7 0 259 KB
MEDIA ELEKTRONIK
SOP
PUSKESMAS TANJUNG KASUARI
A. Pengertian
B. Tujuan C. Kebijakan D. Referensi
F. Prosedur / LangkahLangkah
No. dokumen : 445/SOP/A005/PKM-TK/VII/2019 No. Revisi : 001 Tanggal terbit : 31 Juli 2019 Halaman : 1/3 YANTO YUMAME, S.KM., M.Kes. 19810107 200012 1 002
Media elektronik, berupa telepon, SMS, email dan media sosial adalah media yang digunakan sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat Email yang digunakan adalah [email protected] Telepon yang digunakan adalah (0951) 3173736 SMS yang digunakan adalah Media Sosial yang digunakan adalah Puskesmas Tanjung Kasuari (Facebook) Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk melaksanakan pengumpulan umpan balik dari masyarakat lewat media elektronik Keputusan Kepala Puskesmas tanjung Kasuari Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan, Metode, dan Media Menjalin Komunikasi dengan Masyarakat - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas - Laporan Kajian Manajemen Pengaduan Masyarakat dalam Layanan Publik, Direktorat Aparatur Negara Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional /BAPPENAS Tahun 2010 1. Petugas yang bertanggung jawab menerima kritik / saran dari masyarakat lewat dan media elektronik 2. Petugas melaporkan hasil informasi kepada Kasubag TU 3. Kasubag TU memilah dan merekap saran di buku rekap saran 4. Kasubag TU menyampaikan hasil rekap saran kepada kepala puskesmas pada hari setiap kerja 5. Kasubag TU memberikan buku rekap saran kepada kepala puskesmas untuk ditandatangani 6. Kepala puskesmas menginstruksikan penanggung jawab tata usaha untuk mendistribusikan informasi yang diterima kepada penanggung jawab yang dituju 7. Penanggung jawab yang dituju akan menandatangani buku ekspedisi distribusi rekap saran 8. Penanggung jawab akan melakukan analisis dan
menindaklanjuti saran 9. Penanggung jawab akan melakukan evaluasi pada rapat masing-masing pokja 10. Penanggung jawab pokja akan menyampaikan hasil evaluasi kepada kepala puskesmas 11. Kepala puskesmas menganalisis dan memberi umpan balik atas laporan penanggung jawab upaya kesehatan 12. Penanggung jawab upaya kesehatan menyusun rencana kegiatan upaya kesehatan berdasarkan hasil analisis 13. Kepala Puskesmas dan penanggung jawab upaya kesehatan menetapkan rencana kegiatan upaya kesehatan G. Diagram alir
MEDIA ELEKTRONIK
DITERIMA OLEH PETUGAS PENANGGUNG JAWAB DILAPORKAN KE KASUBAG TU KASUBAG TU MENCATAT DI BUKU REKAP SARAN KASUBAG TU MELAPORKAN KE KEPALA PUSKESMAS DISTRIBUSI INFORMASI KEPADA PJ TERKAIT
PJ MELAKUKAN ANALISIS SELESAI
TIDAK SELESAI RAPAT EVALUASI POKJA HASIL EVALUASI DISAMPAIKAN KEPADA KEPALA PUSKESMAS PJ MENYUSUN RENCANA KEGIATAN
KAPUS MENETAPKAN RENCANA KEGIATAN
H. Unit Terkait
-
UKM UKP Tata Usaha Tim mutu puskesmas 2/3
I. Dokumen terkait
-
Notulen rapat Daftar hadir Buku ekspedisi Buku rekap kotak saran
3/3