4 0 45 KB
MONITORING SARANA DAN PRASARANA PUSKESMAS No. Dokumen : SOP.349/PKM-PMP/II/2020 No. Revisi :0 SOP Tanggal Terbit : 18 Februari 2020 Halaman : 1/2 PUSKESMAS PAMPANG
1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan
4. Referensi 5. Alat dan Bahan 6. Langkahlangkah
7. Bagan Alir
dr.Hj.Sugiarti Buhani,DPDK NIP 19611230 199503 2 001
Pemantauan adalah kegiatan mengawasi secara terus menerus terhadap sarana dan peralatan apakah berfungsi dengan baik dan efisien. Sebagai acuan dalam melakukan monitoring sarana dan prasarana di Puskesmas Pampang. Keputusan Kepala Puskesmas Pampang 800/013/PKM-PMP/II/2020 Tentang Penetapan Tim Monitoring Sarana dan Prasarana Puskesmas Pampang Tahun 2020. Permenkes Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan Alat tulis, Laptop, Buku, kertas 1. Tim Monitoring sarpras mempersiapkan jadwal untuk melakukan pemantauan sarana dan peralatan. 2. Tim Monitoring Sarpras melaporkan kepada Kepala Puskesmas mengenai kegiatan monitoring sarpras. 3. Tim Monitoring Sarpras melakukan pemantauan menggunakan ceklis pemantauan. 4. Tim monitoring sarpras mencatat hasil pemantauan pada buku monitoring. 5. Tim Monitoring Sarpras mengevaluasi hasil monitoring sarana dan prasarana. 6. Tim Monitoring Sarpras menindaklanjuti hasil evaluasi. 7. Tim Monitoring Sarpras mengevaluasi hasil tindak lanjut yang telah dilakukan, dan seterusnya.
mempersiapkan jadwal untuk melakukan pemantauan sarana dan peralatan.
melaporkan kepada Kepala Puskesmas mengenai kegiatan monitoring sarpras.
melakukan pemantauan menggunakan ceklis pemantauan
mencatat hasil pemantauan pada buku monitoring
mengevaluasi hasil tindak lanjut yang telah dilakukan, dan seterusnya.
mengevaluasi hasil monitoring sarana dan prasarana
menindaklanjuti hasil evaluasi
8. Hal yang
Jadwal monitoring 2/2
harus diperhatikan 9. Unit Terkait 10. Dokumen terkait 11. Rekam Historis Perubahan
Ceklist monitoring Buku evaluasi Tim Monitoring Sarana dan Prasarana Puskesmas KAK Monitoring Sarana dan Prasarana No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tgl Mulai Berlaku
2/2