5 0 70 KB
PEMANTAUAN DAN PELAPORAN MEDICATION ERROR
SOP
No. Dokumen : No. Revisi :Tanggal Terbit : Halaman :1-2
KLINIK GADJAH MADA MEDICAL CENTER Pengertian
dr. Yayuk Soraya NIP:19700909201409 2002 Pemantauan dan pelaporan medication error merupakan kegiatan pemantauan dan pelaporan setiap kejadian yang dapat merugikan pasien akibat pemakaian obat selama dalam pengawasan pengobatan tenaga kesehatan, yang sebetulnya bisa dicegah.
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk pemantauan dan pelaporan medication error
Kebijakan
SK Kepala Gadjah Mada Medical Center Nomor 27/UN1/GMC/SK/2018 Tentang Identifikasi dan Pelaporan KTD, KNC dan KPC
Referensi
1.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 Standar Pelayanan Kefarmasian Di Klinik
Prosedur
1.
Petugas farmasi menemukan adanya ketidaksesuaian peresepan (salah dosis, jumlah obat, nama obat, ketidaksesuaian obat dengan diagnosis, dll) pada resep elektronik di SIM klinik
2.
Petugas farmasi mengkonfirmasikan/ melaporkan ke dokter pembuat resep
3.
Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai hasil konfirmasi / konsultasi dengan dokter pembuat resep
4.
Petugas farmasi mencatat adanya medication error pada buku medication error, KNC, KPC, KTD.
1/2
Bagan Alir Petugas farmasi menemukan adanya ketidaksesuaian peresepan pada
Petugas farmasi melaporkan dan mengkonfirmasi ke dokter pembuat resep
Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai dengan hasil konsultasi / konfirmasi
Petugas mencatatadanya medication eror pada buku medication error
Hal-hal yang
Mencatat kejadian, melaporkan dan segera melakukan tindak lanjut
perlu diperhatikan Unit Terkait
1. Unit farmasi 2. Poli Umum 3. Poli Gigi 4. Unit KIA
Dokumen
- Buku Medication Error
Terkait Rekaman historis
No
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggalmulaidi berlakukan
perubahan
2/2