SOP Mengganti Alat Tenun Tempat Tidur Dengan Pasien Diatasnya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOP MENGGANTI ALAT TENUN TEMPAT TIDUR DENGAN PASIEN DIATASNYA Tahap Pre-Interaksi 1 Mengecek catatan medik 2. Menyiapkan peralatan dan tempat



3.







Sprei besar







Sprei kecil







Sarung bantal







Sarung guling







Selimut







Ember tempat alat tenun kotor



Mencuci tangan



Tahap Orientasi 4. Memberikan salam dan memperkenalkan diri 5. Memberitahu klien tujuan dan prosedur tindakan 6. Memberikan kesempatan bertanya 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24.



Tahap Kerja Membawa peralatan ke dekat klien Menutup sampiran Menganjurkan klien untuk berbaring terlentang (bila mampu) Memindahkan perlengkapan klien yang ada ditempat tidur Melepas selimut dan laken penutup, melipatnya dan meletakkan pada tempat kain kotor Membantu klien tidur miring menjauhi perawat, dengan tetap memperhatikan keadaan umum klien Melepas laken, perlak, stek laken dengan menggulungnya kearah punggung klien. Bagian kotor berada didalam gulungan Memasang laken, perlak dan stek laken pada bagian separuh kasur, kemudian dibuat sudut Melebarkan linen bersih ke tengah tempat tidur dan meletakkan dibelakang punggung klien Klien dibantu untuk membalik posisi ke hadapan perawat dengan melewati gulungan linen bersih tersebut Semua linen kotor diambil, kemudian diletakkan di tempat kain kotor Gulungan linen bersih dibentangkan, rapihkan dengan memasukkan sisa linen pada sisi tempat tidur Klien dikembalikan pada posisi semula (sesuai kenyamanan klien) Memasangkan selimut yang bersih Melepas bantal dengan hati-hati sambil menyangga kepala Melepas sarung bantal yang kotor dan menggantinya dengan yang bersih Merapikan pasien Membereskan alat-alat



Tahap terminasi 25. Mengevaluasi reaksi klien 26. Kontrak untuk kegiatan selanjutnya 27. Mendokumentasikan hasil pelaksanaan