13 0 410 KB
PT. RATRI SEMPANA
STANDAR PROSEDUR OPERASI
OBSERVASI KESELAMATAN (BBS)
PERAN
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
TANGGAL
DISUSUN
JERI HERIYANTO
SAFETY KOORDIANTOR
04 MARET 2020
DISETUJUI
JUL AIN
DIREKTUR
04 MARET 2020
PROSEDUR
PR.020 – HSE /R.03/20
OBSERVASI KESELAMATAN (BBS)
1.
2.
Tanggal Revisi
: 04 Maret 2020
Revisi
:
03
Tanggal Berlaku
: 04 Maret 2020
Halaman
:
1
TUJUAN 1.1.
Mengurangi tindakan atau kondisi yang tidak aman ditempat kerja.
1.2.
Sebagai panduan untuk melakukan pengamatan terhadap aspek keselamatan dan kesehatan kerja dilingkungan kerja perusahaan.
1.3.
Sebagai data pendukung HSE
RUANG LINGKUP Prosedur ini berlaku pada setiap wilayah kegiatan perusahaan.
3.
REFERENSI -
4.
DEFINISI 4.1.
Kartu Pengamatan adalah lembaran untuk pencatatan temuan pada saat melakukan pemgamatan
4.2.
Observasi keselamatan adalah tindakan yang dilakukan untuk mengamati tindakan atau kondisi tidak aman maupun aman yang ada ditempat kerja.
4.3.
Kondisi tidak aman adalah kondisi yang dapat menyebabkan celaka atau kerugian asset atau kerusakan lingkungan.
4.4.
Tindakan aman adalah prilaku yang dilakukan oleh pekera atau orang yang dapat menyebabkan cidera / celaka dan kerusakan asset serta kerusakan lingkungan.
4.5.
Pengamat adalah orang yang melakukan atau melihat tindakan atau kondisi yang dinili tidak aman atau aman.
5.
PROSEDUR & TANGGUNG JAWAB
5.1.
Pengamat tidak dibatasi oleh jabatan struktur dalam perusahaan siapa pun dalam kegiatan perusahaan dapat menjadi pengamat.
5.2.
Kartu pengamatan akan dibagikan pada setiap orang yang berada dilokasi kerja perusahaan.
5.3.
Kartu pengamatan dapat diambil pada kantor masing – masing bagian.
5.4.
Pengamatan dilakukan pada situasi sebagai berikut : 5.4.1. Tindakan tidak aman, 5.4.2. Kondisi atau situasi tidakan aman.
PROSEDUR
PR.020 – HSE /R.03/20
OBSERVASI KESELAMATAN (BBS) Tanggal Revisi
: 04 Maret 2020
Revisi
:
03
Tanggal Berlaku
: 04 Maret 2020
Halaman
:
2
5.4.3. Seriously Nearmiss 5.4.4. Tindakan aman yang dilakukan. 5.4.5. Kondisi aman. 5.5.
Pengamat akan mengisi temuan yang dilihat pada form / kartu Pengamatan keselamatan.
5.6.
Pengamat akan mentandai kondisi yang diamati.
5.7.
Jika yang diamati adalah tindakan tidak aman maka pengamat segera memberitahukan kepada yang diamati untuk melakukan tindakan perubahan agar menghentikan tindakan dan merubah cara kerja yang aman.
5.8.
Jika yang diamati adalah kondisi tidak aman maka pengamat segera memberitahukan pekerja / orang yang berada di area yang diamati dan melakukan tindakan perbaikan.
5.9.
Jika yang diamati adalah kondisi nearmiss maka pengamat wajib menginformasikan temuan atau pengamatan ke pihak terkait.
5.10. Pengamatan pada sikap kerja aman / tindakan aman dan kondisi aman maka pengamat harus menuliskan dengan jelas tindakan yang aman yang sedan berlangsung. 5.11. Pengamat harus menulis nama, bagian, jabatan serta tanggal dan waktu juga lokasi pengamatan dengan jelas. 5.12. Untuk pengamatan harus ditulis dengan jelas siapa, dimana, kondisi apa yang diamati. 5.13. Kartu pengamatan yang sudah di isi harus dikumpulkan ke pimpinan bagian masing – masing. 5.14. Safety officer akan mengambil data rangkuman pengamatan serta kartu pengamatan yang dikumpulkan oleh masing – masing bagian. 5.15. Safety officer akan mencatat kedalam laporan pengamatan keselematan ddan melaporkan ke site manager dan safety coordinator setiap bulan. 5.16. Target pengamatan akan dibaut sesuai dengan kondisi dan waktu pelaksanaan peroyek. 5.17. Jumlah pengamatan akan dimasukkan kedalam laporan HSE performance.
PROSEDUR
PR.020 – HSE /R.03/20
OBSERVASI KESELAMATAN (BBS) Tanggal Revisi
: 04 Maret 2020
Revisi
:
03
Tanggal Berlaku
: 04 Maret 2020
Halaman
:
3
PT. RATRI SEMPANA
Tanggal Tempat
PENGAMATAN KESELAMATAN KERJA Waktu DATA PENGAMAT
Nama Bagian Jabatan DATA PENGAMATAN KESELAMATAN Kondisi Tidak Aman Kondisi Aman
Tindak Tidak Aman Tindakan Aman
Tindakan Yang Dilakukan
Harap lembar PEKA ini segara diberikan ke bagian HSE !