13 0 85 KB
PEMANTAUAN DAN MONITORING ALAT LABORATORIUM DAN REAGEN
SOP
No. Dokumen
: / SOP /PKM-CKS/ II /2022
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
: 15 Februari 2022
Halaman
: 1/5
UPT PUSKESMAS CIKEUSIK
1. Pengertian
ALIK WAHYUDI
Pemantauan dan monitoring alat laboratorium dan reagen adalah suatu kegiatan memonitor peralatan laboratorium dan reagen oleh petugas laboratorium.
2. Tujuan
Sebagai pedoman petugas laboratorium
dalam
pemantauan
dan
monitoring alat laboratorium dan reagen. 3. Kebijakan
4. Referensi
Kebijakan Kepala UPT Puskesmas Cikeusik Nomor 800/ /SK/CKS ……./I/2022 tentang pemantauan dan monitoring alat laboratorium dan reagen. Permenkes RI No. 37 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan laboratorium puskesmas.
1. Prosedur / Langkah-langkah
a. Koordinator laboratorium melakukan pemantauan dan monitoring alat laboratorium dan reagen b. Koordinator laboratorium mengisi ceklis pemantauan dan monitoring alat laboratorium dan reagen berdasarkan hasil pengamatan. c. Koordinator laboratorium hasil pemantauan dan monitoring alat laboratorium dan reagen. d. Koordinator laboratorium mendokumentasikan hasil pemantauan dan monitoring alat laboratorium dan reagen. e. Tim audit klinis melakukan pemantauan setiap bulan terhadap pemantauan alat laboratorium dan reagen kemudian mencocokan hasil pemantauan ke koordinator laboratorium dari hasil pemantauan tim audit. f. Hasil tim pemantauan tim audit dilaporkan ke tim mutu dan tim keselamatan pasien.
6. Bagan alir Koordinator laboratorium melakukan pemantauan Koordinator laboratorium mengisi ceklis pemantauan dan monitoring alat laboratorium
Koordinator laboratorium hasil pemantauan dan monitoring alat
Koordinator laboratorium mendokumentasikan hasil pemantauan
Tim audit klinis melakukan pemantauan setiap bulan pemantauan alat laboratorium dan
7. Hal-hal yang perlu a. Memakai APD diperhatikan b. Memperhatikan protokol kesehatan 8. Unit terkait
Ruang Laboratorium
9. Dokumen terkait
Ceklis pemantauan dan monitoring alat laboratorium dan reagen.
10. Rekam Historis
NO
Yang di ubah
Isi perubahan
Tgl mulai di berlakukan
1
Referensi
PMK No 9 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan social bersekala besar dalam rangka percepatan corona virus diases covid 19
15 Februari
2
Kolom
Dari 7 kolom menjadi 10 kolom. Tambahan kolom: kolom bagan alir, hal-hal yang perlu diperhatikan dan Rekam Historis
15 Februari
PEMANTAUAN DAN MONITORING ALAT LABORATORIUM DAN REAGEN
SOP
No. Dokumen
: / SOP /PKM-CKS/ II /2022
No. Revisi
:
Tanggal Terbit
: 15 Februari 2022
Halaman
: 4/5
UPT PUSKESMAS CIKEUSIK
ALIK WAHYUDI
Daftar Tilik
Unit
: …………………………………………………………..
Nama Petugas
: …………………………………………………………..
Tanggal Pelaksanaan : ………………………………………………………...….
NO 1.
YA Koordinator laboratorium melakukan pemantauan dan monitoring alat laboratorium dan reagen
2.
Koordinator laboratorium mengisi ceklis pemantauan dan monitoring alat laboratorium dan reagen berdasarkan hasil pengamatan.
3.
Koordinator laboratorium hasil pemantauan dan monitoring alat laboratorium dan reagen.
4.
Koordinator laboratorium mendokumentasikan hasil pemantauan dan monitoring alat laboratorium dan reagen
5.
Tim audit klinis melakukan pemantauan setiap bulan terhadap pemantauan alat laboratorium dan reagen kemudian mencocokan hasil pemantauan ke koordinator laboratorium dari hasil pemantauan tim audit.
6.
Hasil tim pemantauan tim audit dilaporkan ke tim mutu dan tim keselamatan pasien.
TIDAK
Cikeusik,………………. Pelaksana/ Auditor
(………………………)