SOP - Mengendarai LV [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan, dan Kemasyarakatan (K3LK)



MENGENDARAI UNIT LIGHT VEHICLE DIBUAT OLEH : SUPERVISOR



DIPERIKSA OLEH TRIYONO



NO. SOP : 20/PLANT/SBK/2022



EFEKTIF TANGGAL : Juni 2022



JUMLAH HALAMAN 5 ( Lima )



REVISI KE: 01 (Satu)



Tujuan Prosedur ini dimaksudkan untuk : 1. Untuk menetapkan peraturan penggunaan jalan melintasi lokasi tambang yang standar/baku dalam rangka mengoptimalkan kegiatan operasional kendaraan yang aman, sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan. 2. Untuk menetapkan suatu prosedur dalam mengeluarkan Ijin Beroperasi Tambang untuk kegiatan operasional Light Vehicle / mobil kecil di Tambang Site Sebakis. 3. Untuk menetapkan standar berkendara di jalan yang tinggi dan lebih baik serta untuk memastikan penerapan berkendara serta pengoperasian alat secara terus menerus. Ruang Lingkup dan Revisi 1. Petunjuk teknis berlaku di wilayah operasional Tambang PT. ANJAS ANITA JAYA 2. Petunjuk teknis ini harus ditinjau ulang setiap 2 (dua) tahun Rincian Prosedur Kerja Aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja 1. Pergunakanlah APD yang diperlukan sesuai ketentuan K3 2. Lakukan pengecekan terhadap peralatan yang akan digunakan, prestart inspection. 3. Pastikan lingkungan kerja aman 4. Konsultasikanlah kepada pengawas bila terdapat hal-hal yang kurang jelas mengenai keselamatan kerja. 5. Laporkan segera setiap temuan kondisi dan tindakan tidak aman atau kecelakaan yang terjadi Aspek Teknis Persyaratan Umum Perizinan 1. Semua personil yang mengoperasikan setiap jenis kendaraan di lokasi tambang harus mempunyai SIM yang sederajat dan masih berlaku. 2. Personil tidak boleh mengendarai kendaraan apapun di dalam lokasi tambang kecuali mereka memiliki KIMPER. 3. Pengemudi kendaraan harus sudah menyelesaikan ujian Kompetensi berkendaraan oleh Departemen Safety 4. SIM milik karyawan harus diperiksa untuk keabsahannya dan dicatat untuk diperbaharui secara regular.



SOP



Standart Operational Procedure Mengendarai Unit Light Vehicle Hal 1 dari 6



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan, dan Kemasyarakatan (K3LK)



5. Departemen Safety bertanggung jawab untuk pengawasan masa berlaku SIM karyawan dan memastikan bahwa salinan terbaru SIM yang diperpanjang telah dilakukan dan disimpan sebagaimana disyaratkan. 6. Semua personil yang memegang SIM dan KIMPER harus memahami Peraturan Berkendara di area Site Sebakis Pemeriksaan Kendaraan / Pemeriksaan Awal 1. Semua unit angkut harus dilakukan inspeksi awal kelayakan kendaraan sebelum pengoperasian di setiap shift. Pemeriksaan awal akan dicatat dalam kartu sebelum pengoperasian. 2. Semua kerusakan harus dilaporkan melalui berbagai sistem pelaporan kerusakan dan kendaraan hanya boleh kembali bekerja setelah layak jalan dan berada dalam kondisi aman. Surat-surat kendaraan Semua kendaraan harus membawa surat-surat kendaraan (STNK, KIR) yang masih berlaku setiap saat. Pemadam kebakaran 1. Semua kendaraan harus dilengkapi dengan 1 kg alat pemadam kebakaran didalam kabin. Pemadam ini harus dapat dengan mudah dijangkau oleh pengemudi kendaraan. 2. Alat Pemadam Kebakaran harus selalu diperiksa dan diuji secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku di site. 3. Kendaraan tidak dibatasi hanya dengan satu Alat Pemadam Kebakaran, jika perlu lebih dari satu Alat Pemadam Kebakaran dapat dipasang pada kendaraan, tergantung dari persyaratan yang berlaku pada site tersebut. Kotak P3K Semua kendaraan harus dilengkapi dengan kotak P3K dan obat-obatan yang memadai Air Conditioner ( AC) Semua Kendaraan operasional Site harus dilengkapi dengan Air Conditioner (AC), termasuk semua kendaraan kantor. Berkendara di Lokasi Tambang dan Pelabuhan 1. Berkendara hanya boleh di lokasi yang diizinkan , yaitu stockpile atau loading point tambang Khususnya:  Tidak ada kendaraan yang dikendarai menuju lokasi yang berbahaya atau ditandai dengan safety con atau barricade tape (pita). Semua bahaya harus dilaporkan kepada Foreman / Supervisor.  Tidak ada kendaraan yang boleh memasuki radius gerakan alat berat tanpa izin dari operator dan atau pengawas yang bersangkutan. 2. Memberi perhatian yang lebih (lebih waspada) ketika berkendara di jalan setelah disiram water truck atau hujan. 3. Menjaga jarak aman di perjalanan antar kendaraan. 4. Menyalakan lampu Rotary dan lampu. Duduk dan Sabuk Pengaman Semua pengguna kendaraan harus duduk dan mengenakan sabuk pengaman selama kendaraan dioperasikan. Sebagai tambahan, tidak boleh ada penumpang, kecuali ada tempat duduk dan sabuk pengaman yang telah disetujui dan setiap penumpang wajib menggunakan sabuk pengaman. SOP



Standart Operational Procedure Mengendarai Unit Light Vehicle Hal 2 dari 6



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan, dan Kemasyarakatan (K3LK)



Komunikasi Pada Saat Berkendara Semua kendaraan harus dilengkapi dengan radio komunikasi dua arah yang bisa dioperasikan dalam gelombang radio di lokasi untuk komunikasi dua arah (chanel disesuaikan dengan area yang kita masuki). Telepon selular tidak diperbolehkan sebagai sarana pilihan.



Mendahului 1. Setiap unit yang mengikuti unit lainnya harus menjaga jarak aman kurang lebih 50 meter saat mendahului unit yang lain. a. Pengemudi yang sedang berkendara di belakang unit angkutan lain harus memastikan bahwa kendaraan mereka tetap berada pada jarak pandang sisi kiri belakang dari kaca spion. Unit bergerak, yang tidak boleh didahului adalah:  Kendaraan dalam keadaan gawat darurat  Water truck kecuali penyemprot telah dimatikan dan mesin telah ditarik.  Alat berat dengan roda besar yang berada di tanjakan b. Boleh mendahului kendaraan lain apabila manuver bisa dilakukan dengan aman pada bagian jalan. 2. Mendahului tidak dibenarkan dilakukan di tanjakan. Jarak Pandang 1. Hanya jalan dengan pembatas reflektor harus digunakan pada malam hari. 2. Semua kendaraan harus dipasang lampu rotari dan dinyalakan pada waktu kondisi yang yang bisa menutup jarak pandang 3. Pada saat jarak pandang tidak jelas, seperti hujan, kabut dst atau jika jarak pandang kurang dari 50 meter, maka kendaraan mengambil jarak ke kiri dan berhenti. Pengguna jalan yang lain harus diperingatkan melalui radio komunikasi dua arah. Batas Kecepatan Batas maksimum kecepatan yang diperbolehkan adalah : Lokasi



Kondisi Kering Maksimal



Kondisi Basah Maksimal



Jalan Angkut



50 km/jam



30 km/jam



Tambang



30 km/jam



20 km/jam



Pemukiman/Office



30 km/jam



20 km/jam



Port



30 km/jam



20 km/jam



Parkir 1. Kendaraan harus diparkir di lokasi yang telah ditentukan atau di lokasi yang aman pada tanah yang rata dan harus diparkir mundur di seluruh lokasi tambang serta tersusun rapi 2. Semua persneling mekanikal kendaraan harus diparkir dalam keadaan :  Mesin dimatikan SOP



Standart Operational Procedure Mengendarai Unit Light Vehicle Hal 3 dari 6



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan, dan Kemasyarakatan (K3LK)



3.       



 Dengan posisi persneling satu (1) atau mundur (R).  Rem tangan (hand brake) dipasang  Roda depan diarahkan ke sisi jalan pada saat berada di tikungan  Lebih dari 50 meter dari operasional loading  Lebih dari 30 meter dari sisi alat berat Saat alat rusak: Diparkir seperti prosedur di atas Nyalakan lampu bahaya Memasang safety cone (segitiga pengaman). Jangan meninggalkan kabin sampai ada pemberitahuan dari Supervisor. Pada malam hari biarkan rambu suar (lampu darurat) tetap menyala Beritahukan pengguna jalan yang lain Atur perbaikan atau kendaraan tersebut segera dipindahkan



Memulai start dan Bergerak 1. Semua personil harus memeriksa bagian depan dan belakang kendaraan sebelum bergerak. Memundurkan harus dihindarkan bilamana memungkinkan dan hal ini tidak diperbolehkan dilakukan pada jalur di mana alat siap untuk dioperasikan. 2. Personil yang mengendarai kendaraan harus membunyikan klakson yang sesuai dan menunggu lima detik sebelum bergerak. Rambu bunyi klakson berikut ini harus digunakan:  1 – bunyikan dan berhenti – pada saat akan menyalakan mesin  2 - bunyikan dan berhenti – pada saat akan bergerak maju  3 - bunyikan dan berhenti – pada saat akan bergerak mundur Rambu bunyi klakson berikut ini harus digunakan:  Ketika bergerak dari lokasi parkir  Di sekitar workshop  Pada lokasi pengambilan bahan bakar  Ketika ada kendaraan atau personil lain yang sedang berjalan di sekitarnya  Di dalam kendaraan setiap saat. Menggandeng/Menarik/towing 1. Menggandeng atau menarik kendaraan hanya bisa dilakukan dibawah pengawasan langsung Foreman / Supervisor. 2. Ketika menarik kendaraan, harus melakukan hal-hal berikut ini:  Kendaraan penarik harus lebih berat dari unit yang ditariknya  Tali, rantai, sling, rope belt harus kuat  Gunakan Gigi penggerak 4 roda (4WD). Mematikan Mesin Kendaraan



SOP



Standart Operational Procedure Mengendarai Unit Light Vehicle Hal 4 dari 6



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan, dan Kemasyarakatan (K3LK)



Apabila kendaraan telah dipergunakan untuk perjalanan jauh/mesin hidup dalam waktu yang lama, maka sebelum dimatikan mesin dibiarkan hidup (langsam) selama beberapa menit (2-3 menit) sebelum dimatikan. Terutama untuk kendaraan yang menggunakan sistem Turbo. Menggunakan Alat Pelindung Diri Semua pengemudi dan penumpang kendaraan harus menggunakan helm di dalam kabin, rompi, dan sepatu safety. Rambu Lalu lintas 1. Semua pengemudi harus mengerti arti dari rambu-rambu lalu lintas yang digunakan di jalan angkut sebelum mereka diberikan sebuah SIMPER. 2. Semua tanda-tanda harus dipatuhi oleh semua pengguna jalan. 3. Semua tanda-tanda berlaku untuk semua pengguna jalan. PERTANGGUNG TANGGAPAN Site Manager 1. Memberikan dukungan fasilitas dan perawatan terhadap unit kendaraan yang digunakan Kepala Departemen Operation/Maintenance 1. Memastikan petunjuk teknis ini dilaksanakan dengan baik untuk mencapai sasaran yang ditentukan 2. Memastikan pemeliharaan unit kendaraan sesuai dengan jadwal Safety Officer 1. Mengawasi semua unit yang digunakan untuk memastikan impelementasi petunjuk teknis ini 2. Mengevaluasi perlengkapan keselamatan kerja di semua unit kendaraan yang digunakan setiap bulan Admin Officer 1. Melengkapi administrasi untuk semua unit kendaraan yang digunakan REFERENSI 1. Keselamatan Kerja, Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970 2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pertambangan Umum, KepMen Pertambangan dan Energi No.555.K/26/M.PE/1995 PENGESAHAN Kepala Teknik Tambang ( KTT )



Tanda tangan: _________________________ SOP



Tanggal:



_____________



Standart Operational Procedure Mengendarai Unit Light Vehicle Hal 5 dari 6



Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan, dan Kemasyarakatan (K3LK)



Nama Jabatan



SOP



: Kaharuddin MT : KTT PT. ANJAS ANITA JAYA



Standart Operational Procedure Mengendarai Unit Light Vehicle Hal 6 dari 6