10 0 60 KB
MEMINDAHKAN PASIEN DARI UGD KE RUANGAN No. Dokumen RUMKITAL Dr. MINTOHARDJO
SPO /
/V/2014/Minmed
Tanggal terbit SPO
No. Revisi
Halaman
00
1/2
Ditetapkan Karumkital Dr. Mintohardjo
28 Mei 2014
PENGERTIAN TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
Dr. I.D.G Nalendra D.I, Sp. B,Sp.BTKV (K) Kolonel Laut (K) NRP 9137/P Suatu proses yang dilakukan oleh petugas Unit Gawat Darurat untuk memindahkan pasien ke ruang perawatan. 1. Untuk mengobservasi tindakan pelayanan kesehatan yang diterima pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit 2. Agar pasien mendapatkan pelayanan perawatan dan pengobatan yang optimal. 1 .Surat Ketetapan Karumkital Dr Mintohardjo Nomor : SK/19/XI/2013 Tentang Pelayanan Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Mintohardjo. 2. Buku Pedoman Pengelolaan Rekam Medis. 1. Pasien yang sudah memperoleh pelayanan di UGD diantar oleh petugas UGD keruang perawatan dengan membawa hasil pemeriksaan diagnostik, status, dokter penanggung jawab dan timbang terima keperawatan. 2. Perawat ruangan mendampingi perawat UGD untuk mengantarkan pasien keruangan perawatan yang dituju. 3. Perawat ruangan dan perawat UGD memindahkan pasien dari tempat tidur / kursi roda ketempat tidur yang sudah disediakan. 4. Perawat merapikan pasien dan memberikan kenyamanan pada pasien. 5. Perawat ruangan dan perawat UGD melakukan serah terima pasien dengan menyertakan status, surat rawat inap, resep obat, hasil laboratorium, EKG, radiologi dan pemeriksaan diagnostik lainnya. 6. Melakukan pendokumentasian tindakan keperawatan.
MEMINDAHKAN PASIEN DARI UGD KE RUANGAN No. Dokumen RUMKITAL Dr. MINTOHARDJO UNIT TERKAIT
SPO / 1. 2. 3. 4. 5.
/V/2014/Minmed
Unit Gawat Darurat Unit Rekam Medis Ruang Perawatan Laboratorium Radiologi
No. Revisi 00
Halaman 2/ 2