4 0 95 KB
OBSERVASI PASIEN No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
RUMAH SAKIT PABATU
Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
Pengertian
Pasien
Ditetapkan, Kepala RS Pabatu Dr.Sulhani Nurul Aini, M.Kes NIK :436401002 kondisi tidak stabil boleh dilakukan
dengan
transportasi,pasien dipertahankan pada tempat tersebut untuk Tujuan Kebijakan
dilakukan observasi dan monitoring kondisi pasien. Sebagai acuan pemantauan/observasi pasien dalam menjaga keselamatan pasien. Sesuai surat Keputusan Kepala No. Tentang Pedoman Pelayanan Instalasi Gawat Darurat di
Prosedur
Rumah Sakit Pabatu. 1. Dokter jaga memutuskan pasien yang memerlukan observasi 2. Sebelum observasi pasien dipasangkan gelang identitas sesuai dengan warnanya dan prioritas pasien tersebut. 3. Observasi dilakukan oleh dokter jaga dan perawat. 4. Observasi dilakukan tiap 5-15 menit sesuai dengan tingkat
kegawatdaruratannya.Hal
yang
perlu
di
observasi : a. Keadaan umum pasien b. Kesadaran pasien c. Airway (jalan nafas) d. Tanda-Tanda vital 5. Apabila dalam masa observasi keadaan pasien memburuk maka perawat yang melakukan observasi akan melaporkan kepada dokter jaga 6. Dokter
jaga
melakukan
Re-Asessment
terhadap
kondisi pasien. 7. Observasi kepada pasien di ruang IGD dilakukan maksimal dalam waktu 8 (delapan) jam selanjutnya
diputuskan apakah pasien boleh pulang/masuk rawat inap/rumah sakit lain. 8. Jika pasien diputuskan untuk dirawat tetapi tempat tidak tersedia maka mengikuti prosedur penitipan pasien. 9. Perkembangan pasien selama observasi dicatat dalam Unit Terkait
lembar obsevasi pasien 1. Instalasi Gawat Darurat 2. Instalasi Rawat Inap