12 0 88 KB
PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PUSKESMAS No. Dokumen : No. Revisi : SOP Tanggal Terbit : Halaman : Puskesmas Rimbo Tengah 1. Pengertian
Mufazoh, S.Kep NIP.197904272005012008 Pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan Puskesmas adalah inspeksi terhadap sarana dan peralatan Puskesmas dalam rangka pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan sarana dan peralatan yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan jadwal yang ditetapkan.
2. Tujuan
Sebagai acuan petugas dalam hal pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan.
3. Kebijakan
SK Kepala UPT Puskesmas Rimbo Tengah tentang Jenis dan Jumlah Sarana dan Prasarana Puskesmas
4. Referensi 5. Prosedur/ langkah-langkah
Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas
Petugas membuat ceklist pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan Puskesmas.
Petugas membuat jadwal inspeksi atau pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan Puskesmas.
Petugas membuat prosedur perbaikan sarana dan peralatan bila terjadi kerusakan.
Petugas memulai pemantauan sarana dan peralatan Puskesmas disemua ruang yang ada di Puskesmas.
Petugas mencatat kondisi sarana dan peralatan yang rusak untuk di perbaiki.
Petugas mengindentifikasikan sarana dan peralatan yang memerlukan pemeliharaan dan perbaikan.
Petugas melaporkan perbaikan barang dan rencana pemeliharaan.
Petugas menjadwalkan perbaikan.
Petugas melaksanakan perbaikan
Petugas mengevaluasikan hasil perbaikan.
Petugas melakukan pencatatan hasil perbaikan.
6. Diagram Alir
7. hal-hal yang perlu diperhatikan 8. Unit Terkait
Kondisi sarana dan peralatan yang ada di Puskesmas
9. Dokumen Terkait
Laporan hasil perbaikan
10. Rekaman Histori Perubahan
Semua unit yang ada di Puskesmas
No
Yang Dirubah
Isi Perubahan
Tanggal Mulai Diberlakukan