7 0 61 KB
PENJADWALAN OPERASI ELEKTIF No. Dokumen:
No. Revisi: 0/0
Halaman: 1/1
RSUD Bandar Negara Husada Provinsi Lampung
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Tanggal Terbit :
Ditetapkan : Direktur RSUD Bandar Negara Husada,
dr. DJOHAN LIUS, M.Kes NIP. 19711022 200212 1 004
PENGERTIAN
TUJUAN
KEBIJAKAN
PROSEDUR
UNIT TERKAIT
Suatu cara penjadwalan operasi pasien yang terprogram
Sebagai acuan langkah-langkah penjadwalan operasi elektif 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/Menkes/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 2. Keputusan Kepala Rumah Sakit Bandar Negara Husada Provinsi Lampung Nomor: 180/053.B/V.02.9/VIII/2017 tentang Pemberlakuan Prosedur Tetap Pelayanan dan Administrasi di RSUD Bandar Negara Husada Provinsi Lampung 1. Laporkan pasien yang akan memerlukan tindakan pembedahan ke IBS, minimal 6 jam sebelum pembedahan oleh unit perawatan ( ruang rawat inap, ICU, IGD, IRJ) 2. Catat nama pasien, umur, unit perawatan, diagnose dan rencana tindakan dokter operator dalam daftar pasien operasi 3. Laporkan ke dokter ahli anestesi perihal pasien yang akan dioprasi meliputi : keadaan umum pasien, pemeriksaan laboraturium, rontgen serta pemeriksaan penunjang medis yang lain oleh petugas unit perawatan ( ruang rawat inap, ICU, IGD, IRJ ) 4. Visit keruang perwatan untuk memeriksa langsung pasien yang akan di operasi oleh dokter anestesi 5. Operasi dapat dilaksanakan sesuai jam yang telah ditentukan setelah ada kesepakatan dari dokter anestesi 1. Kamar Operasi 2. Unit Rawat Inap 3. IGD 4. ICU 5. Rawat Jalan