15 0 287 KB
PEMERIKSAAN KESEHATAN BERKALA PEGAWAI PUSKESMAS No. Dokumen : No. Revisi :
SOP
Tanggal Terbit : Halaman
:
UPTD PUSKESMAS JERUKLEGI II 1. Pengertian
2. Tujuan
dr. PRATITI WIJI LESTARI NIP 197704242007012037
Pemeriksaan medical check up adalah pemeriksaan kesehatan kapada karyawan yang dilakukan waktu tertentu secara periodik Sebagai acuan penerapan langkah – langkah dalam pemeriksaan kesehatan berkala pegawai puskesmas.
3. Kebijakan
Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Jeruklegi II no ……. ……….tentang
4. Referensi
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.02/MEN/1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja. a. Petugas unit terkait membuat surat permohonan akan melakukan medical Check up karyawan beserta rencana jadwal pemeriksaannya, kemudian menyerahkan ke Bagian Tata Usaha b. Petugas Tata Usaha menyampaikan surat usulan tersebut kepada Kepala Puskesmas untuk mendapat persetujuan, Setelah disetujui, petugas membuat surat pengantar medical Check up karyawan yang akan diperiksa. c. Petugas membuat surat pengantar medical Check up untuk karyawan dan mendistribusikan surat beserta jadwal Pemeriksaannya kepada unit terkait. d. Karyawan yang akan melaksanakan medical check up datang ke bagian Pendaftaran dengan membawa surat pengantar medical check up yang Telah disetujui oleh kepala bagian personalia. e. Dokter yang memeriksa memberikan surat pengantar Untuk pemeriksaan laboratorium dan radiologi kepada karyawan f. Karyawan ke instalasi radiologi dan laboratorium untuk diperiksa. g. Petugas menyerahkan semua hasil pemeriksaan kesehatan diserahkan ke dokter yang Memeriksa karyawan tersebut untuk mendapatkan rekomendasi. h. Hasil rekomendasi diserahkan ke bagian personalia. i. Petugas membuat hasil laporan kepada Kepala Puskesmas untuk ditindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut.
5. Langkah - langkah
6. Diagram Alir
-
7. Hal-hal yang diperhatikan
-
8. Unit terkait
Seluruh ruangan pelayanan
9. Dokumen terkait 10. Rekaman historis perubahan
NO
1. 2. 3.
Rekam medis N o
Yang diubah
Isi Perubahan
KEGIATAN
Apakahpetugas memantau pelaksanaan inventarisasi bahan – bahan yang berbahaya yang ada di setiap ruangan? Apakah petugas petugas memantau pelaksanaan pengelolaan bahan berbahaya dan cara penanganan bahan berbahaya? Apakah petugas memantau penempatan bahan- bahan yang berbahaya pada tempat yang telah ditentukan?
Tgl. mulai diberlakukan
YA
TIDAK
TIDAK BER LAKU
4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.
Apakah petugas memantau permintaan ijin penggunaan bahan-bahan berbahaya? Apakahpetugas memantau penggunakan bahan – bahan berbahaya? Apakah petugas memantau pencatatan peenggunakan bahan berbahaya? Apakah petugas memantau penempatan kembali bahan – bahan berbahaya yang telah digunakan? Apakah petugas memantau pelaksanaan pemantauan secara berkala sekurang – kurangnya 6 bulan sekali terhadap bahan berbahaya? Apakahpetugas melakukan pemantauan catatan terhadap bahan-bahan berbahaya yang telah habis masa berlakunya? Apakah petugas memantau laporan hasil pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan-bahan berbahaya kepada kepala puskesmas?
CR = Jeruklegi , 2018 Pelaksana /Auditor