15 0 65 KB
MATERIAL SAFETY DATA SHEETS (MSDS) / LEMBAR DATA KEAMANAN BAHAN (LDKB)
RUMAH SAKIT ISLAM “SULTAN HADLIRIN” JEPARA
Nomor Dokumen :
Nomor Revisi :
Halaman :
05/FAR/RSISH/III/2017
00
1/1
Tanggal Terbit : STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Ditetapkan oleh : Direktur Rumah Sakit Islam “Sultan Hadlirin” Jepara
03 Maret 2017
dr. H.GUNAWAN W.S. DTMH,M.Kes. Lembar petunjuk yang berisi informasi bahan berbahaya tentang fisika, kimia, penyimpanann, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, tindakan khusus, dalam keadaan darurat, pengelolaan limbah bahan berbahaya tersebut serta alat perlindungan diri yang diperlukan. Sebagai acuan langkah – langkah untuk : 1. Upaya mencegah atau mengurangi risiko akibat penggunaan / bekerja B3. 2. Membantu petugas untuk memahami dengan baik MSDS B3 tersebut sebelum bekerja. 1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2009. 3. Peraturan Menteri Kesehatan No.58 Tahun 2014. MSDS B3 memuat hal hal sebagai berikut : 1. Nama dan wujud material, rumus kimia, nama dagang. 2. Identifikasi bahan dan simbol B3. 3. Sifat bahaya bila terkena kulit, mata, terhirup, tertelan. 4. Alat pelindung diri ( APD ) yang digunakan. 5. Tingkat bahaya (mudah terbakar, reaktifitas, kesehatan dan bahaya lain). 6. Cara penyimpanan dan penanganan. 7. Pertolongan pertama yang harus dilakukan apabila terkena kulit, mata, terhirup, tertelan. 8. Cara mengatasi tumpahan B3. 9. Cara mengatasi kebakaran akibat B3. 10. Apabila ada masalah menghubungi siapa dan mencantumkan no contact person nya. 1. 2. 3.
Gudang farmasi. Kepala Instalasi Farmasi. Unit pelayanan lain.