14 0 316 KB
SOP
No. Dokumen 440//SOP/V. -PGDJY/I/2018 No. Revisi
:
:
Tanggal Terbit
:
Halaman
:
UPTD PUSKESMAS GARDUJAYA
1. Pengertian
H. Iim Ruhimat, AM.Kep, SKM NIP. 19730506 199403 1 007
MTBS (Manajemen Terpadu Balita Sakit) adalah suatu pendekatan yang terintegrasi / terpadu dalam tata laksana balita sakit dengan fokus kepada kesehatan anak usia 2 bulan – 5 tahun secara menyeluruh, mengenai klasifikasi, status gizi, ststus imun maupun penanganan dan konseling yang diberikkan.
2. Tujuan
1. Meningkatkan keterampilan petugas 2. Menilai, mengklasifikasi dan mengetahui resiko dari penyakit yang timbul 3. Memperbaiki peraktek keluarga dan masyarakat dalam perawatan dirumah 4. Sebagai pedoman kerja bagi petugas dalam pelayanan balita sakit 5. Memperbaiki sisitem kesehatan
3. Kebijakan 4. Referensi
1. Permenkes 75 th 2014, Tentang Puskesmas 2. Buku pedoman MTBS
5. Prosedur
1. Pendaftaran bayi / balita menuju ruang pelayanan MTBS 2. Petugas menulis identitas pasien pada kartu rawat jalan 3. Petugas melakukan anamnesa 4. Petugas melakukan pemeriksaan 5. Petugas
menulis
hasil
anamnesa
dan
mengklasifikasikan dan memberikan penyuluhan
pemeriksaan
serta
6. Petugas memberi pengobatan sesuai buku pedoman MTBS bila perlu dirujuk ke ruang pengobatan untuk konsultasi dokter
6. Diagram Alir Balita sakit
Loket Pendaftaran
Vital Sign
Ruang MTBS Tatalaksanaan Balita Sakit sesuai formulir/ Buku Pedomaan MTBS
Konsultasi Dokter di R. Pengobatan
Apotik
Rujuk RS
Pasien pulang Pencatatan dan pelaporan
7. Unit Terkait
MTBS Dokter Gizi Imunisasi
8. Rekaman Historis No
Halaman
Yang dirubah
Perubahan
Diberlakukan Tgl.
MTBS DAFTAR TILIK
No. Dokumen: 440//SOP/V. No Revisi Tgl. Terbit Halaman
-PGDJY/I/2018 : : Januari 2018 :1
FORM MONITORING Nama Petugas
:
Jabatan
: Pelayanan MTBS
Tanggal
:
Tempat
:
2018
NO
JAWABAN JENIS PERTANYAAN
1.
Apakah petugas pelayanan KIA melakukan Persiapan?
2.
Apakah petugas pelayanan KIA melakukan skrining Bumil Resti?
3.
Apakah petugas pelayanan KIA melakukan Pemeriksaan Fisik?
4.
Apakah petugas pelayanan KIA melakukan KIE?
5.
Apakah petugas pelayanan KIA melakukan pencatatan dan pelaporan?
6.
Apakah kegiatan tepat waktu?
7.
Apakah kegiatan tepat tempat?
8.
Apakah kegiatan tepat sasaran?
9.
Apakah petugas pelayanan Kesling melakukan pencatatan dan pelaporan?
YA
TIDAK
10. Apakah penanggung jawab pelayanan Kesling membuat plaporan kegiatan dan dilaporkan kedinas paling lambat tanggal 5 di setiap triwulan? Rencana tindak lanjut............................................................................................................ ...............................................................................................................................................
Gardujaya,
2018
Penanggung Jawab Pelayanan KIA
Penilai / Observer
ROSIDAH, SST
ACEP J FRANDINAR,A.Md.Kep Pengatur Tingkat I /II.d
NIP. 19770909 200901 2 004
NIP. 19830’722 201409 1 001