Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor : SKEP/79/VI Tahun 2005 Tentang Petunjuk Teknis Pengoperasian dan Pemeliharaan Fasilitas Sisi Udara dan Sisi Darat Bandar Udara.



Page 3



Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru



BAB



III



STRUKTUR ORGANISASI TEKNISI PENERBANGAN



3.1.



STRUKTUR ORGANISASI BANDAR UDARA



KEPALA UPBU GUSTI SJAMSIR ALAM KOTABARU KASUBAG TATA USAHA



KEPALA SEKSI PELAYANAN DAN KERJASAMA



KEPALA SEKSI TEKNIK OPERASI KEAMANAN DAN PELAYANAN DARURAT



UNIT LISTRIK BANDARA



Page 4



Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru



3.2.



STRUKTUR ORGANISASI TEKNISI LISTRIK PENERBANGAN



KEPALA SEKSI TEKNIK, OPERASI KEAMANAN DAN PELAYANAN DARURAT DENDEN SAEFUL ROHMAN PENATA (III/c)



KEPALA UNIT UNIT LISTRIK BANDARA PUTRA RIYADI SETIA IRAWAN



PETUGAS LISTRIK BANDARA RICO MARDIANTO MOH. FAJAR RAMADHAN YUSTIKA SUARDI



3.3. FASILITAS LISTRIK PENERBANGAN



Page 5



Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru



Pemeliharaan dan perawatan Fasilitas Listrik Penerbangan



di Bandar



Udara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru merupakan Tugas Pokok



Unit



Listrik Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru. Secara Garis Besar peralatan Fasilitas Listrik Penerbangan yang dimiliki oleh Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru ada 2, yaitu 1. Fasilitas Bantu Pendaratan a.



Medium Approach Light System (MALS);



b.



Perecision Approach Path Indicator (PAPI);



c.



Runway Edge Light/Threshold Light/Runway End Light;



d.



Taxiway Edge Light/Turning Area Light;



e.



Constant Current Regulator (CCR);



f.



AFL Control Desk;



g.



Wind Cone.



2. Fasilitas listrik bandar udara a. Genset; b. Automatic Transfer Switch (ATS) dan Automatic Change Over Switch (ACOS); c.



Lightning Protection;



d. Air Conditioning (AC); e. Uninterruptible Power Supply (UPS); f.



Airport Electrical Installation (Flood Light, Building/Road lighting, Sirene);



3.4. PERSONIL



Page 6



Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru N



NAMA



PANGKAT/



STKP



Kordinator



-



RATING



GOL



o. 1



JABATAN



Rico Mardianto



-



.



-



Unit Listrik Bandara



2



Moh. Fajar



.



Ramadhan



-



Petugas



Terampil



Listrik



GNSS



Bandara 3



Yustika Suardi



-



Petugas



TRD



AFL Terampil



Listrik Bandara



TRD GNSS AFL



Personel Teknisi Listrik Penerbangan terdiri dari 3 orang. Data Personil yang



bertanggung



jawab



dalam



pemeliharaan



Fasilitas



Penerbangan.



Page 7



Listrik



Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru



BAB



IV



PROSEDUR PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN FASILITAS LISTRIK PENERBANGAN



4.1



PENJELASAN Teknisi Listrik Penerbangan Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru mempunyai tugas pokok untuk memelihara dan merawat Fasilitas Listrik Penerbangan yang berada dalam kewenangan dan tanggung jawab yang diemban untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru. Dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Direktorat Bandar Udara dan bekerjasama dengan Balai Teknik Penerbangan – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.



4.2



TUJUAN Pemeliharaan Fasilitas Listrik Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam KLAUSUL 3.1, bertujuan untuk : a.



mencegah peralatan tidak berfungsi sesuai standar; Page 8



Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru



b.



mencegah terjadinya kegagalan operasi;



c.



mencegah terjadinya kerusakan peralatan yang lebih besar;



d.



menjamin ketersediaan peralatan (Availability);



e.



menjamin



keandalan



operasional



peralatan



dengan



memperpanjang Mean Time Between Failure (MTBF); f.



memperpendek waktu perbaikan atau Mean Time To Repair (MTTR);



g.



memperpanjang umur operasi peralatan;



h.



mengurangi biaya perbaikan;



i.



meningkatkan dukungan langsung dan tidak langsung terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan.



j.



4.3



UNSUR – UNSUR MANAJEMEN Untuk mencapai tujuan pemeliharaan fasilitas listrik penerbangan sebagaimana dimaksud dalam KLAUSUL 3.2, memerlukan dukungan dari unsur–unsur manajemen sebagai berikut : a.



sumber daya manusia sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang memadai;



b.



dana pemeliharaan peralatan;



c.



alat-alat kerja, alat-alat ukur, alat pengetesan, suku cadang (modul dan/atau perlengkapan habis pakai) dan dokumen teknik;



d.



pedoman pemeliharaan.



4.4



PEMELIHARAAN PERALATAN Pemeliharaan fasilitas listrik penerbangan kegiatannya meliputi : a.



Pembuatan sejarah peralatan listrik penerbangan;



b.



Perencanaan pemeliharaan fasilitas listrik penerbangan;



c.



Pelaksanaan pemeliharaan fasilitas listrik penerbangan;



Page 9



Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru



4.5



SEJARAH PERALATAN Sejarah peralatan listrik penerbangan, merupakan data peralatan yang sekurang-kurangnya memuat tentang :



4.6



a.



tanggal/bulan/tahun pengadaan/instalasi peralatan;



b.



perbaikan/penggantian unit/bagian/modul peralatan;



c.



rekondisi/overhaul peralatan;



d.



perbaikan/penggantian perangkat lunak.



UNSUR-UNSUR PERENCANAAN Perencanaan pemeliharaan fasilitas listrik penerbangan, meliputi unsur-unsur sebagai berikut : a. Perencanaan penyediaan teknisi meliputi :



1) Kualitas dan kuantitas teknisi; 2) Program pelatihan. b. Perencanaan anggaran untuk membiayai pemeliharaan peralatan; c. Perencanaan penyediaan alat-alat kerja, alat-alat ukur, alat-alat



pengetesan dan laboratorium kalibrasi alat-alat ukur untuk perbaikan; d. Perencanaan pengadaan suku cadang.



4.7



PELAKSANAAN PEMELIHARAAN Pelaksanaan pemeliharaan fasilitas listrik penerbangan, meliputi kegiatan sebagai berikut : 4.7.1



Pemeliharaan Pencegahan (preventive maintenance); Pemeliharaan



pencegahan



bertujuan



untuk



mempertahankan unjuk hasil atau performansi/ kinerja peralatan, yang kegiatannya meliputi : Page 10



Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru



a. pemeliharaan harian; b. pemeliharaan mingguan; c. pemeliharaan bulanan; d. pemeliharaan triwulanan; e. pemeliharaan semesteran; f.



4.7.2



pemeliharaan tahunan



Pemeliharaan perbaikan (corrective maintenance); Pemeliharaan perbaikan, bertujuan untuk mengembalikan peralatan yang mengalami gangguan/ kerusakan ke kondisi normal, yang kegiatannya meliputi : a. analisis kerusakan peralatan; b. penyetelan peralatan; c. penggantian komponen/modul/bagian/unit peralatan; d. perbaikan



modul/bagian/unit/perangkat



lunak



peralatan; e. modifikasi peralatan; f.



4.7.3



4.8



rekondisi atau overhaul peralatan.



Evaluasi pemeliharaan



PEMELIHARAAN PENCEGAHAN 4.8.1



Berdasarkan tingkat kesulitan pelaksanaan pemeliharaan fasilitas listrik penerbangan terdiri dari :



4.8.2



a.



pemeliharaan tingkat 1;



b.



pemeliharaan tingkat 2;



c.



pemeliharaan tingkat 3;



d.



pemeliharaan tingkat 4.



Pemeliharaan tingkat 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf



a,



merupakan



pemeliharaan



pencegahan



Page 11



yang



Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru



dilaksanakan



secara



berkala



dengan



kegiatan



sebagai



berikut : a.



pembersihan ruangan;



b.



pembersihan peralatan, unit/bagian peralatan atau



modul; c.



pemeriksaan peralatan, unit/bagian peralatan atau modul



d.



peralatan;



pemeriksaan



meter



pengukuran



dan



lampu



besaran



listrik,



indikator; e.



pengukuran



dan



pencatatan



elektronika, mekanikal, cahaya, panas, kimia dan radiasi; f.



penggantian/penambahan



air



pendingin,



bahan



bakar minyak, olie, grease, dan cairan pendingin; g.



penggantian lampu indikator, komponen pengaman dan komponen habis pakai lainnya.



4.8.3



Pemeliharaan tingkat 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari : a.



Pemeliharaan pencegahan yang dilaksanakan secara berkala, dengan kegiatan sebagai berikut :



1.



uji coba peralatan, unit/bagian peralatan;



2.



pengamatan tampilan dan target;



3.



pengecekan



keluaran



peralatan,



unit/bagian



peralatan. b.



Pemeliharaan perbaikan peralatan yang mengalami kelainan/gangguan/kerusakan



ringan



dengan



kegiatan sebagai berikut : 1.



analisis kerusakan; Page 12



Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru



2.



penyetelan paramater peralatan;



3.



penggantian



dan



penyetelan



unit/bagian/modul



peralatan yang rusak dengan unit/bagian/modul peralatan cadangan. 4.8.4



Pemeliharaan tingkat 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf



c,



merupakan



pemeliharaan



perbaikan



apabila



peralatan mengalami gangguan/kerusakan sedang dengan kegiatan sebagai berikut : a.



analisis kerusakan;



b.



perbaikan dan penyetelan unit/bagian/modul



peralatan yang mengalami gangguan/kerusakan. 4.8.5



Pemeliharaan tingkat 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan pemeliharaan perbaikan apabila peralatan mengalami kelainan/gangguan/kerusakan berat dengan kegiatan sebagai berikut: a.



analisis kerusakan;



b.



perbaikan perangkat lunak (software) sistem



peralatan; c.



perbaikan dan penyetelan unit/bagian/modul



peralatan yang mengalami gangguan/kerusakan yang komplek dengan menggunakan alat ukur di luar Built In Test Equipment (BITE); d.



modifikasi dan penyetelan unit/bagian/modul



peralatan; e.



rekondisi atau overhaul peralatan.



Page 13



Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru



4.8.6



Pemeliharaan peralatan sesuai dengan tingkat kesulitan sebagaimana



dimaksud



pada



ayat



(1),



dilaksanakan



pelaksanaan



pemeliharaan



berdasarkan bagan alur 4.9 PEMELIHARAAN PERBAIKAN Berdasarkan



tingkat



kesulitan



fasilitas listrik penerbangan terdiri dari : a. pemeliharaan tingkat 1; b. pemeliharaan tingkat 2; c. pemeliharaan tingkat 3; d. pemeliharaan tingkat 4. 4.9.1 Pemeliharaan



tingkat



1,



merupakan



pemeliharaan



pencegahan yang dilaksanakan secara berkala dengan kegiatan sebagai berikut : a. pembersihan ruangan; b. pembersihan peralatan, unit/bagian peralatan atau modul; c. pemeriksaan peralatan, unit/bagian peralatan atau modul



peralatan;



d. pemeriksaan meter pengukuran dan lampu indikator; e. pengukuran



dan



pencatatan



besaran



listrik,



elektronika, mekanikal, cahaya, panas, kimia dan radiasi; f. penggantian/penambahan air pendingin, bahan bakar minyak, olie, grease, dan air murni; g. penggantian lampu indikator, komponen pengaman dan komponen habis pakai lainnya. 4.9.2 Pemeliharaan tingkat 2, terdiri dari :



Page 14



Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru



a. Pemeliharaan pencegahan yang dilaksanakan secara berkala, dengan kegiatan sebagai berikut : 1. uji coba peralatan, unit/bagian peralatan; 2. pengamatan tampilan dan target; 3. pengecekan keluaran peralatan, unit/bagian



peralatan. b. Pemeliharaan perbaikan



peralatan



yang mengalami



kelainan/gangguan/kerusakan ringan dengan kegiatan sebagai berikut : 1. analisis kerusakan; 2.



penyetelan paramater peralatan;



3.



penggantian dan penyetelan unit/bagian/modul peralatan yang rusak dengan unit/bagian/modul peralatan cadangan.



4.9.3



Pemeliharaan



tingkat



3



perbaikan



apabila



merupakan peralatan



pemeliharaan mengalami



gangguan/kerusakan sedang dengan kegiatan sebagai berikut : a. analisis kerusakan; b. perbaikan



dan



penyetelan



unit/bagian/modul



peralatan yang mengalami gangguan/kerusakan. 4.9.4



Pemeliharaan



tingkat



perbaikan



apabila



4,



merupakan peralatan



pemeliharaan mengalami



kelainan/gangguan/kerusakan berat dengan kegiatan sebagai berikut: a. analisis kerusakan; b. perbaikan



perangkat



lunak



(software)



peralatan; Page 15



sistem



Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru



c. perbaikan



dan



peralatan



yang



penyetelan mengalami



unit/bagian/modul gangguan/kerusakan



yang komplek dengan menggunakan alat ukur di luar Built In Test Equipment (BITE); d. modifikasi



dan



penyetelan



unit/bagian/modul



peralatan; e. rekondisi atau overhaul peralatan.



4.9.5



Pemeliharaan kesulitan,



peralatan



dilaksanakan



sesuai



dengan



berdasarkan



tingkat



bagan



alur



sebagaimana termuat dalam Lampiran Bab ini. 4.10



KATEGORI KERUSAKAN



Kerusakan



peralatan



yang



harus



ditindaklanjuti



dengan



pemeliharaan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikategorikan sebagai berikut : a. kategori 1 (satu); b. kategori 2 (dua); c. kategori 3 (tiga). 4.10.1 Kerusakan



peralatan kategori



1 (satu) merupakan



kerusakan yang menyebabkan terputusnya/terhentinya operasi peralatan, dan terjadi apabila peralatan utama dan peralatan cadangan dalam kondisi rusak, serta Penanganan kerusakan peralatan kategori 1 (satu) harus dilakukan selambat-lambatnya 8 (delapan) jam sejak terjadi kerusakan. 4.10.2



Kerusakan peralatan kategori 2, merupakan kerusakan yang



menyebabkan



kerja/performansi



tetapi



menurunnya tidak



unjuk



menyebabkan Page 16



Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru



terputusnya/ terhentinya operasi peralatan Kerusakan peralatan kategori 1 (satu), hal ini terjadi apabila peralatan



yang



dioperasikan



daya/tegangan



yang



dihasilkan menurun atau frekwensi yang dipancarkan tidak stabil, Penanganan kerusakan peralatan kategori 2 (dua) harus dilakukan selambat-lambatnya 24 jam sejak terjadi kerusakan 4.10.3 Kerusakan peralatan kategori 3 sebagaimana dimaksud dalam



Pasal



12



huruf



c,



merupakan



kerusakan



peralatan yang terjadi pada peralatan pendukung akan tetapi tidak mempengaruhi unjuk kerja/performansi, dan apabila tidak diperbaiki dapat berubah menjadi kerusakan kategori 1 atau kerusakan kategori 2, Penanganan kerusakan peralatan kategori 3 (tiga) harus dilakukan selambat-lambatnya 3 X 24 jam sejak terjadi kerusakan 4.11 PENCATATAN/ DOKUMENTASI Setiap kegiatan pemeliharaan pencegahan dan pemeliharaan perbaikan fasilitas listrik penerbangan harus dicatat dalam buku catatan fasilitas dan kegiatan (facility log book). 4.12 EVALUASI PEMELIHARAAN Evaluasi



pemeliharaan,



dilakukan



setiap



1



tahun



untuk



penentuan perencanaan perbaikan, penyediaan suku cadang, pengembangan peralatan dan penggantian peralatan. Hasil evaluasi peralatan fasilitas listrik penerbangan dibagi dalam 3 kelompok sebagai berikut : a. kelompok peralatan yang sangat sering mengalami gangguan/ kerusakan dengan nilai ketersediaan < 70 %; Page 17



Kantor UPBU Gusti Sjamsir Alam Kotabaru



b. kelompok



peralatan



yang



sering



mengalami



gangguan/



kerusakan dengan nilai ketersediaan 70%