10 0 263 KB
MENERIMA TELEPON
SOP
No. Dok
:
No. Revisi
:
Tanggal
:
Terbit Halaman
: 1/1 Ditetapkan Oleh : Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu
Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu
Drg. Abdul H Mongilong,MSi 1. Pengertian
NIP. 196810282002121011 Call Centre merupakan suatu bagian yang menyediakan pelayanan via telepon kepada klien atau pasien.
Adapun pelayanan yang disediakan berbentuk
informasi pelayanan pemeriksaan kesehatan permintaan pelayanan dan penanganan keluhan atau pengaduan dari klien lainnya. Petugas Call Center terdiri dari 1 (satu ) orang yang bertindak sebagai operator.
2. Tujuan
Sebagai acuan agar pelayanan pada masyarakat lebih baik sesuai dengan harapan dari masyarakat.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kotamobagu Nomor :
4. Ruang Lingkup
1) Tata Cara pelayanan penerimaan telepon
5. Prosedur
2)
Mencatat data informasi yang diperoleh
3)
Menghubungi petugas paramedis yang akan melayani klien
4)
Laporan paramedis yang telah melayani klien
1.
Penerimaan Telepon Menerima call (panggilan) dengan salam pembuka : “Selamat pagi / siang / sore / malam. Call Center KES, dengan …… (nama operator) Bisa Di bantu ?
2.
Memberikan pelayanan informasi, Layanan Permintaan Pelayanan dan Layanan Pengaduan.
3.
Operator mencatat data klien, seperti Nama klient, Alamat, No.
Telepon, Jenis pelayanan yang di minta dan informasi tentang keluhan dan keadaan klien. 4.
Operator mencatat informasi yang diperoleh di buku administrasi
5.
Operator menghubungi petugas medis/paramedis yang akan melayani klien.
6.
Petugas paramedis yang melayani klien melaporkan kembali hasil pelayannya kepada petugas operator bahwa klien telah dilayani.
7.
Petugas paramedis mencatat pelayanan yang telah dilakukan dan tidak lupa mengirimkan sms ke operator.